Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Jika Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung 2004-2007 mendapat julukan dari anggota DPR sebagai “ustaz di kampung maling”, gegara banyak jaksa nakal, kini barangkali Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto pun akan mendapat julukan yang sama jika ia menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR, gegara banyak hakim nakal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menggelar operasi tangkap tangan dan menangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, terkait kasus suap.
Ketua MA Sunarto mengaku sangat kecewa dengan dua hakim yang terkena OTT KPK itu.
Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Djuyamto saat ini juga sedang diadili dalam kasus korupsi. Padahal ia sering memimpin persidangan kasus korupsi.
Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT terhadap hakim PN Surabaya, Jawa Timur, dalam kasus suap terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Teranyar, MA dalam laporan tahunannya, Selasa (10/2/2026), menyampaikan bahwa sepanjang 2025, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan, yang terdiri dari sanksi berat 50 orang, 56 orang sanksi sedang dan 114 orang sanksi ringan.
OTT yang dilakukan KPK terhadap hakim dan banyaknya hakim yang mendapat sanksi disiplin dari MA cukuplah menjadi bukti bahwa masih banyak hakim nakal di Indonesia.
Adapun maksud ustaz di kampung maling itu adalah Jaksa Agung sudah banyak melakukan pembinaan dan menceramahi anak buahnya, tapi masih tetap saja banyak jaksa nakal.
Ketua MA Sunarto pun mungkin demikian. Ia telah banyak melakukan pembinaan dan memberikan ceramah kepada hakim-hakim dan aparat peradilannya seperti panitera, tetapi tetap saja masih banyak hakim dan panitera yang nakal.
Pagar Makan Tanaman
Banyaknya jaksa dan hakim nakal tersebut menunjukkan kebenaran pepatah “seperti pagar makan tanaman”. Pagar yang seharusnya menjaga tanaman, justru memakan tanaman itu sendiri.
Jaksa dan hakim yang seharusnya menjaga dan menegakkan hukum, justru merusak dan melanggar hukum itu sendiri.
Faktor Pemicu
Mengapa masih banyak saja jaksa dan hakim nakal? Bukankah gaji, tunjangan kinerja, dan remunerasi mereka sudah cukup tinggi?
Ada dua motif korupsi. Yakni, corruption by need (korupsi karena kebutuhan), dan corruption by greed (korupsi karena keserakahan). Corruption by greed inilah yang memicu oknum jaksa dan hakim melakukan korupsi.
Itu faktor pertama mengapa banyak Jaksa dan hakim melakukan korupsi.
Faktor kedua, hukuman terhadap koruptor relatif rendah. Rata-rata hukuman koruptor di Indonesia adalah 3,5 tahun penjara. Ini belum dipotong remisi kelakuan baik, remisi 17 Agustus dan remisi hari raya keagamaan.
Dengan kata lain, pengadilan gagal menciptakan detterent effect (efek jera) dan shock therapy (terapi kejut). Padahal tujuan penegakan hukum dan pemidanaan dalam pemberantasan korupsi adalah menciptakan efek jera bagi koruptor itu sendiri, dan menimbulkan tetapi kejut bagi calon koruptor lainnya.
Sebab itu, ada koruptor yang setelah bebas kemudian ditangkap lagi dalam kasus korupsi lainnya. Namanya residivis koruptor. Atau seorang koruptor terlibat dalam lebih dari satu kasus.
Pun, ada saja koruptor yang ditangkap, padahal baru saja rekan sejawatnya ditangkap dalam kasus korupsi. Mereka tidak takut. Mereka merasa sedang apes saja ketika tertangkap.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024






















