Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Di balik setiap laporan polisi, selalu ada dua kemungkinan: penegakan hukum yang lurus, atau permainan narasi yang bengkok. Kasus dilaporkannya Ahmad Khoizinudin (AK) ke Polda Metro Jaya oleh Prof. Dr. Eggi Sudjana membuka ruang tafsir yang luas—bukan sekadar soal pencemaran nama baik, tetapi juga tentang bagaimana konflik internal, ambisi personal, dan narasi provokatif diproduksi lalu disebarkan ke ruang publik.
Secara ikhtisar, AK—yang dikenal sebagai klien sekaligus figur yang kerap tampil agresif dalam narasi publik—berpotensi ditangkap dan ditahan oleh penyidik. Laporan Eggi Sudjana terhadap AK didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik jo. hasutan atau fitnah, yang bersumber dari pernyataan AK seperti: “Eggi pengkhianat” dan tuduhan bahwa Eggi adalah penyebab klien AK diperiksa penyidik pada Kamis, 22 Januari 2026.
Pertanyaannya sederhana namun krusial: pengkhianatan terhadap kesepakatan apa? Tidak pernah ada penjelasan utuh, apalagi bukti yuridis formal. Tuduhan tersebut melayang di ruang publik sebagai opini yang dipaksa tampil seolah-olah fakta.
Masalah menjadi semakin kompleks ketika muncul apa yang disebut sebagai “pernyataan bersama” dari kelompok TAKA, yang di dalamnya turut membawa nama Petrus Selestinus dan Roy Suryo. Bahkan lebih jauh, narasi ini mencoba menyeret figur ulama besar nasional—tanpa dasar struktural, tanpa hubungan fungsional, dan tanpa legitimasi legal formal.
Di sinilah indikasi manuver pecah belah menjadi nyata.
Fakta yang kerap dipelintir adalah bahwa Roy Suryo, Petrus Selestinus, dan AK bukan anggota TPUA. Bahkan, sebagian besar nama yang tergabung dalam rombongan pernyataan tersebut telah diberhentikan dari kepengurusan maupun keanggotaan TPUA. Namun, publik sengaja digiring untuk mempercayai seolah ada pertanggungjawaban organisasi, bahkan kepemimpinan TPUA, yang harus ditimpakan kepada Eggi Sudjana.
Lebih ironis lagi, Damai Hari Lubis (DHL) yang sejatinya hanya anggota biasa, dipelintir seolah menjabat sebagai Sekjen TPUA. Ini bukan sekadar kesalahan informasi, melainkan rekayasa narasi.
Dalam organisasi pergerakan non-legal formal, absolutisme kepengurusan memang kerap terjadi. Seseorang bisa diangkat sewaktu-waktu, dan diberhentikan kapan saja. Namun secara kausalitas moral dan hukum, mereka yang tidak lagi menjadi anggota tidak memiliki legitimasi untuk menuntut, apalagi meminta pertanggungjawaban kepemimpinan organisasi. Bila dipaksakan melalui gugatan hukum, kualitas yuridisnya nyaris nihil.
Lebih jauh, karena AK sendiri dilaporkan Eggi dengan dugaan hasutan atau fitnah, maka pernyataan bersama ini patut diduga sebagai upaya melibatkan pihak-pihak yang tidak relevan secara hukum, yang justru dapat memperkuat unsur hasutan itu sendiri. Oleh sebab itu, penyidik sangat mungkin—dan patut—memanggil Roy Suryo dan Petrus Selestinus sebagai saksi, untuk menguji kebenaran serta motif di balik narasi “seolah bersama” tersebut.
Tidak masuk akal bila sosok ulama besar nasional yang bersifat non-struktural dan non-fungsional, tanpa satu pun bukti legal formal keterkaitan organisasi, diminta menanggung tanggung jawab hukum—bahkan moral—atas kepemimpinan Eggi Sudjana. Hukum tidak bekerja dengan logika ketokohan, melainkan dengan relasi hukum yang nyata dan dapat dibuktikan.
Penyidik tentu akan meresumekan seluruh rangkaian peristiwa ini sebagai bahan evaluasi dan kesimpulan hukum. Dan jika ditelusuri secara jujur, narasi-narasi AK justru menunjukkan pola high risk, overconfidence, dan kecenderungan provokatif. Ia tidak hanya menyeret tokoh publik tanpa dasar, tetapi juga secara tendensius menghujat institusi Polri, khususnya penyidik, tanpa bukti konkret.
Dalam konteks negara hukum, narasi semacam ini bukan sekadar pelanggaran etika berpendapat. Ia berpotensi mengganggu ketertiban sosial dan memicu instabilitas karena opini dibangun di atas tuduhan, bukan fakta.
Maka, tidak mustahil jika pasca pemeriksaan pertama, AK langsung ditahan oleh penyidik. Bukan sebagai bentuk pembungkaman, melainkan sebagai langkah antisipatif untuk meredam dampak provokasi lanjutan dari narasi-narasi liar yang secara yuridis formal sulit—bahkan nyaris mustahil—dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dalam hukum pidana, kecerdasan klien dan kecerdasan pengacara seharusnya diuji oleh argumentasi dan bukti, bukan oleh keberanian memproduksi fitnah. Jika batas itu dilanggar, maka Polda Metro Jaya bukan panggung politik—melainkan ruang konsekuensi.
Damai Hari Lubis






















