Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
JAKARTA – “What’s in a name? That which we call a rose by any other name would smell as sweet,” kata William Shakespeare (1564-1616), pujangga terbesar Inggris, yang artinya kurang lebih, “Apalah arti sebuah nama? Andaikata kita memberikan nama lain untuk bunga mawar, ia tetap akan berbau wangi.”
Itu bagi Shakespeare. Belum tentu bagi yang lain. Bagi para penggawa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Jawa Tengah, misalnya, sebuah nama atau gelar amatlah penting. Nama/gelar Paku Buwono, misalnya. Sebab pada nama/gelar itu melekat jabatan, yakni Raja atau Sunan atau Sri Susuhunan. Pada jabatan melekat otoritas/kekuasaan.
Namun otoritas/kekuasaan itu sesungguhnya sombolik belaka, karena Sunan tidak punya kekuasaan politik apa pun. Sunan sekadar simbol budaya, pemangku adat.
Akibat perebutan nama/gelar itulah hingga kini konflik internal terus mendera keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Teranyar, Jumat (23/12/2022) petang lalu terjadi bentrokan fisik antara dua kubu yang mengakibatkan lima orang terluka dari dua kubu yang berbeda.
Kubu pertama adalah Paku Buwono XIII (Hangabehi), dan kubu kedua adalah Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton pimpinan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Koes Moertiyah atau akrab disapa Gusti Moeng.
Konflik berpangkal dari “kelalaian” Paku Buwono (PB) XII yang hingga mangkatnya pada 12 Juni 2004 tidak mengangkat putra mahkota sebagai calon penggantinya, karena ia tidak memiliki permaisuri. PB XII seakan menanam bom waktu. Bom waktu itu akhirnya meledak. Dua putranya dari dua selir yang berbeda mendeklarasikan diri masing-masing sebagai Sri Susuhunan Paku Buwono XIII. Keduanya adalah Hangabehi, yang kala itu didukung kerabat Keraton lainnya, dan Tedjowulan.
Hangabehi yang merupakan putra tertua dari selir ketiga PB XII mendeklarasikan diri sebagai PB XIII pada 31 Agustus 2004.
Sedangkan Tedjowulan, yang juga putra PB XII namun dari selir yang berbeda, mendeklarasikan diri sebagai PB XIII pada 9 November 2004. Sejak itu, terdapat raja kembar di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Ada matahari kembar di sana.
Dualisme yang berlarut-larut itu akhirnya memaksa pemerintah melakukan “intervensi”, atas permintaan pihak keraton, mulai dari Walikota Surakarta (saat itu) Joko Widodo, hingga Presiden (saat itu) Susilo Bambang Yudhoyono.
Setelah 8 tahun terjadi dualisme, akhirnya pada 2012, Hangabehi dan Tedjowulan sepakat berdamai dan menandatangani akta rekonsiliasi. Hangabehi yang merupakan putra tertua PB XII tetap menjadi raja/sunan, sedangkan Tedjowulan menjadi mahapatih atau perdana menteri dengan gelar KGPH (Kanjeng Gusti Pangeran Haryo) Panembahan Agung.
Namun, meski sudah ada rekonsiliasi, konflik internal Keraton Surakarta belum juga berakhir. Sejumlah keturunan PB XII menolak rekonsiliasi dan mendirikan Lembaga Dewan Adat Keraton. Lembaga itu kemudian memberhentikan sang raja.
Lembaga Dewan Adat Keraton berpandangan selama memerintah, Hangabehi beberapa kali melakukan pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang sempat jadi perhatian adalah raja tersebut tersangkut tindak pidana pelecehan seksual.
Lembaga Dewan Adat Keraton pun melarang raja dan pendukungnya memasuki keraton. Sejumlah pintu masuk raja menuju gedung utama keraton dikunci dan ditutup dengan pagar pembatas. Akibatnya, PB XIII Hangabehi yang sudah bersatu dengan Tedjowulan tak bisa bertakhta di Sasana Sewaka Keraton Surakarta.
Konflik internal pun terus berlanjut. Bentrokan fisik yang terjadi Jumat (23/12/2022) petang lalu itu dipicu oleh isu pencurian dan penganiayaan yang melibatkan pihak dalam keraton.
Pertanyaannya, apa sesungguhnya yang mereka perebutkan sehingga terus berkonflik? Mereka berebut takhta, nama atau gelar. Padahal, semua itu cuma simbol budaya dan prestise belaka. Sunan tak punya kekuasaan politik apa pun. Keraton pun cuma sebagai pemangku budaya, tidak punya kekuasaan politik. Dengan kata lain, mereka ibarat “rebut balung tanpa isi” (berebut tulang tanpa sumsum). Benarkah?
Tidak benar-benar amat. Sebab, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, keraton adalah cagar budaya. Sebagai cagar budaya, Keraton Surakarta mendapat bantuan keuangan dari pemerintah, baik pusat, Provinsi Jawa Tengah, maupun Kota Surakarta.
Sunan juga dilayani “abdi dalem” yang jumlahnya mencapai 400-an orang. Mereka mendapat gaji meskipun relatif kecil, yakni antara Rp100 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan. Jika gaji mereka tertunggak, penyebabnya antara lain konflik internal sehingga pemerintah sementara menghentikan bantuan, Sunan harus merogoh kocek pribadi. Sebab itu, istilah “rebut balung tanpa isi” tersebut tidak salah-salah amat.
Dikutip dari Wikipedia, semula Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan Lembaga Istana (Imperial House) yang mengurusi Sri Susuhunan dan keluarga kerajaan, di samping menjadi pusat pemerintahan.
Setelah tahun 1946, peran Keraton Surakarta tidak lebih hanya sebagai Pemangku Adat Jawa khususnya garis/gaya Surakarta. Begitu pula Sri Susuhunan tidak lagi berperan dalam urusan kenegaraan sebagai seorang raja dalam artian politik, melainkan sebagai Baginda Yang Dipertuan Pemangku Takhta Adat, simbol dan pemimpin informal kebudayaan. Fungsi keraton pun berubah menjadi pelindung dan penjaga identitas budaya Jawa, khususnya gaya Surakarta.
Walaupun dengan fungsi yang terbatas pada sektor informal, namun Keraton Surakarta tetap memiliki kharisma tersendiri di lingkungan masyarakat Jawa khususnya di bekas wilayah Kesunanan Surakarta (Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Sukoharjo).
Selain itu, Keraton Surakarta juga memberikan gelar kebangsawanan kehormatan (honoris causa) kepada mereka yang mempunyai perhatian kepada budaya Jawa, khususnya budaya Jawa gaya Surakarta maupun perhatian dan sumbangsih mereka terhadap eksistensi Keraton Surakarta, di samping mereka yang berhak karena hubungan darah maupun karena posisi mereka sebagai pegawai (abdi dalem) keraton.
Mungkin karena itulah mereka berjibaku berebut takhta hingga 18 tahun lamanya, meski takhta itu kini hanya sekadar mahkota tanpa kuasa.
Sarat Konflik
Dihimpun dari berbagai sumber, Keraton Surakarta adalah Istana dari Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang dibangun pada 1744. Keraton ini dibangun oleh Susuhan Paku Buwono II (Sunan PB II) sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur akibat “Geger Pecinan” pada 1743. Geger Picinan adalah pemberontakan kaum Tionghoa karena PB II memihak Belanda.
Dalam perjalanannya, Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yang dikenal sebagai Kerajaan Mataram Islam pertama, memang sarat konflik sejak mula. Pasalnya, kasunanan ini di masa pemerintahan PB II sempat berkolaborasi dengan VOC atau pemerintah kolonial Belanda. Lalu Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said memberontak.
Pemberontakan Mangkubumi resmi diakhiri ketika Perjanjian Giyanti ditandatangani pada 13 Februari 1755, yang isinya membagi Kerajaan Mataram menjadi dua, yaitu Nagari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Nagari Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat diberikan kepada Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I, sementara Kasunanan Surakarta Hadiningrat menjadi hak Paku Buwono III.
Raden Mas Said, yang tidak terlibat dalam Perjanjian Giyanti dan merasa belum mendapatkan haknya, semakin gencar melakukan perlawanan terhadap Hamengku Buwono I, Paku Buwono III, dan VOC.
Di saat yang sama, VOC terus menawarkan solusi dengan jalan perundingan, yang akhirnya diterima oleh Raden Mas Said. Pihak-pihak terkait kemudian berkumpul di Salatiga, Jawa Tengah, 17 Maret 1757 untuk menyepakati perjanjian. Dalam perjanjian ini, Raden Mas Said diakui sebagai pangeran merdeka dengan wilayah otonom berstatus kadipaten yang disebut Praja Mangkunegaran.
Perjanjian Salatiga menandai berdirinya Mangkunegaran. Mangkunegaran merupakan kadipaten yang posisinya di bawah kasunanan dan kasultanan, sehingga penguasanya tidak berhak menyandang gelar Sunan atau pun Sultan.
Kini, dengan adanya konflik internal yang berlarut-larut, bahkan hingga 18 tahun, apakah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat perlu dibagi menjadi dua lagi?
Kita tidak tahu. Yang jelas, konflik internal tersebut menjadikan rencana renovasi bangunan keraton yang sudah mengalami kerusakan di sana-sini terhambat. Pihak keraton sudah minta untuk segera renovasi, tapi pihak pemerintah mengajukan syarat konflik internal diselesaikan dulu baru kemudian dilakukan renovasi.
Bantuan keuangan dari pemerintah juga akan terhambat jika konflik internal tak kunjung berakhir. Abdi dalem yang notabene “wong cilik” akan lebih menderita.
Alhasil, jika kedua kubu tak ada yang mau mengalah, maka nasibnya akan seperti yang digambarkan Ajisaka, yakni “ma ga ba tha nga” (kedua pihak akan sama-sama menjadi “bangkai”) alias “sampyuh”. Lebih tragis dari “rebut balung tanpa isi”. Itulah!


























