Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Korupsi ternyata menyerupai penyakit menular. Lihat saja. Habis diungkap kasus korupsi di Sekretariat Jenderal DPR, kini sedang diungkap kasus korupsi di Sekretariat Jenderal MPR. Objeknya sama: pengadaan barang dan jasa!
Kantor Setjen DPR dan Setjen MPR berada di area yang sama, yakni Kompleks DPR/DPD/MPR, Senayan, Jakarta. Jadi, ketika mereka terserang wabah penyakit menular yang sama maka wajar saja.
Ya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR. Statusnya sudah naik ke penyidikan. Artinya, sudah ada yang jadi tersangka.
Sekjen MPR Siti Fauziah pun mencoba cuci tangan. Ia menyampaikan klarifikasi. Kasus gratifikasi tersebut, katanya, adalah kasus lama yang terjadi tahun 2019-2021 di mana saat itu yang menjadi Sekjen MPR adalah Maruf Cahyono.
Siti juga menyampaikan alibi: tak ada keterlibatan Pimpinan MPR baik yang lama atau periode 2019-2024 maupun yang baru atau periode 2024-2029.
Kasus dugaan gratifikasi tersebut, tegas Siti, secara teknis dan administratif sepenuhnya menjadi tanggung jawab Setjen MPR semasa dipimpin Maruf Cahyono.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 senilai Rp120 miliar yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Salah satu yang dijerat sebagai tersangka adalah Sekjen DPR Indra Iskandar.
Sejauh ini Indra Iskandar belum ditahan. Mungkin karena dianggap kooperatif.
KPK pun belum membeberkan siapa nama orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang di lingkungan Setjen MPR itu.
Anggota DPR otomatis anggota MPR. Sudah ratusan anggota DPR yang juga anggota MPR yang terlibat kasus korupsi.
Kini, yang diduga terlibat korupsi adalah para pejabat di Setjen DPR dan Setjen MPR. Korupsi ternyata menyerupai penyakit menular.
Bagian pengadaan barang dan jasa ini memang rawan korupsi. Dengan dalih menghabiskan anggaran yang harus habis tahun itu juga, sering kali barang-barang yang masih cukup representatif atau layak pakai diganti dengan barang yang baru. Barang-barang yang sesungguhnya belum dibutuhkan pun terkadang dibeli pula. Entah untuk apa.
Sementara barang-barang lama atau bekas pakai dibuang entah ke mana. Kalaupun dijual atau dilelang, apa duitnya masuk kas negara?
Yang juga perlu menjadi catatan, mengapa Sekjen MPR Siti Fauziah langsung menyampaikan bantahan bahwa tidak ada Pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang baru terlibat kasus tersebut? Mengapa belum apa-apa dia sudah menyampaikan bantahan?
Kita tunggu saja tanggal mainnya. Biarlah KPK yang membuktikannya.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024






















