Banjarbaru, FusilatNews — Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum TNI AL yang menjadi tersangka pembunuhan jurnalis Juwita akan berjalan transparan dan tidak bertele-tele. Pernyataan ini disampaikan Ali sebagai bentuk komitmen TNI dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Siapa pun yang terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas dan dihukum berat sesuai perbuatannya. Proses secara cepat akan diteruskan ke Otmil (Oditur Militer) dan pengadilan militer,” ujar KSAL kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).
Ali menyebut, proses peradilan terhadap tersangka yang merupakan oknum prajurit TNI AL, Jumran, akan dilakukan secara terbuka. Ia merujuk pada kasus serupa sebelumnya yang diproses tanpa hambatan. “Dan proses pengadilan juga akan dilakukan secara transparan, seperti kasus pembunuhan bos rental mobil, tidak bertele-tele,” tambahnya.
Ali mengakui bahwa kasus ini telah mencoreng nama baik TNI Angkatan Laut dan menegaskan bahwa tindakan Jumran bertentangan dengan nilai-nilai dasar prajurit. “Sudah mencoreng nama baik TNI dan TNI AL, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,” tegasnya.
Sebelumnya, Juwita (23), wartawati salah satu media online lokal di Banjarbaru, ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore. Kematian Juwita yang dinilai janggal memicu desakan dari organisasi pers dan komunitas jurnalis agar aparat mengusut tuntas kasus tersebut.
Polres Banjarbaru pun memeriksa sejumlah saksi, hingga lima hari kemudian terduga pelaku berhasil diidentifikasi. Dalam konferensi pers yang digelar Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan, terungkap bahwa pelaku diduga adalah kekasih korban sendiri, seorang anggota TNI AL bernama Jumran.
Kuasa hukum keluarga Juwita, Pazri, menyatakan bahwa Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, dari hasil penyelidikan lanjutan muncul dugaan baru bahwa sebelum dibunuh, Juwita sempat mengalami tindakan pemerkosaan.
“Ini bukan hanya soal pembunuhan, tapi juga ada dugaan kekerasan seksual yang memperparah kejahatan ini. Keluarga meminta pelaku dijatuhi hukuman maksimal dan jangan sampai ada perlindungan institusional yang melemahkan proses hukum,” ujar Pazri kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Banjarbaru, Yuni Herlina, mengatakan bahwa kematian Juwita adalah duka sekaligus alarm bagi kebebasan pers di daerah.
“Ini bukan hanya soal keadilan untuk Juwita, tapi juga soal jaminan perlindungan bagi jurnalis. Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak mandek di tengah jalan,” ujar Yuni dalam pernyataan tertulis.
Keluarga dan komunitas jurnalis kini menaruh harapan besar pada proses hukum yang tengah berlangsung. Mereka menuntut agar pelaku diadili seadil-adilnya tanpa ada intervensi dan tanpa pandang bulu.
























