Moctar Effendi menegaskan dalam berkas kesimpulan yang diserahkan kepada hakim diungkap, sejak awal pihaknya meragukan Pegi Setiawan merupakan sosok yang sama dengan Pegi Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Usai menyerahkan berkas kesimpulan, Jumat (5/7/2024). Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini hakim Eman Sulaeman akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 di Pengadilan Negeri Bandung
Keyakinan itu muncul didasari fakta bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menangkap orang yang salah dalam perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki di tahun 2016 di Cirebon.
“Insha Allah, kami sangat optimistis bahwa kami akan memenangkan praperadilan ini,” ujar salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi
Moctar Effendi menegaskan dalam berkas kesimpulan yang diserahkan kepada hakim diungkap, sejak awal pihaknya meragukan Pegi Setiawan merupakan sosok yang sama dengan Pegi Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pada prinsipnya sama saja kesimpulan dengan gugatan, dengan replik yang tentu saja ada penyempurnaan-penyempurnaan lagi,” ujar Muchtar kepada awak media usia sidang. Praperadilan Pegi Setiawan,
Ahli Hukum Sebut Polda Jabar Salah Tangkap Muchtar mengatakan, gugatan kliennya ini akan dikabulkan karena dari saksi-saksi yang dihadirkan dapat meyakinkan hakim bahwa polisi telah menangkap orang yang salah atau error in persona.
“Insha Allah (dikabulkan), sejak kami memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung,” kata dia lagi.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin mengatakan, pihak termohon Polda Jabar selama persidangan tidak dapat membuktikan bahwa Pegi Setiawan itu adalah Pegi Perong.
“Kami sayangkan dari pihak termohon sama sekali tidak mampu menunjukan bukti tersebut. Yang mereka sampaikan adalah putusan pengadilan delapan narapidana,” kata Insank.
“Kalau kami maknai semua bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan yang ada kaitannya dengan Pergi Perong,” tambah Insank.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 di Pengadilan Negeri Bandung hari ini digelar dengan agenda pembacaan kesimpulan oleh pemohon dan termohon, Jumat (5/7/2024).Sidang berlangsung hanya 10 menit.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan digelar pekan depan, Senin (8/7/2024).
Para pihak kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon Polda Jawa Barat dijadwalkan menyampaikan kesimpulan dihadapan hakim tunggal Eman Sulaeman.
Sidang kali ini digelar pukul 09.26 WIB ini dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon.
Sidang prapradilan pada hari kelima ini kembali dipimpin dan dibuka hakim tunggal Eman Sulaeman. Saat membuka, Eman langsung menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan.
Kemudian, kedua belah pihak pun menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim. Persidangan pun berlangsung singkat selama 10 menit.
Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan. “Sidang dilanjutkan Senin, 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan,” ujar Eman.






















