Oleh: Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Pendahuluan: Negara untuk Semua, Bukan untuk Segelintir
Bung Karno, proklamator kemerdekaan dan bapak bangsa, menggagas Pancasila sebagai fondasi dasar (common platform) dalam merawat kemajemukan bangsa Indonesia. Negara ini berdiri di atas keragaman suku, agama, ras, bahasa, dan budaya, sehingga sangat memerlukan landasan ideologis yang menyatukan: Pancasila.
Dalam pidatonya, Bung Karno bertanya dengan lantang:
“Apakah kita hendak mendirikan Indonesia merdeka hanya untuk satu orang, satu golongan? Apakah kita mendirikan Indonesia merdeka hanya untuk memberi kekuasaan kepada segelintir bangsawan atau golongan kaya? Sudah tentu tidak! Kita hendak mendirikan negara semua untuk semua.”
Inilah janji kemerdekaan: Indonesia adalah milik bersama, bukan milik elite politik atau pemilik modal semata. Namun, janji itu telah dikhianati. Negara semua untuk semua telah dikudeta.
Babak Awal Kudeta: Prinsip-Prinsip Bernegara Dihapus
Konstitusi asli kita, terutama Pembukaan UUD 1945, merupakan dasar filosofis (philosophische grondslag) dan arah ideologis negara yang tak bisa diganggu gugat. Namun, dalam proses amandemen UUD 1945 pasca reformasi, justru pokok-pokok pikiran yang terurai dalam Penjelasan UUD 1945—yang merupakan staatsfundamentalnorm—telah dihapus secara sistematis.
Apa artinya? Bukan sekadar perubahan teknis, ini adalah penghilangan akar ideologi bangsa. Negara dipaksa meninggalkan fondasinya. Maka, kita tidak lagi hidup di atas nilai-nilai yang diperjuangkan para pendiri bangsa.
Amandemen: Kudeta Konstitusi yang Terselubung
Kudeta ini tak berdarah, tapi sangat mematikan. Ia dimulai dengan mencabut Tap MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum dan UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Tanpa referendum, rakyat dilumpuhkan. Tidak ada lagi mekanisme kontrol rakyat terhadap perubahan konstitusi.
Selanjutnya, utusan golongan dan utusan daerah—yang semula menjamin keterwakilan non-partisan dalam MPR—dihilangkan. Kini, MPR hanya berisi partai politik. Negara semua untuk semua pun berganti menjadi negara untuk satu golongan: partai politik.
Konstitusi Diubah Tanpa Rakyat
Dalam negara demokratis sejati, perubahan konstitusi harus melibatkan rakyat. Di Amerika Serikat, amandemen harus melalui dua pertiga Kongres dan tiga perempat negara bagian. Di Australia, rakyat wajib disertakan lewat referendum.
Namun di Indonesia? Konstitusi diamandemen tanpa keterlibatan rakyat sama sekali. Prosesnya elitis dan tertutup. Maka sah jika dikatakan: kedaulatan rakyat telah dirampok.
Identitas Negara Diubah: Kudeta Total
Ketika pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dihapus, maka:
- Asas bernegara berubah.
- Sistem bernegara diganti.
- Identitas negara dihapus.
Maka ini bukan sekadar revisi teknis. Ini adalah kudeta terhadap jati diri bangsa. Hanya rezim otoriter terselubung yang mampu melakukannya tanpa pertanggungjawaban.
Hasil Kudeta: Tanah Dikuasai Asing, Rakyat Jadi Budak
Salamuddin Daeng dari AEPI menyebut bahwa 178 juta hektar tanah kini telah dikuasai oleh asing dan para taipan—setara 72% luas daratan Indonesia. Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bahkan menyebut 68% kekayaan tanah dikuasai oleh 1% kelompok elite.
Ini adalah konsekuensi langsung dari kudeta konstitusi. Ketika rakyat tak lagi punya suara, tanah dan kekayaan alam berpindah tangan ke mereka yang punya kuasa dan uang.
Kesimpulan: Kita Sedang Dijajah Lagi
Bangsa ini telah kembali ke titik gelap: menjadi budak di negeri sendiri. Amandemen UUD 1945 bukan reformasi, tapi kudeta konstitusi terselubung. Kedaulatan rakyat dilucuti, tanah dirampas, dan prinsip Pancasila dikubur hidup-hidup.
Presiden Prabowo harus membuktikan cintanya pada Pancasila, pada UUD 1945, dan pada Proklamasi. Bukan dengan slogan, tapi dengan keberanian mengembalikan konstitusi asli. Jika tidak, maka rakyat sendiri yang harus bangkit.
Saatnya rakyat melakukan konsolidasi dan revolusi konstitusional. Kita tidak boleh diam. Sebab jika kita diam, maka kita mengizinkan diri kita dijajah kembali—oleh konstitusi yang telah dikudeta dan oleh kekuasaan yang korup.
Penutup: Lawan Kudeta Konstitusi, Rebut Kembali Negara “Semua untuk Semua”

Oleh: Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila























