• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Label Halal, Hukum, dan Kebiasaan Masyarakat

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
January 26, 2023
in Feature
0
Label Halal, Hukum, dan Kebiasaan Masyarakat

Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Ahmad Munif

Jakarta – Gerobak kaki lama penjaja gorengan sudah sedia sore itu. Tempe mendoan, tahu isi, pisang molen, bakwan, dan lainnya siap disuguhkan kepada pelanggan setia. Tak lupa lengkap dengan lombok dan petis penambah selera. Seorang kawan memarkir kendaraan tak jauh dari gerobak. Pelanggan setia yang hampir tiap hari mampir untuk membeli gorengan sebelum pulang ke rumah.

Tak seperti biasanya, kali ini pemilik gerobak mengajukan pertanyaan kepada sang kawan setelah menyerahkan uang kembalian. Ada pertanyaan yang dipendam sejak kemarin. Pemilik gerobak paham kalau pelanggannya yang satu ini pengajar di salah satu kampus ternama. Ada apa gerangan? Semua berawal dari posting-an dari Kementerian Agama yang menerangkan bahwa pada 2024 nanti semua produk harus bersertifikasi halal.

Pemilik gerobak bertanya-tanya, apakah dirinya yang setiap hari memproduksi gorengan harus memiliki sertifikat halal tersebut. Mengingat di posting-an itu juga dijelaskan, kalau belum memiliki sertifikat halal namun masih memperjualbelikan atau mendistribusikan produknya, maka akan dikenai sanksi. Atau jangan-jangan gerobak kaki lama miliknya akan dirazia dan digusur kalau tidak bersertifikat halal.

Kecemasan bapak pemilik gerobak bertambah dengan keramaian jagat medsos ihwal label halal. Salah satu produk minuman dari mancanegara yang memiliki banyak gerai di kota besar diragukan kehalalannya. Gerai yang tengah booming itu memang tetap memperjualbelikan produknya meski belum bersertifikat halal. Masyarakat pun dibuat cemas dengan hingar-bingar label halal di Tanah Air.

Merujuk pada rilis dari Kementerian Agama yang dikeluarkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), ada tiga jenis produk yang harus bersertifikat halal pada 2024 nanti. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Sang kawan yang baik hati dan dikenal murah senyum menenangkan bapak pemilik gerobak. Memang dengan jelas dikatakan di sana kalau produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal nantinya. Yang perlu diperhatikan, produk makanan dan minuman yang dimaksud berlau untuk produk yang seperti apa? Untuk yang diproduksi massal, dikemas, lalu disistribusikankah? Produk makanan dan minuman siap sajikah? Atau yang mana?

Juga siapa juga produsennya. Apakah berlaku bagi produsen sekala besar yang harus punya izin edar dari Badan Pemeriksa dan Pengawat Obat dan Makanan (BPPOM))? Atau apakah sampai kepada semua produsen hingga level kaki lima? Ini yang perlu dicermati dengan seksama. Produsen makanan dan minuman bersama dengan masyarakat konsumen harus cermat dan teliti melihat peraturan yang sudah disahkan.

Hingga Skala Mikro

Merujuk pada penjelasan dari halal.go.id, produsen yang harus bersertifikat halal dan bisa mengajukannya berlaku hingga level usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK). Kriteria UMK ini mengikuti dan berpedoman pada UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Tingkat mikro disematkan untuk jenis usaha yang hasil penjualan tahunannya di bawah Rp 300 juta. Untuk kriteria terendah ini, bapak pemilik gerobak bisa masuk.

Kalau begitu, semua kawan bapak pemilik gerobak kaki lima harus siap-siapa mengajukan sertifikat halal juga dong? Selidik bapak pemilik gerobak kepada sang kawan yang masih belum beranjak dari tempat berdiri di samping gerobak. Menurut beberapa bacaan yang membahas usaha mikro, boleh dikatakan usaha mikro berperan besar dalam menyokong pondasi ekonomi nasional. Jika diakumulasi, uang yang beredar di lingkaran usaha mikro tidak kalah besar dengan usaha berskala besar dan nasional.

Sang kawan coba memberi penjelasan lebih lanjut. Semua produsen makanan dan minuman dalam berbagai skala dipersilakan mengajukan sertifikasi halal. Merujuk pada ketentuan yang ada, pedagang kaki lima juga harus turut memiliki sertifikat halal nantinya. Kalau tidak punya, bisa saja kena sanksi. Bapak pemilik gerobak mengernyitkan dahi. “Wah, harus menyiapkan anggaran khusus untuk sertifikasi halal dong?” tanyanya kemudian.

Untuk kebaikan bersama, seyogianya seluruh pihak produsen makanan dan minuman, hingga skala mikro, harus bersertifikat halal. Konsumen akan merasa aman dan nyaman mengkonsumsi produk yang dibeli. Lantas, nantinya bagi usaha mikro yang belum bersertifikat halal namun mencantumkan logo hal, bagaimana? Nah, bagian ini yang dimaksud oleh Kementerian Agama yang akan dikenai sanksi.

Mereka yang tidak memiliki sertifikat halal dilarang menempelkan logo halal pada produk dan gerainya. Kalau ada yang nekat melanggarnya, tentu akan dikenai sanksi hingga berupa penarikan produk dari peredaran. Sisi penarikan produk dari peredaran dipertanyakan lanjut oleh bapak pemilik gerobak. Mengingat produk gorengannya diproduksi hari ini dan habis hari ini pula. Lalu bagaimana mau ditarik?

Klasifikasi

Kebijakan pemerintah yang mengharuskan produk makanan dan minuman bersertifikat halal mungkin berdampak pada pengklasifikasian. Satu klasifikasi berlaku bagi produk makanan dan minuman yang berlabel halal. Klasifikasi kedua, tersedia produk makanan dan minuman yang tanpa label halal. Masyarakat sebagai konsumen bebas untuk memilih dan membeli jenis mana yang diinginkan.

Bagi masyarakat muslim, istilah halal dan non halal memang menjadi pertimbangan utama dalam setiap konsumsi. Perintah agama mengharuskan untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Idealnya, masyarakat muslim akan mencari, memilih, membeli produk yang sudah berlabel halal. Lantas bagaimana nasib produk makanan dan minuman halal yang tanpa label halal? Akankah gulung tikar?

Tidak sesederhana itu. Ketentuan makanan dan minuman halal dalam Islam sudah diatur dengan jelas, baik dalam Alquran dan Hadis Nabi, maupun dalam penjelasan fikih yang dikeluarkan ulama ahli fikih. Jenis bahan makanan dan minuman yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk dikonsumsi bisa diketahui. Masyarakat muslim bisa mengetahui dan mempraktikkannya dengan seksama.

Berpijak dari asumsi tersebut, mungkin saja masyarakat muslim mengkonsumsi produk yang tidak berlabel halal. Mengapa demikian? Sangat dimungkinkan produk yang dikonsumsi tersebut diketahui dan diyakini berasal dari bahan yang berkategori halal. Pun juga mungkin sebaliknya, untuk produk olahan yang mengandung bahan yang belum diketahui kehalalannya secara pasti, produk berlabel halal akan menjadi pilihan utama.

Beruntung sekali penerapan keharusan produk berlabel halal sudah didahului proses panjang penyadaran betapa penting label halal pada sebuah produk. Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam tiga dekade terakhir menggalakkan sertifikasi halal di seluruh Indonesia. Label halal dari LPPOM MUI seolah sudah menjadi kebutuhan mayoritas masyarakat muslim Indonesia.

Meminjam teori serapan hukum nasional yang memungkinkan mengambil dan membuat hukum berasal dari masyarakat dan yang hidup di masyarakat, negara mengesahkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). UU ini secara tegas mengatur pelabelan halal untuk produk makanan, minuman, hingga obatan. Sebagai sebuah UU, aturan pelabelan halal berlaku dan harus diikuti seluruh rakyat Indonesia.

Urutan pengesahan dan penerapan UU JPH membuat bapak pemilik gerobak paham nuansa islami dalam sebuah UU yang ditelurkan pemerintah. Bapak pemilik gerobak bersama dengan pedagang lima lainnya bisa turut serta mengajukan sertifikasi halal. BPJPH Kementerian Agama juga sudah menggandeng berbagai kementerian terkait, termasuk yang menangani usaha mikro, kecil, dan menengah. Diharapkan sertifikasi halal tidak memberatkan rakyat kecil. Umat islam pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya dapat menikmati produk yang halal dan berkualitas.

Ahmad Munif, dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah.

Dikutip dari detik.com, Rabu 25 Januari 2023.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polemik Tuntutan dan Anatomi Kepatuhan dalam Kasus Sambo

Next Post

Kenaikan Biaya Haji 2023 Diduga untuk Biayai Proyek Mercusuar

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP
Birokrasi

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Birokrasi

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia
Cross Cultural

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
Next Post
Ibada Haji 2022 Mendekati Akhir Jamaah Haji Laksanakan Rukun Haji Terakhir

Kenaikan Biaya Haji 2023 Diduga untuk Biayai Proyek Mercusuar

Kuras Kas Negara, Rekrut PNS Harus Sesuai Kebutuhan

Seleksi Masuk Kampus Negeri Mengedepankan Tes Berbasis Nalar

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist