Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Aksi para aktivis pada 2 Oktober 2025 di Gedung KPK bukan sekadar rutinitas unjuk rasa. Ia adalah representasi “imajinasi masyarakat” yang telah lama menyimpan amarah dan kekecewaan atas perilaku anomali KPK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI). Selama bertahun-tahun, publik mencatat KPK tidak equal, tidak objektif, dan tidak akuntabel. Gedung megah yang seharusnya menjadi simbol perang melawan korupsi, justru dirasa mubazir—membakar uang rakyat untuk gaji, fasilitas, dan tunjangan, tanpa hasil yang sepadan.
Namun, aksi kali ini bukan ledakan liar. Ia justru menegaskan hak konstitusional rakyat sebagai pemegang kedaulatan, yang dijamin oleh UU No. 9/1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Para aktivis hadir bukan hanya untuk “berteriak”, tetapi untuk mengingatkan bahwa KPK telah kehilangan arah.
Ancaman Puncak Ledakan
Gelombang aksi ini bukan yang terakhir. Ada potensi ledakan yang lebih dahsyat pada 9 Desember 2025, tepat di Hari Antikorupsi Dunia. Jika itu terjadi, ia bisa menjadi catatan sejarah politik hukum Indonesia—dan bisa pula berakhir sebagai tragedi seperti “Nepalisme”, yakni konsolidasi kekuasaan yang dikuatkan oleh korupsi dan patronase.
Presiden Prabowo harus waspada. Aksi yang sah menurut hukum bisa saja ditunggangi provokator. Tetapi yang lebih penting, presiden mesti realistis: sumber kemarahan rakyat sejatinya tidak terlepas dari jejak kepemimpinan Jokowi selama satu dekade terakhir.
Polri di Persimpangan
Dalam konteks ini, peran Polri di bawah Listyo Sigit sangat krusial. Mereka dituntut untuk tidak hanya mengawal aksi, tetapi juga setia pada TUPOKSI sebagaimana diamanatkan undang-undang. Jika aparat tergelincir, aksi halal yang lahir dari semangat konstitusi bisa berubah menjadi bumerang politik yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.
Rekayasa Geng Solo
Konflik politik akibat aksi bisa saja dimanfaatkan oleh “Geng Solo”, lingkaran kekuasaan Jokowi yang disebut-sebut masih solid. Dua skenario rekayasa politik yang patut diwaspadai adalah:
- Adu domba kepentingan. Politik “karya cipta kisruh” diciptakan untuk menjustifikasi kekacauan dan membelokkan isu utama.
- Politik pragmatis. Peta konflik dijadikan alat barter dengan menebar janji kepada figur-figur yang dianggap kapabel, sehingga fokus perjuangan rakyat dipatahkan.
Jika skenario ini berhasil, maka aksi murni yang lahir dari garis perjuangan akan pupus. Sebaliknya, akan lahir kekuatan raksasa hasil rekonsolidasi antara Prabowo, Jokowi, dan kekuatan politik lain yang sempat terjerat oleh kebijakan Jokowi selama satu dekade.
Jalan Antisipasi
Kunci untuk mencegah blunder politik ini terletak pada keseriusan Presiden Prabowo memahami aspirasi rakyat. Ia harus mendengar para tokoh ulama, aktivis, akademisi, dan kritikus yang konsisten berjuang dalam satu dekade terakhir—bukan “banci tampil” yang mudah ditipu kekuasaan. Seleksi internal di kalangan aktivis pun penting, agar eks pejabat era Jokowi tidak kembali menyelinap membawa agenda lama.
Jika negosiasi tokoh bangsa ini berhasil, maka Presiden Prabowo akan mendapat dukungan total: “kepala jadi kaki, kaki jadi kepala”. Syaratnya, penegakan hukum harus menjadi prioritas, khususnya terhadap Jokowi dan lingkaran inti Geng Solo—tanpa harus memborong pihak lain.
Penutup
Jika titik temu ini gagal dicapai, Indonesia menghadapi risiko tinggi. Bangsa ini bisa terjerembab dalam sengsara politik, ekonomi, dan sosial di bawah bayang-bayang kekuatan Geng Solo yang semakin kuat dan bersatu kembali.

Oleh: Damai Hari Lubis






















