Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
JAKARTA – “Dari pintu ke pintu / kucoba tawarkan nama / demi terhenti tangis klienku dan keluh istrinya / tetapi nampaknya semua mata memandangku curiga / seperti hendak telanjangi dan kuliti jiwaku”.
Lirik lagu Ebiet G Ade berjudul “Kau Dengarkan Keluhanku” (dari album ke-3, Camellia III, 1980) yang telah diadaptasi tersebut tampaknya isinya analog dengan nasib Lukas Enembe, Gubernur Papua (2013-2023) yang kini menjadi tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lagu itu patut dinyanyikan Emanuel Herdyanto, pengacara Lukas Enembe, bahkan oleh Lukas Enembe sendiri dengan mengembalikannya ke lirik aslinya, yang dari pintu ke pintu mencoba menawarkan nama supaya mendapatkan pembelaan atau minimal perhatian atau simpati.
Namun, seperti lirik lagu Iwan Fals berjudul “Ethiopia” (1990), semua orang mungkin mengatakan, “aku hanya bisa mendengar / aku hanya bisa bersedih”.
Ya, tiga kali Emanuel Herdyanto dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe mengadu ke Komnas HAM. Namun sejauh ini mereka tidak mendapatkan respons semestinya dari Komnas HAM.
Pengacara Lukas sebenarnya sekadar minta Komnas HAM menyambangi kliennya di rumah tahanan untuk mengetahui kesehatan kader Partai Demokrat itu yang diklaim dalam kondisi sakit komplikasi ginjal, jantung dan diabetes sehingga minta diizinkan berobat ke luar negeri, khususnya Singapura.
Pengacara menganggap KPK melanggar hak asasi manusia Lukas. Akan tetapi Komnas HAM bergeming dengan dalih menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Adapun KPK “keukeuh” tak mengizinkan Lukas berobat keluar negeri. Pasalnya, dokter dan fasilitas kesehatan di dalam negeri, utamanya RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, dianggap masih memadai untuk menangani masalah kesehatan Lukas.
Kedua, dan ini yang tidak eksplisit disampaikan KPK, izin berobat ke Singapura atau negara lainnya takut disalahgunakan Lukas. Misalnya untuk bermain kasino sebagaimana kerap dia lakukan di Singapura dan Malaysia bahkan Australia saat masih aktif menjabat gubernur.
Maklum, selama ini Lukas tidak kooperatif. Bahkan ia mengerahkan massa pendukungnya untuk melawan KPK saat hendak ditangkap di kediamannya di Jayapura. Lukas baru dapat ditangkap setelah lengah dan “terpisah” dari massa pendukungnya saat makan di sebuah rumah makan tak jauh dari Bandara Sentani, di Distrik Abepura, saat hendak kabur keluar negeri.
Lalu, pengacara Lukas pun mengancam akan mengadukan nasib kliennya ke Mahkamah Agung (MA). Kini, kita tunggu saja bagaimana respons MA nanti jika pengacara Lukas benar-benar mengadu ke sana.
Terlunta-lunta
Sudah sakit komplikasi, masih diperiksa dan ditahan KPK, maka sempurnalah sudah penderitaan Lukas. Ia kini terlunta-lunta. Ditolak oleh siapa pun dengan pandangan curiga. Dalam hati pasti ia menangis. Tak terkecuali keluarganya. Terutama istrinya yang tentu saja banyak mengeluh. Saat Lukas diangkut ke Jakarta dengan pesawat bukan Garuda saja keluarganya protes, kok!
Nasib Lukas pun kini berbalik 180 derajat, meski diyakini masih punya banyak uang, bahkan triliunan rupiah, meski sudah banyak yang dihamburkan di meja-meja kasino, konon mencapai Rp564 miliar atau lebih dari setengah triliun rupiah. Bila dulu bak raja, kini Lukas menjadi pesakitan KPK. Begitulah hukum yang sudah semestinya tidak pandang bulu. “Equality before the law”!
Lukas bahkan kini menghadapi sangkaan baru, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di samping dugaan korupsi yang sudah dua kali status tersangka KPK sematkan kepadanya.
Melihat kondisi Lukas yang dari pintu ke pintu menawarkan nama tapi ditolak ini mestinya membuat dia jera. Mungkin demikian pula maksud KPK yang tidak mengizinkan Lukas berobat keluar negeri. Begitu pun Komnas HAM yang tidak mau menyambangi Lukas di rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sebab salah satu tujuan pemberantasan korupsi adalah menciptakan efek jera atau “detterence effect”.
Hal itu juga untuk membuat terapi kejut atau “shock effect” bagi calon koruptor lainnya, yang juga merupakan salah satu tujuan pemberantasan korupsi, jangan sampai pejabat lain mengalami nasib serupa Lukas Enembe yang terlunta-lunta dan ditolak di mana-mana. Entah nanti di MA!
























