Oleh Prihandoyo Kuswanto-Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila
PENDAHULUAN
Ketika KH Hasjim Muzadi dalam sebuah pengajian di Pasuruan mengatakan bahwa Amandemen UUD 1945 membuka simpul-simpul yang memungkinkan kekayaan Ibu Pertiwi dijual, pernyataan tersebut mengandung kekhawatiran yang kini terbukti nyata.
Amandemen UUD 1945 telah mengubah sistem permusyawaratan perwakilan menjadi sekadar ajang perebutan suara dan kekuatan finansial. Akibatnya, lahirlah para bandar pemilu yang menggelontorkan dana besar untuk memenangkan kandidat pilihan mereka. Setelah berkuasa, para pemimpin terpilih menjadi alat bagi para bandar ini, yang kemudian meminta imbalan dalam bentuk izin-izin pertambangan. Maka, malapetaka bagi rakyat pun dimulai.
Pengajian itu terjadi hampir 25 tahun yang lalu, dan kini saya semakin memahami dampaknya setelah sistem permusyawaratan perwakilan digantikan oleh pemilihan langsung.
Pernyataan tersebut juga mencerminkan kekhawatiran tentang perilaku pejabat daerah, seperti bupati, wali kota, dan gubernur, yang kerap mengobral sumber daya alam demi kepentingan pribadi, kelompok, atau bahkan partai politik mereka.
OTONOMI DAERAH: PISAU BERMATA DUA
Buah pemikiran Profesor Ryaas Rasyid tentang otonomi daerah kini menjadi bumerang bagi bangsa ini. Ironisnya, beliau kini kerap mengkritik pemerintah dan Presiden Jokowi, padahal salah satu sumber malapetaka bangsa ini justru berasal dari sistem otonomi daerah yang ia gagas.
Otonomi daerah memberikan kewenangan besar kepada bupati dalam mengeluarkan izin pertambangan di wilayahnya, dengan dasar hukum sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.
- Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Pertambangan.
Namun, dalam praktiknya, kewenangan ini kerap disalahgunakan. Pejabat daerah lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat luas. Akibatnya:
- Pengabaian kepentingan masyarakat: Sumber daya alam dieksploitasi tanpa mempertimbangkan kesejahteraan rakyat.
- Kerusakan lingkungan: Deforestasi, pencemaran air, dan perusakan habitat hewan menjadi dampak yang tak terhindarkan.
- Korupsi dan kolusi: Izin pertambangan menjadi alat transaksi antara pejabat daerah, pengusaha tambang, dan pihak terkait lainnya.
STUDI KASUS PERTAMBANGAN DI MALUKU DAN HALMAHERA
1. Kasus PT Nusa Halmahera Minerals (NHM)
Perusahaan tambang emas ini memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Halmahera pada tahun 1997. Namun, izin tersebut menuai kontroversi karena:
- Proses perizinan tidak transparan: Masyarakat lokal tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
- Kerusakan lingkungan: Penambangan emas menyebabkan deforestasi dan pencemaran air.
- Konflik sosial: Persoalan hak tanah dan kompensasi memicu ketegangan dengan masyarakat setempat.
2. Kasus PT Gemala Borneo Utama (GBU)
Perusahaan ini memperoleh izin di Pulau Romang, Maluku Barat Daya, pada tahun 2011. Masalah yang muncul serupa dengan kasus NHM:
- Perizinan tidak transparan.
- Kerusakan lingkungan yang parah.
- Konflik sosial yang merugikan masyarakat lokal.
Dua kasus ini menunjukkan bahwa pemberian izin tambang di Maluku seringkali bermasalah dan tidak mengutamakan kepentingan rakyat.
ANCAMAN INVESTASI ASING TANPA AMDAL
Sejumlah perusahaan asal China telah melakukan eksploitasi tambang di Maluku tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), antara lain:
- PT Halmahera Persada Lygend: Menambang nikel di Pulau Obi, menyebabkan pencemaran air dan tanah.
- PT Yashi Indonesia Investment: Beroperasi di Halmahera Tengah, menyebabkan deforestasi dan pencemaran air.
- PT Youshan Nickel Indonesia: Juga di Halmahera Tengah, dengan dampak lingkungan yang sama.
Kerusakan ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat setempat.
DILEMA HILIRISASI TANPA HULUISASI
Presiden Prabowo terus mendorong program hilirisasi tambang, tetapi tanpa strategi huluisasi (pengelolaan dari hulu), program ini hanya menjadi impian kosong. Hingga kini, hasil tambang mentah masih terus dikirim ke China, sementara bangsa ini hanya menanggung dampak buruknya.
Selain itu, aparat keamanan yang seharusnya menegakkan hukum justru terlibat dalam praktik korupsi dan kolusi, memperparah eksploitasi kekayaan alam Indonesia.
MALAPETAKA YANG DIAWALI DARI AMANDEMEN UUD 1945
Sejak Amandemen UUD 1945, sistem politik berubah menjadi ajang perebutan kekuasaan yang didominasi oleh uang. Siapa yang memiliki uang lebih banyak, dialah yang berkuasa. Akibatnya:
- Konsesi pertambangan dijadikan alat transaksi politik.
- UU dan regulasi dibuat untuk kepentingan kelompok tertentu.
- Eksploitasi tambang dilakukan tanpa AMDAL.
- Investasi asing semakin merajalela, terutama dari China.
KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG TAK TERKENDALI
Beberapa dampak buruk pertambangan di Halmahera:
- Pencemaran air: Mengancam biota laut dan sumber air bersih.
- Kerusakan hutan: Hilangnya biodiversitas akibat deforestasi.
- Gangguan kesehatan: Polusi udara dan air menyebabkan penyakit.
- Kerugian ekonomi: Masyarakat kehilangan mata pencaharian akibat rusaknya lingkungan.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah konkret:
- Menghentikan proyek tambang tanpa AMDAL dan menuntut ganti rugi bagi masyarakat terdampak.
- Melakukan audit lingkungan dan membawa perusahaan pelanggar ke pengadilan.
- Mencabut izin tambang yang tidak mematuhi regulasi.
- Meningkatkan pengawasan lingkungan secara ketat.
- Mengembangkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Jika langkah-langkah ini tidak segera diambil, maka eksploitasi pertambangan di Maluku dan Halmahera akan terus menjadi malapetaka bagi bangsa ini.

PENDAHULUAN























