Jakarta, Fusilatnews – 19 Juni 2025 — Sejumlah aktivis masyarakat sipil melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/6), terkait dugaan korupsi dalam penyewaan pesawat jet untuk perjalanan dinas para komisioner selama tahapan Pemilu 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Transparansi Pemilu (KMPTP) yang terdiri dari beberapa lembaga antikorupsi dan pemantau pemilu. Mereka menduga adanya pemborosan anggaran negara dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh jajaran pimpinan KPU.
“Penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas jelas bukan bagian dari asas efisiensi dan kepatutan dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Koordinator KMPTP, Ratna Darmini, usai menyerahkan dokumen pelaporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Ratna, berdasarkan temuan awal dari investigasi lembaganya, penyewaan pesawat jet dilakukan sebanyak beberapa kali dalam rentang kampanye dan masa persiapan pemilu dengan biaya mencapai miliaran rupiah. Padahal, menurut dia, perjalanan tersebut dapat dilakukan menggunakan penerbangan reguler.
“Kami mempertanyakan urgensinya. Apakah benar itu berkaitan langsung dengan kebutuhan mendesak penyelenggaraan pemilu atau justru ada indikasi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok?” ujarnya.
Selain potensi kerugian negara, Ratna juga menyebutkan bahwa dugaan ini mencerminkan lemahnya komitmen KPU dalam menjaga integritas lembaga pemilu. Ia menambahkan bahwa KPU sebagai lembaga independen seharusnya menjadi teladan dalam transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, KPU belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun sebelumnya, dalam konferensi pers pada Maret 2025, Ketua KPU sempat membantah adanya penyalahgunaan anggaran dan menyebut semua pengeluaran telah melalui prosedur dan audit internal.
KPK menyatakan akan menelaah terlebih dahulu laporan dan dokumen yang diserahkan masyarakat sipil. “Kami akan pelajari dan verifikasi terlebih dahulu semua dokumen dan informasi yang masuk,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika.
Jika ditemukan indikasi awal yang kuat, KPK berjanji akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
























