Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Banyak jalan menuju Roma. Banyak jalan menuju pemakzulan Presiden Prabowo Subianto. Persoalannya cuma satu: apakah DPR mau?
Menurut Pasal 7A UUD 1945, Presiden/Wakil Presiden dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum (pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat); melakukan perbuatan tercela; dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres.
Sejauh ini Prabowo sudah terindikasi melanggar sejumlah undang-undang bahkan konstitusi (UUD 1945).
Dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, Prabowo patut diduga melanggar UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengharuskan besaran anggaran pendidikan adalah 20% dari APBN. Yang terjadi saat ini, anggaran pendidikan tidak lagi 20% dari APBN karena sebagian diambil untuk anggaran MBG.
Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan berada di kisaran Rp757,8–769,08 triliun, atau sekitar 20% dari total belanja negara yang dipatok Rp3.786,5 triliun.
Namun, Badan Gizi Nasional (BGN) yang mendapat alokasi Rp223,55 triliun menjadi pengguna anggaran pendidikan terbesar di antara kementerian/lembaga. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk program MBG yang menargetkan 71,9 juta siswa, setara dengan hampir sepertiga dari total anggaran pendidikan.
Langkan Prabowo membawa Indonesia masuk Board of Peace (Dewan Perdamaian) yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump juga patut diduga meknaggar konstitusi, khususnya Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan Indonesia untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”, serta UU No 37 Tahun 1999 yang mengatur hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik bebas aktif untuk mencapai tujuan nasional.
Dengan bergabung ke Board of Peace berarti Indonesia masuk blok tertentu. Hal ini kontradiktif dengan posisi Indonesia yang selama ini menjadi motor penggerak gerakan Non-Blok.
Apalagi setelah Prabowo menandatangani Agreement Resiprocal Trade bersama Presiden AS Donald Trump, 19 Februari lalu di Washington DC. Dengan perjanjian itu, Indonesia tersandera oleh AS, bukan lagi sebagai negara merdeka yang berdaulat penuh.
Dus, banyak jalan untuk memakzulkan Prabowo. Pertanyaannya, apakah DPR mau?
Dari delapan partai politik yang ada di DPR, hanya 1 parpol yang tidak berkoalisi dengan Prabowo, yakni PDI Perjuangan. Tujuh parpol lainnya mendukung Prabowo. Yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Bersama Prabowo yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, tujuh parpol itu telah membentuk oligarki, sehingga sulit untuk diajak menjatuhkan Prabowo. Padahal pasal-pasal untuk impeachment Prabowo sudah banyak tersedia.
Sayangnya, tersedia dasar hukumnya pun, kalau tidak ada niat untuk menjatuhkan Prabowo dari mayoritas anggota DPR lintas parpol, maka akan sulit. Inilah alasan mengapa Prabowo merangkul semua parpol, dan hanya PDIP yang menolak duduk di pemerintahan.
Bandingkan dengan tahun 2001 lalu ketika DPR menjatuhkan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dari jabatan Presiden RI. Hanya berdasarkan isu Buloggate dan Bruneigate, Gus Dur bisa dimakzulkan. Mengapa itu terjadi? Karena mayoritas parpol di DPR mau, termasuk PDIP. Praktis hanya PKB yang menolak pemakzulan Gus Dur.
Ketika Gus Dur sudah jatuh, DPR tidak bisa membuktikan secara hukum Gus Dur terlihat Buloggate dan Bruneigate.
Artinya, meskipun pasal-pasal yang menjadi landasan tidak kuat, tapi kalau mayoritas parpol niatnya kuat maka DPR akan dapat menjatuhkan Presiden.
Berbeda dengan sekarang yang meskipun pasal-pasalnya sudah cukup tersedia, tapi mayoritas parpol di DPR enggan memakzulkan Prabowo. Entah nanti ketika DPR sudah mendapat “hidayah politik” dan kembali ke jalan yang benar.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)


















