• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Mengapa Baru Sadar Sekarang? Setelah Korban Jiwa Berjatuhan dan Pelanggaran HAM Menggunung

Ali Syarief by Ali Syarief
November 24, 2025
in Birokrasi, Feature
0
Revisi UU Polri: Meluasnya Wewenang di Tengah Masalah Institusional
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Apel Kasatwil 2025 di Cikeas pada Senin, 24 November 2025, sekilas terdengar seperti angin segar. Ia menegaskan bahwa Polri akan melakukan perubahan mendasar dalam penanganan aksi unjuk rasa: dari “menjaga” menjadi melayani warga yang mengekspresikan pendapat. Sebuah frasa yang, dalam konteks normal, patut disambut dengan optimisme.

Namun, pertanyaan yang bergema lebih keras dari tepuk tangan para pejabat adalah: mengapa baru sekarang?


Janji Humanisme Setelah Luka Menganga

Sigit menyebut Polri tengah menggeser doktrin pengamanan. Polri, katanya, akan lebih adaptif, lebih dialogis, lebih memfasilitasi. Bahkan contoh-contoh teknis dilontarkan: menjembatani demonstran dengan pejabat pemerintah, melakukan komunikasi sebelum aksi, hingga menghadirkan kepolisian Hong Kong untuk mempelajari model pengamanan yang lebih “humanis”.

Semua terdengar amat modern. Tapi sejarah tidak bisa dibungkam dengan jargon.

Di ingatan publik, daftar luka masih panjang. Pengunjuk rasa yang tewas, mahasiswa yang dipukul, jurnalis yang diseret, aktivis yang hilang arah usai intimidasi, hingga penyiksaan dan kriminalisasi yang kerap berlindung di balik istilah “ketertiban umum”. Banyak keluarga yang belum mendapatkan keadilan; banyak kasus yang tetap menggantung.

Karena itu, ketika Polri tiba-tiba berbicara tentang pelayanan, publik bertanya-tanya:
apakah ini refleksi tulus atau sekadar rebranding politik?


Ketika Dialog Tak Pernah Menjadi Opsi

“Dialog efektif,” kata Kapolri, menjadi kunci pendekatan baru. Tapi publik tahu, selama bertahun-tahun, dialog justru menjadi barang paling mewah dalam setiap aksi unjuk rasa. Yang cepat hadir bukan ruang komunikasi, melainkan barikade kawat berduri, gas air mata, dan pentungan.

Pertanyaan yang lebih getir muncul:
di mana dialog saat mahasiswa meminta dibukanya akses informasi terkait UU kontroversial?
di mana dialog saat buruh menolak perampasan haknya?
di mana dialog saat warga desa mempertahankan tanah dari penggusuran?

Konsep baru ini baru bergema setelah terlalu banyak orang menjadi korban. Setelah banyak teriakan yang tak terdengar. Setelah institusi Polri bertahun-tahun dipertanyakan independensi dan keberpihakannya.


Belajar dari Hong Kong atau Justru Menyerap Rasa Takutnya?

Polri menghadirkan pembicara dari Kepolisian Hong Kong. Di atas kertas, maksudnya baik: mencari model pengamanan massa yang lebih manusiawi. Namun, publik tentu ingat bahwa Kepolisian Hong Kong juga pernah dikecam keras oleh komunitas internasional karena kekerasan berlebihan dalam merespons demonstrasi prodemokrasi.

Maka wajar bila sebagian publik merasa heran:
yang ingin ditiru Hong Kong-nya yang mana? Humanismenya atau taktik represi yang menyamar sebagai keamanan?


Reformasi Tak Bisa Hanya Dimulai dari Pidato

Perubahan paradigma yang diumumkan Kapolri memang patut diapresiasi. Setiap pembenahan adalah kabar baik. Tetapi reformasi bukanlah seremonial, bukan pula sekadar paket kata-kata yang dirangkai di podium.

Reformasi kepolisian harus dimulai dari:

  • penindakan tegas atas aparat yang melakukan kekerasan,

  • evaluasi menyeluruh atas SOP pengamanan aksi,

  • perlindungan jurnalis dan pemantau HAM,

  • transparansi penanganan kasus pelanggaran,

  • keberanian memutus hubungan aparat dengan kepentingan politik kekuasaan.

Tanpa itu, perubahan doktrin hanya menjadi kemasan baru dari produk lama. Sebuah transformasi kosmetik yang akan luntur pada demonstrasi besar berikutnya.


Akhirnya, Publik Berhak Bertanya

Ketika Kapolri menegaskan bahwa prioritas Polri adalah mencegah korban jiwa dan melindungi masyarakat umum, publik tentu berharap itu bukan sekadar janji yang lahir karena tekanan politik atau kebutuhan citra.

Karena rasa sakit akibat gas air mata tidak hilang dengan pidato.
Karena memar di tubuh mahasiswa tidak lenyap oleh seminar.
Karena pelanggaran HAM tidak sembuh hanya dengan kata “melayani”.

Pertanyaan itu tetap menggantung, sederhana tetapi menampar:

Mengapa baru sadar sekarang—setelah begitu banyak korban, setelah begitu panjang daftar pelanggaran, setelah publik nyaris kehilangan harapan?

Dan selama pertanyaan ini belum dijawab dengan tindakan nyata, perubahan apa pun hanya akan terasa sebagai upaya menutup retakan besar dengan plester kecil.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akan Berlaku 2 Januari 2026, Siswa SMA Muhammadiyah 25 Pamulang Dibekali Pemahaman KUHP Baru

Next Post

Gugatan Sunyi dari Sawah: Mengapa Petani Kian Terperosok?

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum
Crime

Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

November 28, 2025
Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018
Crime

Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

November 28, 2025
Api yang Sama di Dua Lilin: Renungan tentang Persahabatan
Feature

Akhlaq Politik Islami: Ketika Kuasa Menjadi Ibadah

November 28, 2025
Next Post
Wamentan Larang Harga Gabah Kering Panen Dibeli Dibawah HPP

Gugatan Sunyi dari Sawah: Mengapa Petani Kian Terperosok?

Waketum MUI: Meminta Jaga Persatuan, Jangan Rerpecah Belah

Dari Dibungkam ke Diundang: Politik Dua Wajah 212 di Era Prabowo

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Ketika Tambang Menjadi Kutukan NU
Feature

Ketika Tambang Menjadi Kutukan NU

by Karyudi Sutajah Putra
November 26, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Taruhlah gula. Maka semut-semut akan bertarung memperebutkannya....

Read more
Pemerintah Apresiasi SETARA Institute Gelar Anugerah Bisnis dan HAM 2025

Pemerintah Apresiasi SETARA Institute Gelar Anugerah Bisnis dan HAM 2025

November 26, 2025
Akan Berlaku 2 Januari 2026, Siswa SMA Muhammadiyah 25 Pamulang Dibekali Pemahaman KUHP Baru

Akan Berlaku 2 Januari 2026, Siswa SMA Muhammadiyah 25 Pamulang Dibekali Pemahaman KUHP Baru

November 24, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

November 28, 2025
Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

November 28, 2025
Api yang Sama di Dua Lilin: Renungan tentang Persahabatan

Akhlaq Politik Islami: Ketika Kuasa Menjadi Ibadah

November 28, 2025
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Jepang, Taiwan, dan Bayangan Militerisme: Ketegangan Baru Tokyo–Beijing

November 28, 2025

ANGGOTA KEPOLISIAN DILARANG RANGKAP JABATAN Final, Mengikat, dan Tidak Boleh Lagi Dimaknai Ulang

November 28, 2025
Pemerintah Berencana Impor Beras Sebanyak 500 ribu Ton

SAKSI SENYAP DARI SABANG: SIAPA DALANGNYA? “MENCARI OTAK IMPOR BERAS DI TITIK NOL INDONESIA”

November 28, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

November 28, 2025
Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

November 28, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist