OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Betul, di Tanah Merdeka ini, tidak ada larangan untuk melakukan impor beras. Tidak ada pula kebijakan yang secara tegas mengharamkan Pemerintahnya untuk melakukan impor beras. Bahkan impor beras telah dijadikan pilihan Pemerintah untuk memperkuat ketersediaan beras dalam negeri, sekiranya produksi beras petani dalam negeri dan cadangan beras Pemerinrah, tidak mencukupi kebutuhan beras di dalam negeri.
Beras sebagai komoditas politis, kini tampil menjadi bahan perbincangan yang cukup menghangatkan. Pasalnya, tentu bukan karena kondisi perberasan dalam negeri tengah dihantui oleh iklim ekstrim yang tidak berpihak kepada sektor pertanian, namun jika dikaitkan dengan pengumuman Pemerintah yang menyetop kebijakan impor beras tahun 2025 pun menjadi masalah yang butuh pencermatan secara seksama.
Pertanyaan kritisnya, mengapa Pemerintah mesti mengumumkan kepada masyarakat bahwa tahun 2025 tidak akan impor beras, padahal selama ini kebijakan impor beras merupakan “dewa penolong” ketika bangsa kita menghadapi krisis beras ? Bukankah akan lebih baik, seandainya Pemerintah tidak perlu mengumumkannya kepada publik ?
Terlepas dari pro kontra soal pengumuman penghentian impor beras oleh Pemerintah, yang lebih utama untuk digarap adalah bagaimana caranya agar produksi beras petani di dalam negeri dapat ditingkatkan setinggi-tingginya, sehingga hasilnya melimpah ? Inilah yang mesti kita tempuh. Terlebih ketika Pemerintah berkehendak untuk meraih swasembada pangan.
Upaya menggenjot produksi beras, benar-benar merupakan kebutuhan mendesak yang penting untuk digarap. Pengalaman buruk sergapan El Nino dua tahun lalu, sangat penting dijadikan pengalaman berharga, bagaimana Pemetintah keteteran menyikapinya. El Nino betul-betul menjadi tamu yang tak diundang, namun kehadirannya malah membawa bencana dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Pemerintah sendiri mengakui, sergapan El Nino inilah yang jadi biang kerok utama, penyebab anjloknya produksi beras dengan angka cukup signifikan. Betapa tidak akan merisaukan ! Produksi beras secara nasional tahun 2024 ternyata menurut catatan Badan Pusat Statistik hanya sebesar 30,41 juta ton. Angka ini jauh lebih rendah ketimbang produlsi tahum 2023 yang mencatat 31,10 juta ton.
Kendatipun demikian, kita juga tidak menutup mata terhadap penyebab lain, yang membuat produksi beras melorot dengan angka cukup terukur. Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang masih amburadul dianggap menjadi soal serius untuk ditangani dengan segera. Begitu pun dengan pengelolaan irigasi di banyak daerah yang belum mendapat perhatian untuk ditangani dengan baik.
Tak kalah penting untuk ditangani dengan sungguh-sungguh adalah kehadiran dan keberadaan tenaga Penyuluh Pertanian, yang dari sisi jumlah masih jauh dari memadai. Semangat mewujudkan satu desa satu Penyuluh Pertanian, masih saja mengemuka sebagai wacana. Belum lagi problem kualitas Penyuluh Pertanian yang perlu ditingkatkan.
Inilah beberapa masalah yang menjadi penyebab penting menurunnya produksi beras. Sadar akan hal demikian, menjadi sangat masuk akal bila Pemerintah segera melakukan pembenahan terhadap masalah yang disampaikan diatas. Dalam kaitannya dengan kebijakan pupuk bersubsidi, Pemerintah telah menambah jumlah kuota dua kali lipat dari yang berjalan selama ini. Semula hanya 4,7 juta ton, kini meningkat jadi 9,55 juta ton.
Pemerintah juga telah memangkas salurus distribusi pupuk bersubsidi yang selama ini bertele-tele menjadi ringkas dan terukur. Jika semula banyak lembaga yang terlibat, kini hanya tinggal tiga lembaga saja yang bertanggungjawab, yakni Kementerian Pertanian (Penyedia data), PT Pupuk Indonesia (Pabrikan) dan Gapoktan/Kios.
Pemeliharaan irigasi tampak mulai serius digarap Pemerintah. Sinergi dan kolaborasi Kementerian Pertanian dan Kementerian PU, diharapkan mampu dengan cepat nelakukan angin segar bagi penbenahan irigasi untuk kebutuhan pertanian. Ini penting, karena budidaya padi sangat membutuhkan air yang cukup. Pembangunan pertanian tanpa air yang cukup, sama saja dengan omon-omon belaka.
Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian Dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan, diharapkan mampu memberi “darah baru” bagi perjalanan Penyuluhan Pertanian ke depan. Yang jelas, langkah Pemerintah mengembalikan status Penyuluh Pertanian menjadi Aparat Pemerintah Pusat, menuntut para Penyuluh untuk meningkatkan kinerja terbaiknya.
Berbagai penataan yang ditempuh diatas, diharapkan akan mampu menggenjot peningkatan produksi beras ke suasana yang lebih mendekati target yang ditetapkan. Tantangannya, bagaimana dengan pengendalian iklim ekstrim yang sekonyong-konyong bisa menyergap dunia perberasan kita ? Ya, jawabannya tentu menjadi “pe-er” yang tidak mudah untuk dijawab.
Keberanian Pemerintah untuk menyetop impor beras tahun ini, jelas perlu dibarengi dengan catatan khusus. Sangat keliru, bila kita menghentikan impor beras, bila tidak dibarengi dengan catatan-catatan tertentu. Salah satunya, kalau iklim dan cuaca memang menunjukkan keberpihakannya kepada sektor pertanian. Namun jika tidak, maka tidak salah juga, sekiranya lsngkah menyetop impor beras, perlu dipertimbangkan lagi.
Bagi bangsa ini, beras merupakan kebutuhan pokok yang perlu disiapkan cukup matang, baik perencanaan atau penerapannya. Beras tidak boleh langka, apalagi menghilang dari pasar. Beras harus tersedia sepanjang waktu dengan harga yang terjangkau masyarakat. Itu sebabnya, untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan, impor beras jadi pelengkap kebijakan perberasan nasional. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).

























