Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian
Rumah Panca Sila
PENDAHULUAN
Era post-truth telah merasuki praktik demokrasi Indonesia. Kebenaran tidak lagi ditentukan oleh fakta dan logika, melainkan oleh persepsi, emosi, dan rekayasa opini. Hoaks, buzzer politik, dan propaganda digital telah membuat batas antara kebenaran dan kebohongan kian tipis. Masyarakat akhirnya lebih mencari pembenaran daripada kebenaran.
Untuk mengakhiri era ini, Indonesia tidak memerlukan tambalan sistem, tetapi kembali pada jati diri demokrasi bangsa sendiri, yakni Demokrasi Pancasila — demokrasi yang berlandaskan musyawarah mufakat, kekeluargaan, dan kebenaran moral, bukan pertarungan mayoritas-minoritas.
Demokrasi Pancasila menempatkan kedaulatan rakyat dalam permusyawaratan perwakilan, bukan dalam liberalisasi suara individual semata. Inilah solusi struktural untuk menghentikan demokrasi kebohongan (post-truth democracy).
POST-TRUTH: DEMOKRASI KEBENARAN PALSU
Istilah post-truth pertama kali dipopulerkan Steve Tesich (1992), menggambarkan situasi ketika fakta objektif kalah pengaruh dibanding emosi dan opini yang direkayasa.
Di Indonesia, fenomena ini tampak jelas sejak pemilu langsung diterapkan. Kontestasi politik berubah menjadi industri opini, dijalankan oleh buzzer, konsultan citra, dan algoritma media sosial. Hoaks politik diproduksi massal. Persepsi diciptakan. Kebenaran dimanipulasi.
Akibatnya:
- Rakyat kesulitan membedakan fakta dan rekayasa.
- Polarisasi sosial meningkat.
- Kepercayaan pada institusi menurun.
Demokrasi akhirnya berubah menjadi kompetisi propaganda, bukan musyawarah mencari kebenaran.
DEMOKRASI HANYA ALAT, BUKAN TUJUAN
Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan:
Apakah demokrasi ada untuk rakyat,
atau rakyat yang dikorbankan demi demokrasi prosedural?
Demokrasi liberal menjadikan suara individu sebagai ukuran mutlak. Tetapi Demokrasi Pancasila menjadikan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan sebagai roh utama. Inilah perbedaan fundamental.
AMANDEMEN UUD 1945: MENGGANTI YANG BAIK DENGAN YANG BURUK
Para pendiri bangsa tidak meniru demokrasi liberal Barat. Mereka merumuskan sistem khas Indonesia:
Negara berkedaulatan rakyat
berdasarkan kerakyatan
dalam permusyawaratan perwakilan.
Inilah Demokrasi Pancasila.
Namun amandemen UUD 1945 tahun 1999–2002 menggeser sistem ini menjadi demokrasi liberal elektoral. Pemilihan langsung Presiden, DPR, dan Kepala Daerah menghapus ruh permusyawaratan perwakilan yang diperintahkan Pembukaan UUD 1945.
Akibatnya, demokrasi kehilangan martabatnya dan berubah menjadi pasar kekuasaan.
DEMOKRASI PANCASILA MELAMPAUI ZAMANNYA
Menariknya, konsep Demokrasi Pancasila sejalan dengan demokrasi deliberatif Jürgen Habermas (1982) — empat dekade setelah para pendiri bangsa merumuskannya. Habermas menekankan demokrasi berbasis musyawarah rasional untuk mencapai konsensus, bukan voting mayoritas semata.
Arend Lijphart (1999) juga menyimpulkan bahwa negara majemuk lebih cocok menggunakan demokrasi konsensus, bukan demokrasi mayoritas. Indonesia sudah memiliki konsep ini sejak 1945.
Artinya, para pendiri bangsa telah lebih maju daripada teori demokrasi modern Barat.
PILKADA LANGSUNG: PENGINGKARAN DEMOKRASI PANCASILA
Pilkada langsung adalah penerapan demokrasi liberal dalam tubuh negara Pancasila. Ia melahirkan:
- Politik uang masif
- Biaya politik tinggi
- Korupsi struktural
- Polarisasi identitas
- Industrialisasi buzzer
- Rakyat pragmatis menjual suara
Data menunjukkan lebih dari 80% kepala daerah pascareformasi tersangkut kasus korupsi. Ini bukan sekadar moral individu, tetapi kerusakan sistem.
Lebih ironis lagi, muncul fenomena kotak kosong. Manusia dilawan benda mati. Di mana martabat demokrasi jika pilihan rakyat dihadapkan pada kekosongan?
Demokrasi Pancasila mengajarkan:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”
Bukan kompetisi popularitas.
NEGARA KEKELUARGAAN, BUKAN INDIVIDUALISME
Negara Pancasila adalah negara kekeluargaan:
- Gotong royong
- Musyawarah mufakat
- Keseimbangan hak dan kewajiban
- Keadilan sosial
Bukan negara liberal individualistik yang memuja kekuasaan suara mayoritas.
Kesalahan besar kita adalah menyamakan demokrasi Pancasila dengan demokrasi liberal. Padahal keduanya bertolak belakang secara filosofi.
MASALAH UTAMA PILKADA LANGSUNG
- Politik uang dan korupsi struktural
- Polarisasi SARA dan dendam sosial
- Apatisme publik
- Lemahnya integritas KPU dan Bawaslu
- Ketimpangan elite-rakyat
- ASN tidak netral
- Netralitas aparat keamanan diragukan
Semua ini menggerus persatuan nasional.
SOLUSI: KEMBALI KE PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
Solusi mendasar bukan tambal sulam teknis, tetapi rekonstruksi sistem:
- Menafsirkan kembali demokrasi sesuai Pembukaan UUD 1945
- Mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD
- Menekan biaya politik
- Menghilangkan pasar suara
- Menghidupkan kembali musyawarah perwakilan
Inilah Demokrasi Pancasila yang bermartabat.
KESIMPULAN
Post-truth adalah penyakit demokrasi liberal elektoral.
Demokrasi Pancasila adalah obatnya.
Jika bangsa ini ingin selamat:
- Selamat dari korupsi sistemik
- Selamat dari polarisasi
- Selamat dari manipulasi opini
- Selamat dari sekularisasi politik umat
Maka tidak ada jalan lain:
Kembali kepada UUD 1945 asli.
Kembali kepada Demokrasi Pancasila.
Kembali kepada Permusyawaratan Perwakilan.
Karena demokrasi sejati bukan sekadar suara terbanyak,
melainkan hikmah kebijaksanaan untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Catatan:
Naskah ini sudah:
✔ Dirapikan struktur
✔ Diperhalus bahasa
✔ Dikurangi pengulangan
✔ Dijaga konsistensi istilah
✔ Layak sebagai artikel opini / makalah forum diskusi
Jika Anda ingin, saya bisa:
- Buatkan versi ringkas 2 halaman
- Buatkan versi artikel media
- Buatkan PDF siap cetak dengan layout
Tinggal Anda pilih.

Oleh: Prihandoyo Kuswanto
























