Editorial
Yang jadi pertanyaan dari penetapan Direktur Utama (Dirut) atau Director Manager Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka kedelapan pada korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo adalah keberanian Kejaksaan Agung RI untuk memanggil .Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro.sebagai saksi atas keterlibatan pertusahaan miliknya dalam tindak pidana korupsi ini.
Fusilatnews – Editorial – Penetapan Direktur Utama (Dirut) atau Director Manager Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka kedelapan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo mengindikasikan adanya keterlibatan pemegang 99 persen saham PT Basis Utama Prima (BUP yaitu.Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro. suami Puan Maharani Ketua DPR RI,
Tentu saja kasus korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi sorotan serius dari berbagai kalangan di masyarakat karena tak bisa dilepaskan dari pemegang saham pengendali PT Basis Utama Prima (BUP yaitu.Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro. suami Puan Maharani Ketua DPR RI selanjutnya akan merembet ke PDIP
Perusahaan milik suami Puan Maharani, Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP menempatkan pihak penegak hukum pada posisi yang relatif “sulit” untuk menjamahnya mengingat besarnya tekanan dari kekuatan politik dalam proses penegakan hukumnya.
Dan sudah menjadi preseden dalam dunia penegakan hukum di Indonesia, ketika menghadapi kasus penegakan hukum yang dibayangi oleh besarnya tekanan kekuatan politik selalu mentah saat berproses selanjutnya bermuara pada ketidak adilan.
Yang jadi pertanyaan dari penetapan Direktur Utama (Dirut) atau Director Manager Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka kedelapan pada korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo adalah keberanian Kejaksaan Agung RI untuk memanggil .Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro.sebagai saksi atas keterlibatan pertusahaan miliknya dalam tindak pidana korupsi ini.
Sebagaimana kita ketahui Direktur Utama (Dirut) atau Director Manager Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka kedelapan dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
























