Yus Dharman, SH., MM., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Jakarta, 2 Oktober 2025 – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 1 ayat (2), menegaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Sejak era Reformasi 1998, terutama saat Gus Dur terpilih sebagai Presiden RI ke-4, banyak perubahan besar dilakukan untuk mengikis warisan otoritarian Orde Baru. Gus Dur membuka ruang kebebasan pers, memperluas otonomi daerah, mengizinkan unjuk rasa, serta menjamin kebebasan beragama—sebuah fondasi demokrasi dalam sistem presidensial modern. Pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif juga ditegaskan untuk menciptakan checks and balances.
Namun, satu hal yang terabaikan hingga kini adalah perhatian negara terhadap partai politik sebagai pilar utama demokrasi. Partai politik dibiarkan mengurus dirinya sendiri tanpa pembinaan yang serius. Padahal, dari partai politiklah lahir calon-calon pemimpin bangsa. Ironisnya, Undang-Undang Pemilu tidak cukup progresif dalam menjerat praktik politik uang, berbeda dengan UU Pilkada yang memungkinkan penindakan lebih tegas terhadap pelaku maupun penerima. Tambahan lagi, regulasi pemilu justru dikuasai oleh mereka yang sekaligus menjadi peserta kontestasi.
Bantuan negara terhadap partai politik pun amat minim—hanya Rp1.000 per suara. Angka ini nyaris tidak berarti dalam menopang organisasi politik.
Ibarat seorang perempuan, partai politik seharusnya dibina, dijaga, dibiayai, dan dirawat kehormatannya agar kelak “melahirkan bayi suci”: pemimpin yang mulia dan terpercaya. Alih-alih, partai justru dibiarkan terjerumus dalam “pergaulan bebas” demi bertahan hidup.
Faktanya kini, pimpinan partai harus berjibaku mencari dana dengan segala cara, halal maupun haram. Salah satu jalan paling mudah adalah menjual tiket pencalonan. Kader atau orang luar yang ingin maju sebagai pejabat publik mesti membayar sejumlah mahar, meski tanpa rekam jejak jelas.
Proses transaksional itu berlangsung dalam beberapa tahap. Pertama, kandidat mendaftarkan diri melalui jalur partai. Seleksi yang dilakukan kerap hanya formalitas. Untuk mendapat rekomendasi atau posisi strategis dalam daftar calon legislatif, kandidat harus membayar mahar politik berupa uang, janji proyek, atau dukungan logistik.
Kedua, setelah resmi menjadi calon, kandidat perlu meraih dukungan rakyat. Itu pun tidak gratis: dari amplop berisi uang, sembako, kaos, hingga barang konsumtif lainnya. Disertai janji-janji manis—jalan mulus, listrik lancar, pendidikan gratis, kesehatan terjamin—semua menjadi komoditas kampanye.
Ketiga, bagi kandidat yang kaya raya, dana bisa ditutup dari kantong pribadi. Tetapi bagi yang minim modal, mencari sponsor adalah jalan keluar. Di sinilah oligarki atau “bohir” masuk, dengan perjanjian balas jasa apabila kandidat menang.
Keempat, menjelang hari pencoblosan, serangan fajar dan ongkos besar kembali diperlukan: membayar saksi TPS, mengamankan suara melalui oknum aparat desa, KPUD/KPU, hingga jejaring parpol.
Jika terpilih, sang kandidat dilantik sebagai pejabat legislatif atau eksekutif. Namun, jabatan itu bukanlah titik akhir—melainkan awal untuk melunasi “utang politik.” Bohir harus diberi akses proyek, konsesi tambang, izin hutan, reklamasi, hingga proyek infrastruktur. Partai pun harus terus disetor dana, baik lewat proyek aspirasi, bansos, maupun gratifikasi terselubung.
Begitulah lingkaran setan money politik terbentuk. Dari mendaftar di partai, berkampanye, hingga menjabat, semuanya berputar dalam logika transaksional. Pertanyaan yang muncul: mungkinkah pejabat yang lahir dari proses seperti itu benar-benar berpihak pada rakyat?
Lebih jauh lagi, pejabat tersebut harus kembali mengumpulkan dana untuk mempertahankan kursi, membayar utang lama, dan membiayai ambisi di pemilu berikutnya. Dengan demikian, sistem ini bukan saja korup, tetapi juga mempercepat laju kehancuran bangsa.
Jika praktik semacam ini tidak segera direformasi, maka kehancuran itu tinggal menunggu waktu.
























