Jakarta – Fusilatnews – Majelis Ulama Indonesia ” mencium” bau praktek skema Ponzi dan aktivitas mal praktek lainnya dalam pengelolaan dana umat untuk membayar biaya menunaikan ibadah haji yang selama ini dikelolah Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH)
Menurut MUI, skema Ponzi berpotensi merugikan jamaah karena menggunakan dana setoran jamaah yang mengantre seselanjutnya
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, pengelolaan skema tersebut harus dihentikan.
Berdasarkan perhitungan nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji seharusnya dihitung per individu, bukan kolektif per kelompok.
“Dalam aturan UU dan syar’i, nilai manfaat ini idealnya dan seharusnya secara personal individual, bukan kolektif sebagai perkumpulan calon jamaah. Namun, kondisi faktual, ini secara kolektif,” kata KH Asrorun Niam Sholeh dalam agenda Forum Diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan, Senin (30/1)
KH. Asrorun selanjutnya mengusulkan perbaikan dari sisi perspektif keagamaan, yaitu memotong dan menghilangkan mekanisme Ponzi dalam pengelolaan keuangan haji.
Jika sudah telanjur, pengelola harus segera menghentikannya dan mengembalikan hak calon jamaah. Menurut dia, skema pengelolaan dana haji tidak boleh menzalimi mereka.
“Kalau toh seandainya skema yang berjalan saat ini memanfaatkan nilai manfaat dana kelolaan kepentingan jamaah haji yang berbeda dari yang memilikinya, maka ini saatnya untuk berhenti. Dari saat BPKH bisa mengidentifikasi
Si A punya uang berapa dan nilai manfaat berapa, sisanya jika sudah dihitung BPIH dan bipih-nya maka tinggal menambah,” ujar dia.
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan Tapi berasal dari investor sebagai sumber dana bukan hasil yang diperoleh dari operasi perusahaan. Tapi dari dana yang disetor oleh investor baru.























