Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Sejak memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1776 hingga tahun 2026, Amerika Serikat yang kini berusia sekitar 250 tahun, tercatat telah terlibat dalam lebih dari 200 konflik atau perang. Artinya, hanya sekitar 40 tahun dari keseluruhan eksistensinya yang dapat dikategorikan sebagai masa tanpa perang. Jika dipersentasekan, sekitar 84% perjalanan sejarah negara tersebut diwarnai konflik, dan hanya 16% yang relatif damai.
Di sisi lain, Amerika Serikat dikenal sebagai negara dengan jaringan militer global terbesar. Berbagai sumber menyebutkan bahwa negara ini memiliki ratusan hingga sekitar 750 pangkalan militer yang tersebar di lebih dari 80 negara, dengan sekitar 173.000 personel militer ditempatkan di luar negeri . Dalam retorika politik global, posisi ini sering diklaim sebagai bentuk peran “penjaga keamanan dunia” atau “polisi dunia”.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan paradoks. Alih-alih semata menjaga stabilitas global, kehadiran pangkalan militer tersebut kerap dipandang sebagai instrumen proyeksi kekuatan untuk menekan, bahkan mengintervensi kedaulatan negara lain—terutama terhadap negara yang tidak sejalan dengan kepentingan politik luar negeri Amerika Serikat.
Lebih jauh, pernyataan yang dikutip dari media internasional seperti New York Times (9 Januari 2026), yang menyebutkan bahwa seorang Presiden Amerika Serikat tidak membutuhkan hukum internasional dan hanya dibatasi oleh moralitas serta pikirannya sendiri, menjadi preseden serius yang mempertanyakan komitmen terhadap tatanan hukum global.
Sikap demikian jelas bertentangan dengan prinsip dasar hukum internasional sebagaimana tertuang dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa:
- Pasal 2 ayat (1) menegaskan prinsip kesetaraan kedaulatan semua negara anggota.
- Pasal 2 ayat (4) melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan negara lain.
- Prinsip Non-Intervensi, sebagaimana ditegaskan dalam Resolusi Majelis Umum PBB 2625 (XXV) tahun 1970, melarang campur tangan dalam urusan domestik negara lain.
Dalam konteks ini, berbagai tindakan intervensi—baik militer, politik, maupun ekonomi—seringkali dinilai sebagai bentuk modern dari praktik kolonialisme. Bahkan, tuduhan ekstrem seperti penculikan pemimpin negara berdaulat, apabila benar terjadi, akan menjadi pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan norma peradaban global.
Kondisi ini menghidupkan kembali adagium klasik dari Thomas Hobbes pada abad ke-17: homo homini lupus—manusia adalah serigala bagi sesamanya. Sebuah gambaran tentang dunia yang dikendalikan oleh kekuatan, bukan oleh keadilan.
Ironisnya, negara yang kerap menggaungkan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan, justru dituding menggunakan nilai-nilai tersebut sebagai legitimasi politik, bukan sebagai prinsip universal yang dijunjung secara konsisten.
Penutup
Pertanyaan mendasarnya kini menjadi relevan dan mendesak:
Apakah Amerika Serikat benar-benar bertindak sebagai “polisi dunia” yang menjaga ketertiban global, atau justru sebagai kekuatan baru dalam wajah penjajahan modern?
Dan lebih jauh lagi:
Mungkinkah penjajahan—dalam bentuk apa pun—benar-benar dihapuskan dari muka bumi, atau ia hanya berubah rupa mengikuti zaman?
Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn























