Jakarta – Fusilatnews – Partai Nasional Demokrat bersama Partai Keadilan Sejahterah secara terpisah mengkritik pernyataan dan pujian kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono karena berhasil menyelesaikan proyek yang dikatakan sebagai proyek mangkrak selama 6 tahun.
Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) di Jakarta Timur yang sempat mangkrak selama 6 tahun lamanya. Periode 6 tahun ini pun ikut masuk dalam masa jabatan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 2017-2022.
Menurut Jokowi proyek ini terhenti selama 6 tahun lamanya karena masalah pembebasan lahan. Tapi kemudian, Jokowi menyebut Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, yang naik memimpin Jakarta setelah Anies, bisa menyelesaikannya.
“Dikerjakan oleh Pak Gubernur Heru, saya nggak tahu pendekatannya apa tapi selesai, makanya saya ke sini tadi karea sudah selesai,” kata Jokowi usai meninjau proyek tersebut, Selasa, 24 Januari 2022.
Sedangkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengapresiasi upaya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam melanjutkan upaya pengentasan banjir. sekaligus menyesalkan mengapa upaya ini tak dilakukan dari dulu, pasti sudah berkurang; masalahnya tadi kan enam tahun ngga diapa-apain, normalisasi ga diapa-apain, sodetan nggak diapa-apain,” kata Basuki saat meninjau sodetan Kali Ciliwung-BKT kemarin.
“Kalau itu konsisten dilakukan dari dulu, pasti sudah berkurang; masalahnya tadi kan enam tahun ngga diapa-apain, normalisasi ga diapa-apain, sodetan nggak diapa-apain,” kata Basuki saat meninjau sodetan Kali Ciliwung-BKT kemarin.
Pernyataan Presiden dan menteri PUPR ini ditanggapi oleh beberapa anggota DPRD DKI dari fraksi PKS dan Nasdem
Politisi Partai NasDem Bestari Barus membantah , jika enam tahun ke belakang saat Anies menjabat, Jakarta gagal dalam melanjutkan proyek sodetan Ciliwung. sekaligus menuding Menteri PUPR menyembunyikan dan mengabaikan fakta yang terjadi di lapangan
Menurut Barus mangkraknya proyek itu karena gugatan warga Bidara Cina terhadap pemerintahan Gubernur Ahok dalam Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di PTUN dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT dan tak kunjung selesai.
Menurut Bestari Barus Pemerintahan DKI yang dipimpin oleh Anies-Sandi, berperan dalam penyelesaian pembebasan lahan Bidara Cina untuk proyek sodetan.
“Jadi harusnya Pak Basuki bisa lihat kenapa proyek itu belum dijalankan. Pak Basuki harusnya lebih menjelaskan,” kata Bestari.
Bestari Barus merasa kecewa kepada Menteri PUPR Basuki karena malah menjelekkan upaya Anies tanpa melihat secara utuh. sedangkan Pj Gubernur Heru yang menyelesaikan proyek ini dalam waktu beberapa bulan, bukanlah semata oleh Heru.
“Pak Heru juga bisa menyelesaikan karena rujukan dari RPD DKI yang dibuat oleh gubernur lama, Anies,” tutur dia.
Dia mengkritik pernyataan Menteri Basuki, bahwa apa yang dihasilkan saat ini tanpa adanya perencanaan sejak masa Anies.
“Ada kejadian apa sebelum itu? ada sengketa dan lainnya, kan banyak sekali,” jelas dia.
Sedangkan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani. menjelaskan upaya Anies gubernur DKI Jakarta bahwa sodetan Ciliwung sudah terjadi sejak masa pembebasan lahan di Bidara Cina hingga Kebon Nanas. “Apalagi pembebasan baru ada,” kata Yani.
Mengenai masalah pembebasan lahan untuk sodetan, Anies, pada Agustus 2019, mencabut kasasi yang dilakukan Ahok. Dengan demikian, Anies mendukung keputusan PTUN yang memenangkan warga Bidara Cina untuk menjual lahannya kepada negara.
Sesaat kemudian, Anies membentuk tim persiapan pengadaan tanah untuk sodetan Kali Ciliwung melalui Kepgub DKI Nomor 1744 Tahun 2019. Lebih jauh, pada medio 2021, Anies dengan Menteri PUPR Basuki juga sempat meninjau lebih jauh proyek sodetan Kali Ciliwung. Kementerian PUPR, menyebut akan melanjutkan proyek sodetan ke BKT.
Dengan adanya upaya itu, Pj Heru Budi, awal tahun ini membebaskan puluhan bangunan di bantaran Kali Ciliwung tersebut. Sejurus kemudian, Heru menyebut jika sodetan bisa beroperasi pada April mendatang.
Sodetan Ciliwung Proyek Kementerian PUPR
Dilansir dari Antara, Sodetan Kali Ciliwung adalah proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Pemprov DKI Jakarta kebagian tugas pembebasan lahan. Adapun anggaran pembebasan lahannya adalah anggaran pemerintah pusat. Proyek ini bertujuan memecah Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) supaya tidak banjir. Sodetan dapat mengalihkan debit banjir Ciliwung ke KBT sebesar 60 meter kubik per detik.
2015 terhenti karena gugatan warga Bidara Cina
Proyek Sodetan Ciliwung ini terganjal sejak 2015 karena warga menggugat proyek ini. Lahan yang hendak disodet masih dihuni warga Bidara Cina dan belum bisa dibebaskan.
Warga Bidara Cina kemudian mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di PTUN.
Warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dulu. Dalam SK Gubernur Nomor 2779/2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodet Sungai Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi.
Akan tetapi, dalam SK semula yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 tertulis luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.
PTUN Jakarta memenangkan gugatan warga
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya yang dibacakan pada 25 April 2016. Konsekuensinya, SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 harus dibatalkan.
Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lalu mengajukan kasasi atas gugatan itu pada 27 April 2016.
Anies cabut kasasi yang diajukan Ahok
Ahok kalah di Pilkada 2017. Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI. Pada Agustus 2019, Anies mencabut kasasi yang pernah dilayangkan Gubernur Ahok sebelumnya.
Pemprov DKI mematuhi keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina agar lahan warga bisa segera dibeli negara.
Anies kemudian membentuk tim persiapan pengadaan tanah untuk sodetan Ciliwung dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2019.
Masa jabatan Anies Baswedan berakhir di Oktober 2022 dan diteruskan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Pada 12 Januari 2023, Pemerintah Kota Jakarta Timur memulai pembongkaran 59 bangunan di bantaran Kali Ciliwung.
























