Jakarta, Fusilatnews.- Kasi Intel Kejari Banten, telah menjelaskan, bahwa kasus Nikita Mirzani itu, telah P21, 17/10/22, jadi tinggal menunggu waktunya yang tepat tersangka Mirzani bisa dibawa ke Kejaksaan. Akhirnya selasa, 25/10, Nikita Mirzani, ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
Saat hendak digelandang ke Rutan Serang, Nikita Mirzani berteriak-teriak histeris. Ia menolak penahanan dan merasa diperlakukan tidak adil. “Enggak! Enggak mau! Siapa Dito Mahendra? Siapa dia, Bang? Berapa kalian dibayar, enggak mau. Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini,” teriaknya dengan histeris
Nikita menjalani masa penahanan atas laporan Dito yang menuduh namanya dicemarkan dalam berbagai siaran langsung dan unggahan di Instagram Nikita Mirzani. Ia melaporkan ibu tiga anak itu ke Polres Serang Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dikenakan UU ITE yang memberikan ancaman hukuman di atas lima tahun. Berkali-kali, Nikita hendak ditahan polisi, tetepi tidak kejadian dengan berbagai alasan. Bahkan sempat pergi ke luar negeri, saat dikenai wajib lapor ke kepolisian. Selsa kemarin Kejaksaan Negeri Serang setelah berkas laporannya dianggap lengkap, menahannya.
Tidak menerima Nikita Mirzani mendapat perlakuan tersebut, Fitri Salhuteru, sahabat sekaligus rekan bisnis Nikita Mirzani, aktris yang mulai malam kemarin menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan, mempertanyakan keadilan di negeri ini.
Ia juga mempertanyakan perkembangan proses penyelidikan terhadap Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda, yang dilaporkan Nikita Mirzami ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan menyekap mantan sopirnya, bernama Sulaeman.
Fitri, yang saat ini tengah berlibur di Korea Selatan, Ia membuat unggahan pernyataan di Instagramnya tak mengira sahabatnya akan ditahan hingga 13 November 2022 oleh Kejaksaan Negeri Serang Kota, Banten.
Ia tidak ada komen untuk penahanan Nikita, karena Nikita, seperti yang ditulisnya, sudah siap dan tahu dia akan diperlakukan lagi-lagi tidak adil di negeri ini,” tulisnya pada bagian awal. Fitri Salhuteru Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Nikita Mirzani.
Nikita menjalani masa penahanan atas laporan Dito yang merasa namanya dicemarkan dalam berbagai siaran langsung dan unggahan di Instagram Story Nikita Mirzani. Ia melaporkan ibu tiga anak itu ke Polres Serang Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dikenakan UU ITE yang memberikan ancaman hukuman di atas lima tahun. Berkali-kali, Nikita hendak ditahan polisi dan kini oleh Kejaksaan Negeri Serang setelah berkas laporannya dianggap lengkap.
Menurut Fitri, ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Nikita, kata dia, yang hanya menyindir Dito di media sosial, dikenakan UU ITE dan berkali-kali ada upaya penahanan. Adapun Dito dan Nindy, hingga kini masih bebas meski diduga menyekap Sulaeman saat berkonflik dengan Askara Parasady Harsono, mantan suami penyanyi itu.
“Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di Polres @polres.jaksel tentang kejahatan ‘HAM’ penyekapan dan penganiyaan, semoga hukum pun bisa ditegakkan. Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini,” tulis Fitri menambahkan.
Pertanyakan Kasus Dito Mahendra ke Kapolri
Fitri pun berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperhatikan penanganan kasus Nikita yang sudah dianggapnya seperti adiknya sendiri itu. “Jika ITE yang buktinya tidak jelas saja Nikita diperlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran,” tulis Fitri menyindir.
Perempuan pengusaha salon kecantikan itu mengunggah ulang unggahan sahabatnya soal penahanan terhadap Nikita. “Turut prihatin buat @nikitamirzanimawardi_172. Tapi anehnya bukannya pelapor juga punya salah? Ini kasus apa sih sebenarnya??? Kok ada yang ganjil.” tulis sahabat Fitri, @zanzabella.
Dari Tempo dan sumber lainnya





















