Bandung–Fusilatnews — Operasional Mesin Olah Runtah (MOTAH) di sejumlah wilayah Jawa Barat dihentikan sementara menyusul kritik dari Menteri Lingkungan Hidup yang menilai teknologi tersebut berpotensi tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup. Kritik tidak hanya menyasar aspek teknologi, tetapi juga penempatan lokasi MOTAH yang berada dekat kawasan permukiman warga.
Penghentian dilakukan sebagai langkah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyoroti potensi emisi, pengelolaan residu, serta ketiadaan dokumen lingkungan pada sejumlah unit mesin pengolah sampah tersebut.
“Setiap teknologi pengolahan sampah wajib tunduk pada ketentuan lingkungan, termasuk AMDAL atau UKL-UPL serta pemenuhan baku mutu emisi,” demikian penekanan KLHK dalam pernyataannya.
Dikhawatirkan Menyerupai Insinerator
KLHK menilai sebagian MOTAH yang beroperasi di lapangan bekerja dengan prinsip pemanasan atau pembakaran, sehingga dikhawatirkan menyerupai insinerator skala kecil tanpa sistem pengendalian emisi yang memadai. Kondisi ini berpotensi menghasilkan polutan berbahaya seperti partikulat, dioksin, dan furan apabila tidak diawasi secara ketat.
Selain itu, residu hasil pengolahan berupa abu dinilai berpotensi masuk kategori limbah B3, yang memerlukan pengelolaan dan pembuangan khusus sesuai regulasi.
Berada Dekat Permukiman Warga
Persoalan lain yang disorot adalah lokasi MOTAH. Sejumlah unit diketahui ditempatkan di TPS atau TPS3R yang berada dekat, bahkan menyatu, dengan kawasan permukiman. Penempatan ini dinilai bermasalah karena fasilitas pengolahan sampah dengan potensi emisi idealnya tidak berada di zona padat penduduk tanpa zona penyangga (buffer zone).
Dalam praktiknya, banyak lokasi MOTAH tidak memiliki jarak aman, sabuk hijau, atau pembatas fisik yang memadai dari rumah warga. Status lahan yang digunakan pun umumnya bukan kawasan industri atau zona pengelolaan limbah terpadu, melainkan lahan desa atau fasilitas sosial.
KLHK menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip tata ruang dan perlindungan kesehatan masyarakat, terutama jika teknologi yang digunakan melibatkan proses termal.
Pemprov Jabar Ambil Langkah Evaluatif
Menanggapi kritik tersebut, Pemprov Jawa Barat memilih menghentikan sementara operasional MOTAH sambil menunggu hasil evaluasi teknis dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Langkah ini disebut sebagai bentuk kehati-hatian administratif, bukan pelarangan permanen terhadap penggunaan mesin pengolah sampah.
“Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap inovasi pengelolaan sampah tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru,” ujar sumber di lingkungan Pemprov Jawa Barat.
Minim Standar Teknis dan Partisipasi Publik
Sejumlah pengamat menilai polemik MOTAH mencerminkan ketiadaan standar teknis yang jelas dalam penerapan teknologi pengolahan sampah di daerah. Program pengadaan mesin dinilai berjalan lebih cepat dibanding penyusunan kerangka regulasi, kajian lingkungan, serta pelibatan masyarakat sekitar.
Padahal secara kebijakan nasional, KLHK tidak melarang penggunaan mesin pengolah sampah, selama teknologi tersebut:
- tidak melakukan pembakaran terbuka,
- memenuhi baku mutu emisi,
- memiliki dokumen perizinan lingkungan,
- dan ditempatkan sesuai peruntukan tata ruang.
Tantangan Pengelolaan Sampah
Kasus ini menambah daftar tantangan pengelolaan sampah di Jawa Barat yang setiap hari menghasilkan ribuan ton sampah rumah tangga. Penghentian MOTAH memunculkan kembali pertanyaan mengenai arah kebijakan teknologi pengolahan sampah yang berkelanjutan dan aman bagi lingkungan serta kesehatan warga.
Tanpa kejelasan standar, lokasi yang tepat, dan pengawasan ketat, inovasi pengelolaan sampah berisiko berhenti di tengah jalan.
























