• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Otarita IKN: Janjikan Tanah Gratis Untuk Negara Asing

KEPALA OTORITA IKN TELAH BERKHIANAT TERHADAP TANAH AIR INDONESIA

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
February 16, 2025
in Feature, Layanan Publik
0
Otarita IKN: Janjikan Tanah Gratis Untuk Negara Asing
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Pendahuluan

Otorita IKN Tawarkan Lahan Gratis ke 10 Negara jika Membangun Kedutaan Besar di IKN sebelum Tahun 2028

“Jika Anda membangun kedutaan di IKN sebelum tahun 2028, Anda akan mendapatkan tanah tersebut secara gratis,” kata Kepala Otorita IKN, Basuki, kepada Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen.

Gerritsen pun menyambut baik tawaran tersebut dan mengungkapkan kekagumannya terhadap pembangunan IKN. “Anda telah mengerjakan pembangunan IKN dengan luar biasa. Ini sangat menakjubkan karena mengedepankan prinsip-prinsip berkelanjutan,” tuturnya.

Hal serupa disampaikan oleh perwakilan Kedutaan Besar Inggris, Farah Chaudhry, yang baru pertama kali datang ke IKN. “Terima kasih telah mengundang kami. Apa yang saya lihat langsung ini adalah sesuatu yang mengagumkan. Saya baru percaya setelah melihatnya secara langsung.”

Namun, di balik proyek ini, terselip ironi besar. IKN, yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan nasional, justru menjadi tragedi nasional. Ide pembangunannya mungkin terdengar baik, tetapi pelaksanaannya cacat hukum sejak awal karena tidak melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pelanggaran ini terus berlanjut dengan kebijakan yang lebih berbahaya, yaitu pemberian tanah kepada negara asing.

Pelimpahan Tanah: Bentuk Pengkhianatan terhadap Tanah Air

Kewenangan apa yang dimiliki Basuki sebagai Kepala Otorita IKN hingga berani memberikan tanah tumpah darah Indonesia kepada pihak asing? Ini bukan sekadar pemberian lahan; ini adalah pemberian bagian dari tanah air! DPR diam, para menteri bungkam, bahkan kaum intelektual kampus pun enggan bersuara.

Jika Jokowi memberikan konsesi selama 190 tahun saja sudah menuai kontroversi, maka bagaimana mungkin pemberian tanah kepada negara asing ini dibiarkan? Apakah Basuki tidak memahami batasan kewenangannya? Ataukah ini benar-benar bentuk pengkhianatan terhadap bangsa? Tanah ini diperjuangkan dengan darah, air mata, bahkan nyawa. Menyerahkannya begitu saja adalah bentuk pelecehan terhadap sejarah perjuangan bangsa.

Pelanggaran Hukum

Pemberian tanah oleh Kepala Otorita IKN kepada negara asing dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan beberapa aspek berikut:

1. Pelanggaran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa tanah di Indonesia hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan di Indonesia. Pemberian tanah kepada negara asing jelas bertentangan dengan ketentuan ini.

2. Pelanggaran Perjanjian Internasional

Indonesia telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional, seperti Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961. Namun, perjanjian ini tidak memberikan hak kepemilikan tanah kepada negara asing, melainkan hanya hak guna lahan yang diatur secara ketat.

3. Pelanggaran Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tanah Negara mengatur bahwa pemberian tanah kepada pihak asing harus melalui proses ketat dan memperoleh persetujuan dari Pemerintah Indonesia. Jika tanah diberikan tanpa prosedur yang sah, maka tindakan ini ilegal.

4. Pelanggaran Prinsip-Prinsip Hukum Internasional

Prinsip kedaulatan dan non-intervensi dalam hukum internasional melarang suatu negara menyerahkan bagian dari wilayahnya kepada negara lain tanpa proses hukum yang jelas. Pemberian tanah ini dapat merusak kedaulatan nasional Indonesia.

Konsekuensi Pelanggaran Hukum

Jika Kepala Otorita IKN tetap memberikan tanah kepada negara asing tanpa dasar hukum yang sah, beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi adalah:

  1. Pemberian tanah dapat dibatalkan oleh Pemerintah Indonesia karena tidak sah secara hukum.
  2. Kepala Otorita IKN dapat dianggap melanggar hukum dan dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
  3. Negara asing yang menerima tanah dapat dianggap melanggar hukum internasional jika menerima hak yang tidak sah.

Kesimpulan

Pemberian tanah kepada negara asing oleh Kepala Otorita IKN merupakan tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan kedaulatan Indonesia. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga mencederai semangat perjuangan bangsa yang telah mempertahankan tanah air dengan pengorbanan besar.

Oleh karena itu, tindakan ini harus segera ditinjau kembali, dan Kepala Otorita IKN harus bertanggung jawab atas kebijakan ini. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum, sebaiknya Kepala Otorita IKN mengundurkan diri atau segera diganti oleh Presiden, karena telah berkhianat terhadap Tanah Air Indonesia.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

TENGKULAK = SAHABAT PETANI ?

Next Post

Sebagai Presiden Prabowo Akan Berupaya Tutrunkan Harga- harga

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia
Cross Cultural

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG
Economy

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026
Teater “Haqqul Yaqin” di Hambalang: Saat Data Dikalahkan Frekuensi Suara
Feature

Teater “Haqqul Yaqin” di Hambalang: Saat Data Dikalahkan Frekuensi Suara

March 26, 2026
Next Post

Sebagai Presiden Prabowo Akan Berupaya Tutrunkan Harga- harga

Presiden Jokowi Pernah Sebut Investor Asing Antri Daftar Inves di IKN, Nyatanya Tak Ada Investor Asing di IKN

Pemicu Konflik Sosial: Pemberian Lahan Gratis kepada Negara Asing, HGU 190 Tahun di IKN – Ironi dan Paradoks terhadap Hak Masyarakat Adat

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026
Teater “Haqqul Yaqin” di Hambalang: Saat Data Dikalahkan Frekuensi Suara

Teater “Haqqul Yaqin” di Hambalang: Saat Data Dikalahkan Frekuensi Suara

March 26, 2026

MUNGKINKAH PENJAJAHAN DIHAPUSKAN DARI MUKA BUMI?

March 26, 2026
Harga BBM Mahal, Rakyat Terjepit: Membandingkan Jepang dan Indonesia dari Sudut Daya Beli

Harga BBM Mahal, Rakyat Terjepit: Membandingkan Jepang dan Indonesia dari Sudut Daya Beli

March 26, 2026
Japan Lepas Cadangan Minyak Negara untuk Stabilkan Pasokan Energi

Japan Lepas Cadangan Minyak Negara untuk Stabilkan Pasokan Energi

March 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...