Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Ibarat lari estafet, kini giliran Prabowo Subianto yang membawa obor api demokrasi Indonesia. Akan tetapi, di tangan Presiden ke-8 RI itu, api demokrasi Indonesia serasa padam. Betapa tidak?
Masih segar dalam ingatan kita Andrie Yunus diserang dengan siraman air keras ketika dalam perjalanan pulang dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam lalu. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini diserang di daerah Salemba, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan sebelah matanya terancam buta.
Mungkin sudah lama Andrie menjadi target serangan mengingat ia selalu lantang mengkritik pemerintah, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam kasus ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan empat tersangka yang kesemuanya berasal dari TNI, matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Keempatnya sudah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026), dan akan disidangkan di Pengadilan Militer.
Di sinilah letak kejanggalannya. Anggota TNI melakukan tindak pidana sipil, bukan indisipliner TNI, diadili di Pengadilan Militer, bukan Pengadilan Negeri.
Saiful Mujani yang mengkritik Prabowo karena tak bisa dinasihati sehingga harus digulingkan demi menyelamatkan bangsa Indonesia dan para pengamat yang disebut Prabowo akan “ditertibkan” juga dilaporkan ke polisi.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor tercatat atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan menjerat Saiful dengan Pasal 246 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) ini dianggap hendak melakukan makar atau menggulingkan pemerintahan yang sah.
Padahal, apa yang dilakukan Saiful sekadar mengkritik pemerintah. Pun Andrie Yunus. Kebebasan berpendapat keduanya dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28B ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Teror terhadap Andrie Yunus dan laporan atas Saiful Mujani ini akan menimbulkan “shock therapy” (terapi kejut) bagi pihak-pihak lainnya. Mereka akan takut mengkritik pemerintah. Kalau pemerintah tak mau dikritik, maka padamlah api demokrasi di Indonesia.
Sebelum ini, tokoh sekelas Zaenal Arifin Mochtar, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, juga mendapatkan teror.
Paradoks Prabowo
Ironisnya, pelaporan atas Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya dilakukan hanya sehari setelah Prabowo mempersilakan dirinya dilengserkan dengan catatan dilakukan secara konstitusional.
Prabowo juga mempersilakan jika ada pihak-pihak yang mengkritik dirinya yang sudah terlanjur menjadi Presiden. Terlanjur?
Ya, Prabowo mengaku sudah terlanjur menjadi Presiden. Dan menjadi Presiden, katanya, tidak enak. Sebab itu, ia mempersilakan jika ada pihak-pihak yang hendak melengserkannya asalkan itu dilakukan secara konstitusional.
Dus, jika Prabowo membiarkan para pendukungnya melaporkan Saiful Mujani dan Polda Metro Jaya memproses laporan itu, maka akan menjadi paradoks kesekian kalinya bagi Prabowo.
Prabowo teriak-teriak akan mengejar koruptor sampai ke Antartika. Tapi pada saat yang sama memberikan amnesti dan abolisi bagi terdakwa dan terpidana korupsi. Ini sekadar contoh.
Pertanyaannya, apakah Saiful Mujani memang hendak melengserkan atau menjatuhkan Prabowo? Kita tunggu saja langkah dia berikutnya. Apakah akan ada aksi nyata untuk menggulingkan Prabowo atau tidak.
Yang jelas, Saiful sudah memberikan klarifikasi bahwa pernyataan itu merupakan “political engagement” atau sikap politik yang ia sampaikan di forum terbuka. Tak ada agitasi untuk menggulingkan Prabowo.
Pendapat yang sama juga dilontarkan Mahfud Md. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan ini menilai pernyataan Saiful tidak mengandung unsur makar. Itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan demokrasi.
Bahkan lebih jauh lagi, Mahfud mengutip teori Hans Kelsen yang menyatakan bahwa pemberontakan yang berhasil menjatuhkan pemerintah yang sah akan menjadi konstitusi baru.
Bahkan pergantian pemerintahan sepanjang sejarah Indonesia, dari jatuhnya kolonialisme, lengsernya Soekarno, hingga runtuhnya Soeharto, kata Mahfud, tidak satu pun berlangsung melalui jalur konstitusional. Semuanya dimulai dari gerakan rakyat atau People Power yang kemudian diikuti oleh proses konstitusional yang dibangun belakangan.
Artinya, jika terjadi people power yang mengakibatkan Prabowo jatuh, itu akan konstitusional pada akhirnya, seperti Soeharto yang menyatakan berhenti dari jabatan Presiden pada 21 Mei 1998.
Penegak Hukum Harus Belajar dari Bebasnya Delpedro
Aparat penegak hukum, terutama Polda Metro Jaya, sepertinya harus belajar dari perkara Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan yang divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025. Hakim PN Jakarta Pusat membebaskan Delpedro dkk dari dakwaan kasus tersebut, Jumat (6/3/2026).
Adapun tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Jangan sampai laporan atas Saiful Mujani diproses hingga ke pengadilan, tapi kemudian akademisi dan peneliti itu bebas. Aparat penegak hukum akan malu untuk kesekian kalinya.
Kini, bola api demokrasi ada di tangan Prabowo, apakah akan benar-benar padam atau tidak.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
























