Oleh: Entang Sastraatmadja
Pangan—terutama beras—bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia adalah urat nadi kehidupan bangsa. Dalam konteks pembangunan nasional, pangan memiliki makna strategis yang menentukan arah dan nasib suatu negara. Setidaknya terdapat lima alasan fundamental mengapa persoalan pangan harus ditempatkan sebagai prioritas utama.
Pertama, kemandirian bangsa. Ketersediaan pangan yang stabil merupakan prasyarat utama kedaulatan negara. Bangsa yang bergantung pada impor pangan sesungguhnya sedang menggantungkan nasibnya pada bangsa lain.
Kedua, kesejahteraan rakyat. Pangan yang cukup dan bergizi berpengaruh langsung terhadap penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas hidup, serta terciptanya masyarakat yang sehat dan produktif.
Ketiga, pertumbuhan ekonomi. Sektor pangan—khususnya pertanian—memiliki daya ungkit besar terhadap perekonomian nasional. Ia menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menjadi penyangga ekonomi di saat sektor lain melemah.
Keempat, stabilitas politik dan sosial. Sejarah menunjukkan, krisis pangan kerap menjadi pemicu gejolak sosial, demonstrasi, bahkan konflik terbuka. Ketika perut rakyat kosong, kepercayaan terhadap negara ikut runtuh.
Kelima, kualitas sumber daya manusia. Pangan bergizi adalah fondasi lahirnya generasi unggul. Kekurangan pangan berarti membuka jalan bagi stunting, rendahnya produktivitas, dan meningkatnya angka kesakitan.
Atas dasar itulah, pangan tidak boleh diperlakukan sebagai urusan sektoral semata. Ia adalah soal hidup-matinya sebuah republik.
Pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam wawancara dengan Kompas TV patut menjadi peringatan serius: “Kalau pangan bermasalah, maka Republik ini pun bermasalah.” Pernyataan tersebut bukan retorika berlebihan, melainkan cerminan realitas geopolitik dan sosial.
Masalah pangan akan berdampak sistemik. Pertama, pada kestabilan politik—krisis pangan dapat memicu keresahan massal dan konflik sosial. Kedua, pada kemakmuran rakyat—ketidakpastian pangan akan memperdalam kemiskinan dan menurunkan kualitas hidup. Ketiga, pada pertumbuhan ekonomi—krisis pangan mendorong inflasi, melemahkan daya beli, dan menurunkan produktivitas nasional. Keempat, pada keamanan nasional—ketergantungan pada impor pangan berpotensi menggerus kedaulatan negara.
Karena itu, kebijakan pangan tidak boleh bersifat reaktif dan tambal-sulam. Indonesia membutuhkan perencanaan pangan yang serius, terukur, dan berjangka panjang—sebuah kebutuhan mendesak yang tak bisa lagi ditunda.
Perencanaan pangan merupakan proses sistematis untuk memprediksi, merencanakan, dan mengelola kebutuhan pangan suatu negara. Tujuannya jelas: memastikan ketersediaan pangan yang cukup, mengelola risiko akibat bencana alam, perubahan iklim, dan krisis ekonomi, meningkatkan kemandirian pangan, serta mengoptimalkan sumber daya seperti lahan, air, dan tenaga kerja.
Dalam implementasinya, perencanaan pangan mencakup analisis kebutuhan pangan nasional, penyusunan kebijakan produksi dan distribusi, pengelolaan stok pangan, hingga penguatan kerja sama internasional secara selektif dan berdaulat. Perencanaan pangan yang efektif bukan hanya menjamin ketersediaan pangan, tetapi juga menjadi instrumen pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Pertanyaannya kemudian: benarkah jika pangan bermasalah, republik menjadi runyam? Jawabannya tegas: ya, benar. Karena pangan adalah kebutuhan dasar manusia. Ketika kebutuhan paling mendasar ini terganggu, maka seluruh bangunan sosial, ekonomi, dan politik ikut goyah.
Dalam konteks Indonesia, persoalan pangan bersifat paradoksal. Negeri ini dianugerahi sumber daya alam yang melimpah dan potensi produksi pangan yang besar, namun masih berkutat pada persoalan impor dan ketidakstabilan pasokan. Ini menandakan adanya masalah serius dalam tata kelola, perencanaan, dan keberpihakan kebijakan.
Oleh sebab itu, upaya memastikan ketersediaan dan keamanan pangan harus ditempatkan sebagai prioritas strategis nasional, demi mewujudkan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan sebagaimana yang dicita-citakan para pendiri bangsa.
(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Oleh: Entang Sastraatmadja



















