Oleh: Susiana, Aktivis Aliansi Rakyat Menggugat (ARM)
Dulu, pantai adalah ruang bebas bagi semua orang. Saya ingat betul bagaimana ayah membawa kami sekeluarga ke pantai setiap akhir pekan. Kami berlarian di pasir, bermain ombak, dan menikmati kebebasan tanpa batasan. Tak ada pagar tinggi, tak ada larangan masuk, tak ada eksklusivitas. Namun, kini pemandangan itu semakin sulit ditemukan. Pantai yang seharusnya menjadi milik rakyat perlahan berubah menjadi area privat yang hanya bisa diakses oleh segelintir orang.
Privatisasi Pantai: Menggusur Hak Rakyat
Di banyak daerah, khususnya di kawasan strategis seperti Banten, Bali, dan Kepulauan Riau, pantai-pantai yang dulunya terbuka untuk umum kini dikuasai oleh korporasi besar. Dengan dalih pembangunan dan investasi, akses ke pantai semakin dibatasi. Nelayan yang menggantungkan hidup dari laut terpaksa angkat kaki, sementara masyarakat lokal hanya bisa menjadi penonton di tanah leluhur mereka sendiri.
Salah satu contoh nyata adalah pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta Utara dan pesisir Banten oleh Agung Sedayu Group. Kawasan yang dulunya rawa dan pesisir alami kini telah berubah menjadi kompleks perumahan elite, pusat perbelanjaan mewah, dan tempat hiburan eksklusif. PIK 1 terkenal sebagai kawasan tertutup bagi masyarakat umum, sementara PIK 2 di pesisir Banten mengikuti pola yang sama. Rumah-rumah super mewah dengan harga fantastis membuat mustahil bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk menikmati pantai yang dulu bebas diakses.
Bali juga menghadapi masalah serupa. Beberapa pantai di Nusa Dua dan Jimbaran kini hanya bisa diakses jika membayar tiket masuk atau membeli makanan di restoran hotel. Di Kepulauan Riau, banyak pulau kecil yang kini telah “dibeli” oleh investor asing dan tertutup bagi masyarakat lokal. Ini bukan sekadar investasi, melainkan penggusuran hak publik secara sistematis.
Regulasi yang Diabaikan
Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa zona pantai harus tetap bisa diakses publik. Sayangnya, dalam praktiknya, regulasi ini sering dikesampingkan. Lemahnya pengawasan dan kepentingan elite bisnis membuat aturan ini sekadar tulisan di atas kertas.
Rakyat Harus Bergerak
Kita tidak bisa diam melihat privatisasi pantai semakin meluas. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk merebut kembali hak rakyat atas pantai-pantai di Indonesia:
- Mendesak Regulasi yang Ketat
Pemerintah harus menegakkan aturan tegas tentang kepemilikan dan akses pantai. Zona pantai minimal 100 meter dari garis pasang tertinggi harus tetap menjadi area publik yang bebas diakses masyarakat. - Audit dan Transparansi Kepemilikan Tanah
Perlu investigasi terhadap penguasaan tanah di kawasan pesisir, terutama oleh perusahaan besar dan investor asing. Jika ada pelanggaran hukum, pemerintah harus bertindak tegas. - Edukasi dan Kesadaran Publik
Masyarakat perlu terus diedukasi tentang hak-hak mereka atas pantai dan pesisir. Tanpa kesadaran kolektif, perjuangan melawan privatisasi akan sulit dilakukan. - Pembangunan Berbasis Masyarakat
Alih-alih menjual pantai kepada korporasi besar, pemerintah daerah harus mengembangkan model ekowisata berbasis komunitas yang tetap menjaga akses publik terhadap pantai.
Pantai Adalah Warisan Bersama
Pantai di Indonesia adalah warisan alam yang seharusnya bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang memiliki uang dan kekuasaan. Jika negara benar-benar berpihak kepada rakyat, privatisasi pantai harus dihentikan dan akses publik harus dijamin. Jika kita tidak bertindak sekarang, anak-anak kita mungkin hanya akan melihat laut dari balik pagar tinggi, tanpa pernah merasakan pasir di bawah kaki mereka. Pantai adalah milik rakyat, bukan hak eksklusif segelintir orang.
























