Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila
PENDAHULUAN
Semakin hari, proses pembodohan terhadap rakyat melalui propaganda pemilihan langsung semakin nyata. Para buzzer, pakar, politisi, dan pengamat yang menjadi penganut demokrasi liberal membangun perang persepsi tentang demokrasi. Mereka menanamkan keyakinan bahwa tanpa pemilihan langsung, rakyat tidak berdaulat.
Narasi ini menyesatkan.
Mari kita uji: di mana sebenarnya kedaulatan rakyat dalam pemilihan langsung? Rakyat hanya memegang kedaulatan selama lima menit di bilik suara. Apakah rakyat benar-benar mengenal rekam jejak calon yang dipilih? Tidak. Yang rakyat tahu hanyalah sembako, uang serangan fajar, dan baliho raksasa. Setelah mencoblos, kedaulatan itu putus. Rakyat tidak lagi punya kuasa mengoreksi, apalagi menuntut.
Namun para aktivis, pakar, dan politisi terus mencuci otak publik: seolah tanpa pemilihan langsung rakyat tidak berdaulat. Racun persepsi ini disebarkan terus-menerus agar rakyat menolak sistem perwakilan.
KEDAULATAN RAKYAT YANG DIOMONGKAN HANYA KOSONG
Mereka berteriak tentang kedaulatan rakyat. Tetapi mengapa tidak ada keberanian memperjuangkan pengembalian Utusan Golongan dan Utusan Daerah? Mengapa tidak memperjuangkan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara?
Kalau benar mereka pejuang kedaulatan rakyat, seharusnya mereka mendorong kembalinya Demokrasi Pancasila. Tetapi jangankan menegur, berbicara pun tidak berani kepada kekuatan politik yang diuntungkan oleh demokrasi liberal.
Demokrasi yang kini dijalankan adalah demokrasi uang: siapa kuat modalnya, dialah pemenang. Ini bukan demokrasi rakyat, tetapi demokrasi pasar. Presiden bahkan seharusnya tegas terhadap lembaga negara yang mengaku pembina ideologi Pancasila, namun justru membiarkan praktik demokrasi liberal bertentangan dengan jati diri bangsa.
PERGANTIAN UUD 1945: DARI REFORMASI KE DEFORMASI
Perubahan UUD 1945 menjadi UUD hasil amandemen bukan reformasi, melainkan deformasi. Sistem ketatanegaraan kehilangan tata nilai. Sistem permusyawaratan perwakilan yang berakar pada budaya bangsa diganti dengan perjudian suara: kalah-menang, kuat-kuatan, dan kaya-kayaan.
Inilah pengkhianatan terhadap filosofi bernegara yang dirahmati Tuhan untuk bangsa Indonesia.
DEMOKRASI PEMILIHAN LANGSUNG: DEMOKRASI POST-TRUTH
Pemilihan langsung diklaim sebagai pesta demokrasi. Padahal sesungguhnya ia hanyalah ilusi demokrasi.
Calon presiden dan kepala daerah tidak lahir dari rakyat, melainkan dipilih terlebih dahulu oleh ketua-ketua partai. Rakyat hanya diminta menyetujui paket yang telah disodorkan. Untuk mendapatkan tiket pencalonan, mahar politik menjadi syarat tak tertulis. Lalu ini disebut pemilihan oleh rakyat?
Inilah demokrasi post-truth: kebohongan yang terus diulang hingga dianggap kebenaran.
Setelah pencoblosan, rakyat tidak lagi berdaulat. Janji boleh diingkari, protes boleh diabaikan, demonstrasi boleh dibiarkan. Rakyat hanya dibutuhkan saat pemilu; setelah itu mereka kembali menjadi penonton.
Politik transaksional “NPWP – Nomor Piro Wani Piro” kini berlangsung terbuka. Uang menentukan segalanya. Mental dan akhlak bangsa rusak oleh sistem ini.
SISTEM MPR: PERWUJUDAN KOLEKTIVISME KEDAULATAN RAKYAT
Dalam sistem MPR, kedaulatan rakyat tidak berhenti di bilik suara. Gagasan dan aspirasi rakyat dirumuskan menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang menjadi pedoman Presiden.
Presiden adalah mandataris MPR. Jika menyimpang dari GBHN, ia dapat diberhentikan. Inilah hak veto rakyat melalui wakil-wakilnya. Bandingkan dengan sistem sekarang: presiden hasil pemilihan langsung nyaris tanpa mekanisme koreksi politik yang efektif selama masa jabatan.
Ketika rakyat menolak UU Cipta Kerja, suara buruh diabaikan. Ketika rakyat menolak proyek IKN, protes dianggap angin lalu. Bahkan kritik keras dari intelektual seperti Rocky Gerung pun tidak menggoyahkan kekuasaan. Inilah bukti nyata: demokrasi langsung tidak melahirkan pemerintahan yang tunduk pada kehendak rakyat.
PANCASILA BUKAN NEGARA KEKUASAAN
Pancasila memandang negara bukan sebagai organisasi kekuasaan, melainkan organisasi untuk mewujudkan kebahagiaan manusia. Musyawarah mufakat adalah jalan utama. Karena rakyat tidak mungkin bermusyawarah langsung, maka dibentuklah MPR sebagai penjelmaan rakyat.
Negara Pancasila bukan negara liberal, bukan pula negara trias politica ala Barat. Segala konsep HAM, demokrasi, dan tata negara harus dilihat dari perspektif Pancasila, bukan menyalin mentah konsep luar.
Menyalin konsep HAM Barat tanpa koreksi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa adalah kesalahan mendasar amandemen konstitusi.
KESIMPULAN
Amandemen Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menghapus peran MPR sebagai pelaksana penuh kedaulatan rakyat adalah titik runtuh bangunan NKRI secara konstitusional.
Kedaulatan rakyat telah digeser menjadi kedaulatan individu. Pemilihan langsung telah mengaburkan makna rakyat sebagai kesatuan sosial menjadi sekadar individu pencoblos.
Dalam sistem MPR (UUD 1945 naskah asli), Presiden menjalankan politik rakyat melalui GBHN. Dalam sistem sekarang, Presiden menjalankan politiknya sendiri. Itulah sumber ketimpangan kekuasaan hari ini.
Jika bangsa ini sungguh ingin menyelamatkan masa depan Indonesia, maka jalan satu-satunya adalah kembali kepada UUD 1945 naskah asli dan Demokrasi Pancasila.

Oleh: Prihandoyo Kuswanto
























