Jakarta, 6 Maret 2026
Yus Dharman, SH., MM., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI
(Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Pada 2 Desember 2025, Pemerintah Kota San Francisco, Amerika Serikat, mengajukan gugatan hukum (lawsuit) terhadap sejumlah perusahaan raksasa industri makanan dan minuman kemasan, antara lain Coca-Cola, PepsiCo, Kraft Heinz, Nestlé, Kellogg, General Mills, dan Mondelez.
Langkah hukum ini menjadi peristiwa penting karena untuk pertama kalinya dalam sejarah Amerika Serikat sebuah pemerintahan kota menggugat korporasi besar produsen makanan dan minuman kemasan secara kolektif. Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap undang-undang persaingan usaha yang adil (fair competition law) serta ketentuan mengenai public nuisance dalam hukum negara bagian California.
Fokus utama gugatan ini adalah tuduhan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut secara sistematis merancang, memproduksi, dan memasarkan produk mereka dengan cara yang menyesatkan publik. Produk-produk tersebut dipromosikan seolah-olah sebagai makanan yang aman atau bahkan sehat, padahal kenyataannya justru jauh dari kriteria kesehatan yang layak.
Sebagian besar produk yang menjadi sorotan dalam gugatan ini termasuk dalam kategori ultra-processed food, yakni makanan olahan yang mengandung kadar gula sangat tinggi, garam berlebih, lemak jenuh atau lemak trans, bahan pengawet, serta berbagai zat aditif kimia.
Konsumsi yang terus-menerus terhadap makanan jenis ini dalam jangka panjang dapat memicu berbagai masalah kesehatan serius, antara lain:
- obesitas,
- diabetes tipe 2,
- fatty liver (perlemakan hati),
- penyakit ginjal,
- penyakit jantung,
- gangguan pembekuan darah,
- kanker usus besar,
- serta berbagai penyakit degeneratif lainnya.
Dalam gugatan tersebut juga disebutkan bahwa produk-produk ini diduga sengaja dirancang untuk menciptakan efek adiktif (ketergantungan) melalui formulasi kimia tertentu. Strategi ini dinilai memiliki kemiripan dengan pendekatan yang dahulu digunakan oleh industri tembakau, yaitu memanfaatkan kandungan tertentu agar konsumen terus mengonsumsi produk tersebut.
Fakta lain yang menarik adalah bahwa sebagian konglomerasi besar dalam industri makanan dan minuman ini memiliki keterkaitan historis dengan bisnis tembakau, sehingga pola strategi pemasaran dan formulasi produknya dinilai memiliki kemiripan.
Dalam pokok tuntutannya, Pemerintah Kota San Francisco meminta pengadilan untuk:
- Menghentikan praktik pemasaran yang menyesatkan konsumen.
- Mewajibkan perusahaan memberikan edukasi yang jujur kepada masyarakat mengenai risiko kesehatan dari konsumsi produk-produk tersebut secara berlebihan.
- Membatasi dan mengatur iklan yang ditujukan kepada anak-anak.
Tujuan utama dari gugatan ini adalah untuk memaksa perusahaan-perusahaan tersebut bertanggung jawab atas dampak kesehatan masyarakat yang ditimbulkan oleh produk mereka.
Beban kesehatan akibat konsumsi makanan ultra-proses ini pada akhirnya tidak hanya ditanggung oleh individu, tetapi juga oleh negara. Biaya pengobatan penyakit kronis yang muncul dari pola konsumsi tersebut sebagian besar ditanggung oleh sistem asuransi kesehatan publik, sehingga secara tidak langsung menjadi beban keuangan negara dan masyarakat luas.
Langkah hukum yang diambil oleh Pemerintah Kota San Francisco ini dapat menjadi preseden penting dalam upaya menuntut akuntabilitas korporasi industri makanan global terhadap dampak kesehatan publik.
Jika Anda mau, saya juga bisa membuatkan versi yang lebih tajam dan provokatif (gaya opini media atau kolom) sehingga lebih kuat jika dimuat di media atau portal berita.
Jakarta, 6 Maret 2026























