Bandung —FusilatNews. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui surat edaran bernomor 47/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 6 April 2026, warga kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Dedi Mulyadi dan ditujukan kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.
Dalam isi edaran dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Masyarakat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan, kini dapat melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Sebagai pengganti, wajib pajak cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan. Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan guna memastikan legalitas kepemilikan.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 6 April 2026 dan diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala administratif yang selama ini sering dihadapi masyarakat, khususnya bagi kendaraan bekas yang kepemilikan awalnya sulit dilacak.
Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa kemudahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih adaptif terhadap kondisi riil di lapangan.
Di akhir surat edarannya, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
“Kerja sama dan partisipasi masyarakat sangat diharapkan,” tulis Gubernur dalam penutup edaran tersebut.

























