Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Adakah regulasi tegas mengenai batas waktu perubahan status tersangka (TSK) yang tidak ditahan hingga berkasnya dinyatakan lengkap (P21), baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru?
KUHAP Lama: Tanpa Kepastian Waktu
Dalam praktik hukum Indonesia, status P21 menandakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. Namun, KUHAP lama tidak memberikan batas waktu yang pasti mengenai kapan penyidikan harus diselesaikan, khususnya terhadap tersangka yang tidak ditahan.
Proses menuju P21 sangat bergantung pada kelengkapan berkas dan kecepatan penyidik. Jika berkas dinilai belum lengkap, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengembalikannya melalui mekanisme P19. Siklus ini bisa berlangsung berulang tanpa kepastian durasi.
Memang, pernah ada rujukan administratif melalui Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 yang mengatur batas waktu penyidikan:
- Perkara mudah: 30 hari
- Perkara sedang: 60 hari
- Perkara sulit: 90 hari
- Perkara sangat sulit: 120 hari
Namun, regulasi tersebut telah dicabut, sehingga kembali pada prinsip “waktu yang wajar”—sebuah konsep yang lentur, bahkan cenderung multitafsir.
Secara logika hukum dan prinsip HAM, jika tidak ditemukan cukup bukti, penyidikan seharusnya dihentikan demi kepastian hukum. Namun, tanpa batas waktu yang tegas, potensi ketidakpastian itu terus terbuka.
KUHAP Baru: Tetap Tanpa Batas Tegas
Ironisnya, KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) tidak memperbaiki persoalan mendasar ini. Tidak ada ketentuan eksplisit mengenai batas waktu penyidikan bagi tersangka yang tidak ditahan.
Padahal, sebagai landasan hukum utama, KUHAP semestinya menjadi sumber kepastian. Yang terjadi justru sebaliknya: ruang ketidakpastian tetap dibiarkan terbuka.
Memang terdapat Pasal 100 ayat (5) yang mengatur syarat penahanan, seperti:
- Mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut
- Memberikan keterangan tidak benar
- Menghambat proses pemeriksaan
- Berupaya melarikan diri
Namun, norma ini hanya relevan untuk tersangka yang ditahan, bukan yang tidak ditahan.
Dalam praktiknya, tersangka yang tidak ditahan bisa terus berstatus TSK tanpa batas waktu yang jelas, tergantung kapan penyidik “berkehendak” menyelesaikan berkas dan menyerahkannya ke jaksa.
Status Tersangka: Menggantung Tanpa Ujung
Tanpa batas waktu, status tersangka menjadi “menggantung”. Bahkan, pemanggilan dan pemeriksaan tambahan dapat dilakukan berulang tanpa kejelasan akhir.
Status TSK baru berakhir jika:
- Berkas dinyatakan lengkap (P21)
- Penyidikan dihentikan (SP3)
- Perkara ditutup demi hukum
Selama tidak ada keputusan tersebut, status tersangka bisa terus melekat tanpa kepastian—sebuah kondisi yang secara prinsip bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Perkap vs Undang-Undang: Hierarki yang Terganggu
Berbagai Peraturan Kapolri (Perkap) memang terus diterbitkan, seperti:
- Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan
- Perkap No. 2 Tahun 2024 tentang Pengaduan Masyarakat
- Perkap No. 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan
Namun, hingga kini belum ada Perkap yang secara eksplisit merujuk pada KUHAP baru.
Secara teori, Perkap berada di bawah undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktik, kultur komando di tubuh Polri menjadikan Perkap sebagai rujukan operasional utama.
Akibatnya, terjadi potensi “anomali hukum”:
Aturan internal bisa lebih dominan daripada undang-undang, bahkan berpotensi tumpang tindih dengan sistem hukum lain seperti Kejaksaan, Kekuasaan Kehakiman, hingga prinsip HAM.
Kesimpulan: Hukum Tanpa Kepastian?
Apakah sistem ini menghadirkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan?
Jawabannya tidak cukup dicari di ruang retorika. Ia menuntut kejujuran intelektual: bahwa hukum tanpa batas waktu yang jelas berpotensi menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.
Dalam konstruksi saat ini, penyidik bukanlah pihak yang sepenuhnya bisa disalahkan. Mereka bekerja dalam sistem komando dan regulasi yang ada. Namun, justru di situlah letak persoalannya: sistem itu sendiri membuka ruang ketidakpastian.
Penutup: Jalan Perubahan
Jika perubahan ingin diwujudkan, maka jalannya bukan sekadar wacana.
Perlu tekanan publik yang sah secara hukum—partisipasi aktif masyarakat dalam mendorong reformasi regulasi. Aspirasi harus dibawa ke pusat kekuasaan: Senayan dan Merdeka Utara.
Aksi kolektif adalah hak konstitusional, selama dilakukan secara tertib dan tidak anarkis.
Karena pada akhirnya, hukum yang adil tidak lahir dari diam—melainkan dari kesadaran dan keberanian warga negara untuk menuntutnya.

Damai Hari Lubis
























