• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Penegakan Hukum Tindak Pidana di Negeri Ini: “Milik Tuan Polisi”?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
April 7, 2026
in Feature, Law
0
Penegakan Hukum Tindak Pidana di Negeri Ini: “Milik Tuan Polisi”?
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Adakah regulasi tegas mengenai batas waktu perubahan status tersangka (TSK) yang tidak ditahan hingga berkasnya dinyatakan lengkap (P21), baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru?

KUHAP Lama: Tanpa Kepastian Waktu

Dalam praktik hukum Indonesia, status P21 menandakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. Namun, KUHAP lama tidak memberikan batas waktu yang pasti mengenai kapan penyidikan harus diselesaikan, khususnya terhadap tersangka yang tidak ditahan.

Proses menuju P21 sangat bergantung pada kelengkapan berkas dan kecepatan penyidik. Jika berkas dinilai belum lengkap, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengembalikannya melalui mekanisme P19. Siklus ini bisa berlangsung berulang tanpa kepastian durasi.

Memang, pernah ada rujukan administratif melalui Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 yang mengatur batas waktu penyidikan:

  • Perkara mudah: 30 hari
  • Perkara sedang: 60 hari
  • Perkara sulit: 90 hari
  • Perkara sangat sulit: 120 hari

Namun, regulasi tersebut telah dicabut, sehingga kembali pada prinsip “waktu yang wajar”—sebuah konsep yang lentur, bahkan cenderung multitafsir.

Secara logika hukum dan prinsip HAM, jika tidak ditemukan cukup bukti, penyidikan seharusnya dihentikan demi kepastian hukum. Namun, tanpa batas waktu yang tegas, potensi ketidakpastian itu terus terbuka.

KUHAP Baru: Tetap Tanpa Batas Tegas

Ironisnya, KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) tidak memperbaiki persoalan mendasar ini. Tidak ada ketentuan eksplisit mengenai batas waktu penyidikan bagi tersangka yang tidak ditahan.

Padahal, sebagai landasan hukum utama, KUHAP semestinya menjadi sumber kepastian. Yang terjadi justru sebaliknya: ruang ketidakpastian tetap dibiarkan terbuka.

Memang terdapat Pasal 100 ayat (5) yang mengatur syarat penahanan, seperti:

  • Mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut
  • Memberikan keterangan tidak benar
  • Menghambat proses pemeriksaan
  • Berupaya melarikan diri

Namun, norma ini hanya relevan untuk tersangka yang ditahan, bukan yang tidak ditahan.

Dalam praktiknya, tersangka yang tidak ditahan bisa terus berstatus TSK tanpa batas waktu yang jelas, tergantung kapan penyidik “berkehendak” menyelesaikan berkas dan menyerahkannya ke jaksa.

Status Tersangka: Menggantung Tanpa Ujung

Tanpa batas waktu, status tersangka menjadi “menggantung”. Bahkan, pemanggilan dan pemeriksaan tambahan dapat dilakukan berulang tanpa kejelasan akhir.

Status TSK baru berakhir jika:

  • Berkas dinyatakan lengkap (P21)
  • Penyidikan dihentikan (SP3)
  • Perkara ditutup demi hukum

Selama tidak ada keputusan tersebut, status tersangka bisa terus melekat tanpa kepastian—sebuah kondisi yang secara prinsip bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Perkap vs Undang-Undang: Hierarki yang Terganggu

Berbagai Peraturan Kapolri (Perkap) memang terus diterbitkan, seperti:

  • Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan
  • Perkap No. 2 Tahun 2024 tentang Pengaduan Masyarakat
  • Perkap No. 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan

Namun, hingga kini belum ada Perkap yang secara eksplisit merujuk pada KUHAP baru.

Secara teori, Perkap berada di bawah undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktik, kultur komando di tubuh Polri menjadikan Perkap sebagai rujukan operasional utama.

Akibatnya, terjadi potensi “anomali hukum”:
Aturan internal bisa lebih dominan daripada undang-undang, bahkan berpotensi tumpang tindih dengan sistem hukum lain seperti Kejaksaan, Kekuasaan Kehakiman, hingga prinsip HAM.

Kesimpulan: Hukum Tanpa Kepastian?

Apakah sistem ini menghadirkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan?

Jawabannya tidak cukup dicari di ruang retorika. Ia menuntut kejujuran intelektual: bahwa hukum tanpa batas waktu yang jelas berpotensi menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.

Dalam konstruksi saat ini, penyidik bukanlah pihak yang sepenuhnya bisa disalahkan. Mereka bekerja dalam sistem komando dan regulasi yang ada. Namun, justru di situlah letak persoalannya: sistem itu sendiri membuka ruang ketidakpastian.

Penutup: Jalan Perubahan

Jika perubahan ingin diwujudkan, maka jalannya bukan sekadar wacana.

Perlu tekanan publik yang sah secara hukum—partisipasi aktif masyarakat dalam mendorong reformasi regulasi. Aspirasi harus dibawa ke pusat kekuasaan: Senayan dan Merdeka Utara.

Aksi kolektif adalah hak konstitusional, selama dilakukan secara tertib dan tidak anarkis.

Karena pada akhirnya, hukum yang adil tidak lahir dari diam—melainkan dari kesadaran dan keberanian warga negara untuk menuntutnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jejak Uang Haji Menguap di Senayan? KPK Dikritik Lamban dan Tumpul ke Elite

Next Post

Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS sebagai Bentuk Intimidasi Sistematis di Era Remiliterisasi

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Petani, Sensor, dan Pasar: Ketika Pisang Tidak Lagi Sekadar Pisang (Catatan Kecil tentang Masa Depan yang Diam-Diam Sudah Datang)
Feature

Petani, Sensor, dan Pasar: Ketika Pisang Tidak Lagi Sekadar Pisang (Catatan Kecil tentang Masa Depan yang Diam-Diam Sudah Datang)

April 11, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg
Feature

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi
Feature

Ketika Pejabat Karbitan Bicara Inflasi Pengamat

April 11, 2026
Next Post
Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS sebagai Bentuk Intimidasi Sistematis di Era Remiliterisasi

Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS sebagai Bentuk Intimidasi Sistematis di Era Remiliterisasi

Machiavelli dalam Cermin Indonesia 2026: Rubah dan Singa di Istana Merdeka

Machiavelli dalam Cermin Indonesia 2026: Rubah dan Singa di Istana Merdeka

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg
Feature

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

by Karyudi Sutajah Putra
April 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Masih ingatkah kita akan Ahmad Sahroni? Anggota DPR RI dari...

Read more
Antara Retorika dan Realita: Bisakah Prabowo Tumbangkan Outsourcing?

Padamnya Api Demokrasi di Tangan Prabowo

April 9, 2026
IPW Desak Kapolri Tarik Kasus Dugaan Korupsi Bupati Minahasa ke Bareskrim

IPW Desak Kapolri Tarik Kasus Dugaan Korupsi Bupati Minahasa ke Bareskrim

April 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Petani, Sensor, dan Pasar: Ketika Pisang Tidak Lagi Sekadar Pisang (Catatan Kecil tentang Masa Depan yang Diam-Diam Sudah Datang)

Petani, Sensor, dan Pasar: Ketika Pisang Tidak Lagi Sekadar Pisang (Catatan Kecil tentang Masa Depan yang Diam-Diam Sudah Datang)

April 11, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi

Ketika Pejabat Karbitan Bicara Inflasi Pengamat

April 11, 2026
Menjatuhkan sebagai Sikap Politik: Membongkar Kemunafikan Demokrasi Prosedural

Menjatuhkan sebagai Sikap Politik: Membongkar Kemunafikan Demokrasi Prosedural

April 11, 2026
Pidato Prabowo yang Membuat Perut Kembung

Prabowo Murka: Pengusaha Tambang Ilegal 8 Tahun Harus Dipidana, Jaksa Agung Diberi Komando Tegas

April 11, 2026
Donald Trump’s Ceasefire Shows How America Has Changed

Donald Trump’s Ceasefire Shows How America Has Changed

April 11, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Petani, Sensor, dan Pasar: Ketika Pisang Tidak Lagi Sekadar Pisang (Catatan Kecil tentang Masa Depan yang Diam-Diam Sudah Datang)

Petani, Sensor, dan Pasar: Ketika Pisang Tidak Lagi Sekadar Pisang (Catatan Kecil tentang Masa Depan yang Diam-Diam Sudah Datang)

April 11, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...