Pemilu itu bukan hanya pilpres tetapi pilkada juga pemilu oleh sebab itu penundaan pilkada melanggar UUD 1945 .
Sementara Pasal 22 E UUD 1945 menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Ditegaskan juga pada pasal 1 ayat 3, Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sehingga wacana dari kalangan elit tidak dapat melakukan penundaan pemilu tetapi perlu adanya aturan yang mengatur hal tersebut
Sehingga sudah jelas bahwa jika penudaan pemilu akan melanggar konstitusi yang sudah ditetapkan.
Begitupun diatur dalam Undang Undang No. 7/2017 tentang Pemilu. Tak ada ketentuan mengenai penundaan pemilu, melainkan pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang dapat terjadi karena kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.
Penundaan pilkada yang sampai 2 tahun jelas melanggar UUD1945 apalagi 101 kepala daerah diganti dengan PLT jelas pelanggaran UUD1945 dan berpotensi untuk digugat ke MK .
Padahal menteri dalam negeri sudah melantik Gubernur dengan PLT .
Prihandoyo Kuswanto
Pojok stasiun Tugu Jogyakarta .

























