Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku heran dengan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Jakarta – Fusilatnews – Munculnya komentar ‘miring’ menyusul putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentu saja putusan MK ini tak lepas dari sikap kontrovresia Ketua MK Firli Bahuri
Putusan MK yang menyetujui gugatan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun juga menimbulkan kontroversI
Sebab dinilai membingungkan lantaran apakah putusan MK berlaku pada pimpinan KPK saat ini atau periode berikutnya.
Beberapa anggota DPR Komisi III DPR , salah satunya Benny K Harman mempertanyakan kewenangan MK yang bisa memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.
Sejumlah pihak juga menduga perpanjangan masa pimpinan KPK ini berkaitan dengan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku heran dengan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Ia pun menyindir, MK yang aspiratif mungkin juga bisa saja memperpanjang masa jabatan DPR.
Sebelumnya jika didasarkan penelusuran potongan – potongan berita selama Firli menjabat Ketua KPK banyak perilaku kontroversoal Firli yang disorot oleh masyarakat luas.
Pada 2019 terjadi kegaduhan menyusul disahkannya revisi UU KPK karena dianggap sebagai tindakan pelemahan KPK. Anehnya Firli yang belum dilantik jadi pimpinan KPK justru menyetujui revisi UU KPK itu.
Setahun kemudian, pada 24 September 2020, Firli dinyatakan terbukti melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena menerima gratifikasi tumpangan helikopter.
Putusan ini hanya satu dari berbagai laporan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
Pada 2021, sebanyak 57 pegawai KPK dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Tes kepegawaian itu disebut melanggar hak asasi oleh Komnas HAM dan maladministrasi oleh Ombudsman RI.
11 Juli 2022, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri. Saat itu, Lili sedang diperiksa Dewas KPK terkait laporan gratifikasi tiket GP Mandalika.
Awal tahun ini, Transparency International melansir Indeks Persepsi Korupsi yang menempatkan Indonesia dalam posisi terburuk sepanjang reformasi.
Salah satu indikatornya, pemberantasan korupsi dinilai jalan di tempat. Hal ini tidak bosa dilepaskan dari kinerja KPK selama dipimpin Firli.
Pada 11 Februari 2023, Firli mengembalikan sejumlah petinggi KPK dari kejaksaan dan kepolisian ke institusi asal. Pengembalian itu santer disebut terkait penanganan kasus Formula E di Pemprov DKI
Hingga yang terbaru pada 8 Mei 2033, Dewas KPK mulai memeriksa sejumlah petinggi KPK terkait dugaan kebocoran perkara dugaan korupsi di Kementerian BUMN.
























