Jakarta, 19 Maret 2026
Ditulis oleh,
YUS DHARMAN, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat/Ketua Dewas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Pada Rabu, 11 Maret 2026, Koalisi Masyarakat Sipil—yang terdiri dari CELIOS, AJI, IGJ, WALHI, dan sejumlah organisasi lainnya—telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atas penandatanganan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, yakni Reciprocal Trade Agreement (ART), yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Secara formil, perjanjian tersebut memang dapat dikatakan telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata serta prinsip dalam Pasal 1338 KUH Perdata (pacta sunt servanda). Namun demikian, dalam konteks perjanjian internasional, khususnya yang bersifat bilateral dan berdampak luas terhadap kebijakan negara, perjanjian tersebut patut diduga melanggar ketentuan Pasal 11 UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Presiden dalam membuat perjanjian dengan negara lain harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta kewajiban untuk mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lebih jauh, Perjanjian ART ini secara fundamental berpotensi mengubah arah kebijakan ekonomi nasional—dari prinsip kedaulatan ekonomi menuju ketergantungan struktural terhadap kepentingan Amerika Serikat. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah perjanjian tersebut, termasuk keterlibatan Indonesia dalam kerangka BOP, masih relevan untuk dilaksanakan dalam kondisi geopolitik dan ekonomi global yang terus berubah?
Terlebih lagi, gagasan yang diusung Donald Trump terkait stabilitas melalui normalisasi hubungan diplomatik dan ekonomi tampak rapuh dan tidak berjangka panjang—ibarat bangunan megah yang berdiri di atas fondasi pasir, yang sewaktu-waktu dapat runtuh oleh dinamika sejarah.
Sebagai bagian dari masyarakat dan stakeholder Negara Kesatuan Republik Indonesia, sudah menjadi kewajiban moral untuk mengingatkan Presiden agar tetap tunduk dan patuh pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks ini, patut didukung langkah para penggugat yang memohon kepada PTUN untuk menunda pelaksanaan Perjanjian ART selama proses persidangan berlangsung. Permohonan tersebut beralasan kuat, mengingat adanya dugaan pelanggaran konstitusi serta potensi ancaman terhadap kedaulatan ekonomi nasional.
Di sisi lain, secara substansial, perjanjian yang diklaim sebagai “timbal balik” justru menunjukkan ketidakseimbangan yang nyata. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental dalam hukum perjanjian, yaitu:
Kebebasan berkontrak
Konsensualisme
Pacta sunt servanda (kepastian hukum)
Itikad baik
Kepribadian (privity of contract)
Lebih lanjut, Pasal 1321 KUH Perdata menegaskan bahwa suatu perjanjian dapat dibatalkan apabila mengandung cacat kehendak, antara lain:
Paksaan (dwang) – pihak yang lemah dipaksa menyetujui perjanjian karena tekanan atau ancaman;
Penipuan (bedrog) – adanya informasi yang menyesatkan sehingga pihak lain memberikan persetujuan;
Kekhilafan (dwaling) – kesalahan pemahaman terhadap objek atau substansi perjanjian;
Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) – adanya eksploitasi terhadap posisi lemah salah satu pihak oleh pihak yang lebih dominan.
Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka perjanjian menjadi tidak seimbang antara hak dan kewajiban para pihak, serta berpotensi merugikan salah satu pihak. Dalam kondisi demikian, perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa pembatalan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pembatalan harus diajukan melalui mekanisme hukum, yakni melalui gugatan ke Pengadilan Negeri atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Dengan demikian, Perjanjian ART tidak hanya bermasalah dari aspek prosedural dan konstitusional, tetapi juga berpotensi cacat secara substansial. Jika dibiarkan, perjanjian ini dapat menyeret Indonesia pada ketergantungan ekonomi yang berkepanjangan dan menggerus prinsip kedaulatan nasional.
Jakarta, 19 Maret 2026






















