FusilatNews- DPR mencurigai kuasa hukum korban pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendapat pasokan data dari internal Polri. Hal tersebut diungkapkan Komisi III DPR dari Fraksi PKB Dipo Nusantara
Dipo mengungkap kemungkinan Kamaruddin mendapatkan data-data terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua dari internal Polri. Ia mengatakan pesan yang sering dikirim Kamaruddin ternyata benar. Ia kemudian menyoroti pernyataan Kamaruddin bahwa yang terlibat menghalang-halangi proses peradilan terkait kasus Brigadir J baru segelintir orang.
“Bahkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak jumlah tersebut hanya 10 persen dari jumlah yang sebenarnya,” Dipo saat rapat kerja bersama Jenderal Sigit di gedung MPR/DPR, Jakarta, dikutip detik.com Rabu (24/8/2022).
Dipo mengatakan Kamaruddin mungkin saja mendapatkan pasokan data dari internal Polri. Sebab, kata dia, semua yang disampaikan Kamaruddin satu per satu mulai terbukti.
“Nyanyian pengacara keluarga Brigadir J selama ini yang kemudian satu per satu mulai terbukti. Membuat publik akhirnya menyimpulkan bahwa Kamaruddin tentu saja mendapat pasokan data dari internal Polri yang ingin agar kasus ini terungkap secara terang benderang,” ungkapnya.
Dipo meyakini harusnya hampir tidak mungkin seorang pengacara bisa mendapatkan fakta-fakta yang diungkap ke publik. Dia mencurigai informasi Kamaruddin didapatkan dari internal Polri.
“Karena tanpa pasokan data dari internal Polri, rasanya cukup sulit bagi seorang pengacara untuk bisa mengungkapkan data-data seperti nyanyian kamaruddin Simanjuntak dari berbagai televisi, media cetak, dan media online,” ujarnya. Sebagai informasi Kamaruddin kerap mengeluarkan berbagai pernyataan terkait pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ia selalu mematahkan klaim-klaim awal Polri dan pengacara Sambo soal kasus tersebut. Dari awal, Kamaruddin meyakini Brigadir J tewas bukan karena bakut tembak tetapi ditembak.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi.
























