Oleh: Entang Sastraatmadja
Dalam beberapa waktu belakangan, semakin sering muncul berita yang memperlihatkan bagaimana sektor pertanian kian terpinggirkan. Bahkan, ada sawah kering yang dijadikan arena balap motor—sebuah potret ironis di negeri agraris. Sesungguhnya, proses peminggiran sektor pertanian ini bukan fenomena baru. Ia telah berlangsung lama, hanya saja belum pernah ada pengkajian mendalam untuk mencari jawaban mengapa hal itu terus berulang.
Suara tentang pertanian pun kerap terdengar berbeda. Para penyelenggara negara sering menyampaikan narasi keberhasilan, sementara kalangan LSM dan media justru menyoroti sebaliknya: pertanian makin tersingkir dari panggung pembangunan.
Padahal, setiap kali bangsa ini menghadapi krisis, sektor pertanian selalu menunjukkan keperkasaannya. Ingat ketika pandemi Covid-19 melanda? Hampir semua sektor pembangunan terpuruk, tapi pertanian justru tetap tumbuh positif. Tidak berlebihan bila ada pejabat yang menyebut pertanian sebagai tulang punggung perekonomian bangsa. Namun, keperkasaan itu hanya akan bertahan bila dijaga dengan sungguh-sungguh.
Sayangnya, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Alih fungsi lahan pertanian terus terjadi untuk kepentingan industri, perumahan, maupun infrastruktur. Petani kehilangan sawahnya, lalu terpaksa meninggalkan kampung halaman untuk mengadu nasib di kota. Proses ini berlangsung lama, dan selama itu pula pemerintah lebih banyak sekadar menggugurkan kewajiban ketimbang mencari solusi nyata.
Dalam kurun 2013–2023, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan fakta mencemaskan: jumlah petani gurem—mereka yang hanya memiliki rata-rata 0,25 hektar lahan—terus meningkat tajam. Tahun 2013, tercatat 14,25 juta rumah tangga usaha pertanian gurem. Sepuluh tahun kemudian, angkanya melonjak menjadi 16,89 juta, atau naik 18,49%. Itu berarti, ada tambahan 2,64 juta rumah tangga petani gurem dalam satu dekade terakhir.
Peningkatan ini jelas bukan prestasi. Sebaliknya, ia adalah potret menyedihkan tentang semakin sempitnya lahan pertanian produktif akibat alih fungsi lahan yang makin membabi buta. Jika tren ini berlanjut tanpa kendali, tak sulit membayangkan jumlah petani gurem akan terus membengkak di masa depan.
Prabowo Subianto ketika menjadi Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pernah menekankan pentingnya petani berdaulat atas lahannya sendiri. Petani, kata dia, harus mampu berdiri tegak di atas sawah-ladangnya sendiri, sebab lahan pertanian adalah segala-galanya bagi mereka.
Karena itu, langkah pemerintah melahirkan UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Permen ATR No.12/2020 tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) perlu terus dikawal. Regulasi ini hanya akan berarti bila benar-benar diterapkan secara tegas. Apa gunanya ada undang-undang dan seabreg peraturan jika alih fungsi lahan tetap melaju tanpa kendali?
Kita tidak boleh terus membiarkan pertanian dipinggirkan. Revitalisasi kebijakan mutlak diperlukan, agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada industrialisasi dan infrastruktur, tetapi juga memastikan pertanian tetap berada di panggung utama.
Pertanian adalah penopang kehidupan. Jika hari ini kita abai, maka generasi mendatanglah yang akan menanggung akibatnya.
(Penulis, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastraatmadja























