JAKARTA—FusilatNews: Pertemuan antara pelapor dan komika Panji Pragiwaksono dijadwalkan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026). Agenda ini merupakan tindak lanjut dari proses klarifikasi dan permohonan restorative justice terkait laporan dugaan penistaan agama.
Pertemuan tersebut menghadirkan pihak pelapor, yakni Novel Bamukmin, yang bertindak atas nama kelompok Korlabi serta individu dari kalangan umat Muslim yang merasa tersinggung terhadap materi lawakan yang disampaikan Panji.
Undangan peliputan kepada media disampaikan oleh advokat Damai Hari Lubis. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa agenda ini merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Pertemuan ini didasari adanya permohonan restorative justice yang diajukan oleh pihak terlapor kepada penyidik,” ujar Damai dalam undangan resminya.
Pertemuan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di kantor Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta Selatan.
Latar Belakang Peristiwa
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Novel Bamukmin dan sejumlah pihak yang tergabung dalam kelompok Korlabi. Mereka menilai materi stand-up comedy yang dibawakan Panji Pragiwaksono mengandung unsur yang diduga menista agama Islam.
Konten lawakan tersebut kemudian menuai polemik di ruang publik, terutama di media sosial, dengan munculnya pro dan kontra terkait batas kebebasan berekspresi dalam seni komedi dan sensitivitas terhadap isu agama.
Pihak pelapor menilai bahwa materi tersebut telah melukai perasaan umat Muslim, sementara sebagian pihak lain memandangnya sebagai bagian dari kritik sosial yang dibalut dalam bentuk humor.
Seiring bergulirnya laporan di kepolisian, Panji Pragiwaksono melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Skema ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar jalur peradilan dengan pendekatan dialog dan kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
Fokus Pertemuan
Pertemuan di Polda Metro Jaya ini diharapkan menjadi ruang mediasi awal antara kedua belah pihak. Penyidik akan memfasilitasi dialog guna menjajaki kemungkinan penyelesaian damai.
Namun demikian, hasil dari proses restorative justice akan sangat bergantung pada kesepakatan kedua pihak. Jika tidak tercapai titik temu, maka proses hukum berpotensi berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Undangan kepada media disampaikan guna memastikan transparansi informasi serta menghindari simpang siur pemberitaan terkait agenda tersebut.

























