• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Polemik Tuntutan dan Anatomi Kepatuhan dalam Kasus Sambo

fusilat by fusilat
January 26, 2023
in Feature
0
Menolak Perintah Jenderal

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Andy Suryadi, Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia, Pengajar Sejarah Militer dan Kepolisian di Jurusan Sejarah FIS UNNES.

Jakarta – Sudah lebih setengah tahun, publik Tanah Air larut dalam kegaduhan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) atau dikenal juga sebagai kasus Sambo. Kasus ini, sekarang memasuki tahapan tuntutan dan pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo, selaku otak dan pelaku pembunuhan, dipenjara seumur hidup. Sementara Putri Chandrawati (istri Sambo), Kuat Ma’ruf (sopir), dan Ricky Rizal (ajudan) yang dianggap terlibat dalam perencanaan dan eksekusi dituntut masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer (ajudan) selaku eksekutor awal penembakan dan berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus ini dituntut 12 tahun penjara.

Meski baru tahap tuntutan jaksa dan belum menjadi putusan hakim, namun polemik sudah menyeruak di publik. Kubu Eliezer, kubu Joshua, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan tersebut.

Jika dianalisis, baik melalui komentar di pemberitaan media massa atau pun media sosial, mayoritas publik juga tampak keberatan dengan tuntutan yang ditujukan terhadap Eliezer, yaitu 12 tahun penjara. Dengan tuntutan itu terkesan posisi sebagai JC yang berjasa membuka tabir kasus tersebut menjadi kurang berarti. Apalagi jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap Putri Chandrawati yang “hanya” delapan tahun penjara. Padahal dalam dakwaan jaksa, Putri Chandrawati justru menjadi aktor pemicu karena mengarang cerita pelecehan seksual, dan ikut terlibat aktif dalam perencanaan pembunuhan.

Dalam konteks pertimbangan hukum dan segenap kalkulasinya barangkali sudah banyak tokoh atau pun akademisi di bidang hukum yang sudah mengupas, sehingga penulis akan lebih menguraikan polemik kasus ini utamanya dalam kacamata kajian kepolisian.

Patuh atau Runtuh

Salah satu poin penting perdebatan dalam kasus ini adalah bagaimana status hukum seorang bawahan seperti Eliezer, yang mau menjadi eksekutor karena “perintah” atasan, seorang Kadivpropam yang sering dianalogikan sebagai polisinya polisi?

Tampaknya ada dua alasan jaksa mengabaikan aspek perintah ini. Pertama, terkait aturan legal formal. Kedua, perbandingan dengan Ricky Rizal, terdakwa lain yang menolak perintah menembak. Jika merujuk pada dakwaan dan tuntutan, tampaknya jaksa mengesampingkan aspek “perintah” sehingga tetap menuntut Eliezer di atas para terdakwa lain, di luar Ferdy Sambo sebagai intelektual dader dalam kasus itu.

Jika merujuk pada aspek legal formal semata memang apa yang dilakukan jaksa tampaknya beralasan karena jika dilihat dari peraturan yang ada, anggota polisi memang harus menolak perintah atasan jika bertentangan dengan norma hukum, agama, dan susila. Misalnya dalam Perkap Nomor14 Tahun 2011 Tentang kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait Etika Kelembagaan Pasal 7 ayat (3) huruf b, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya.

Akan tetapi dalam pasal 7 ayat (3) huruf c, dikatakan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan. Ketentuan itu  diperbaharui dengan terbitnya Perpol No 7/2022 yang juga mengatur tentang kode etik anggota Polri, subtansi isinya hampir sama, misalnya dalam Pasal 6 yang terdiri dari 3 ayat mengatur kewajiban anggota Polri sebagai atasan, bawahan, dan atasan pemberi perintah.

Kewajiban sebagai bawahan diatur dalam Pasal 6 ayat (2) yang terdiri dari tiga poin. Berikut adalah tiga kewajiban bawahan:

1.      Melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya dan melaporkan kepada atasan.

2.      Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

3.      Melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

Dengan demikian keputusan jaksa mengabaikan aspek perintah itu, secara tekstual tampak cukup beralasan. Persoalannya apakah “penolakan” di sini sesederhana dan seringan yang tertulis dalam teks? Untuk menjawabnya, tampaknya kita juga harus meninjau dari beberapa aspek.

Pertama, secara kultur, budaya patuh pada komandan adalah suatu tradisi yang sudah kuat mengakar di tubuh Polri, bahkan seolah menjadi doktrin sebagaimana di militer, sehingga menolak perintah atasan yang tidak sesuai ketentuan bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Hal ini tampak dalam beberapa kasus, misalnya kasus narkoba Teddy Minahasa dan anak buahnya. Di sisi lain hal itu bukan dialami oleh Eliezer saja, tetapi hingga puluhan perwira bahkan hingga perwira tinggi senior. Brigjen Hendra Kurniawan cs juga bernasib sama dengan Eliezer.

Kedua, dari sisi struktur dan edukasi, Eliezer adalah seorang polisi strata paling rendah yaitu tamtama berpangkat bharada didikan Pusdik Brimob Watukosek, yang jelas lebih kuat didikan fisik, kedisiplinan, dan kepatuhannya pada atasan dibandingkan didikan tentang regulasi. Selain itu, dia baru menjadi polisi tahun 2020. Artinya, hingga peristiwa penembakan terjadi dia baru dua tahun menjadi polisi, itu pun selalu berkutat di medan konflik seperti di Papua dan Poso. Maka, tidak aneh jika selalu terkondisi doktrinasi kedisiplinan dan kepatuhan tingkat tinggi pada atasannya. Jika kumpulan perwira tinggi berpendidikan akademi dan lama berkarir termasuk di bidang penegakan hukum sebagaimana Hendra Kurniawan cs saja sulit keluar dari jerat perintah Sambo, apalagi seorang Eliezer.

Ketiga, secara psikologis Eliezer tentu juga dalam posisi tertekan saat itu, setidaknya karena dua hal:

1.      Jika seorang Joshua yang dia ketahui sudah lama mengabdi pada keluarga Sambo dan diketahui sudah begitu dekat dengan seluruh keluarga Sambo saja akan dibunuh dengan suatu alasan yang belum jelas, apalagi dirinya, orang baru dan bukan siapa-siapa bagi Sambo. 

2.      Ketika diberi perintah, Eliezer nyaris tidak ada waktu berpikir dan membaca keadaan. Hal ini tentunya berbeda dengan Ricky Rizal yang karena kedekatan lamanya dengan semua pihak yang terlibat, tentunya sudah lebih dulu membaca keadaan bahkan sempat bertanya langsung dengan Joshua sejak ada keributan di Magelang.

Jangan pula dibandingkan dengan Hendra Kurniawan cs yang jelas punya power, jaringan, waktu dan ruang konsolidasi dengan puluhan anggota lain sebelum memutuskan akan ikut perintah Sambo atau tidak. Keempat, secara struktural Sambo adalah “polisinya polisi”, Kadivpropam yang juga merangkap sebagai Kasatgassus Merah Putih ketika itu. Kekuasaannya bahkan memungkinkan dia untuk melakukan penyelidikan yang bahkan bisa menjangkau atasannya sendiri, misalnya dalam kasus Ismail Bolong.

Bahkan dalam posisi sudah dipecat dari kepolisian saja, jaringan Sambo, sebagaimana statemen Menkopulhukham Mahfud MD, masih ada yang bergerilya ke berbagai pihak termasuk kejaksaan untuk membantu dirinya. Lalu bagaimana Eliezer seorang polisi berpangkat terendah mau melawan perintahnya?

Kelima, secara regulasi anggota yang menolak perintah atasan yang melanggar norma sebagaimana diatur dalam Perpol 7/2022 berkewajiban melaporkan kepada atasan pemberi perintah.

Pertanyaannya, apakah Eliezer cukup punya kapasitas untuk melakukannya? Apakah ada jaminan dia tidak akan diterkam balik karena dianggap fitnah, apalagi jika itu baru rencana dan perintah, peristiwanya belum terjadi?

Sebagai pembanding dalam kondisi skenarionya sudah terbongkar, sidangnya disiarkan dan terus dipantau Menkopolhukam, sudah menjadi sorotan publik bahkan hingga ditriger oleh Presiden Joko Widodo saja, hakim dan Jaksa masih kesulitan mengulik keterangan Sambo cs yang tampak begitu kompak.

Berdasarkan paparan di atas, rasanya musykil bagi seorang Eliezer untuk berkelit menolak perintah Sambo. Jika kita berada dalam posisi Eliezer pun tampaknya masyoritas akan sulit untuk melawan. Opsi yang tersedia seolah hanya “patuh atau runtuh”.

Antara Eliezer dan Ricky Rizal

Poin berikutnya yang tampaknya dijadikan pembanding yang memberatkan Eliezer di mata jaksa adalah terkait keberanian Ricky Rizal menolak perintah Sambo. Memang harus diakui, keberanian Ricky menolak perintah Sambo menembak Joshua, harus diapresiasi sebagai peringan tuntutan. Akan tetapi, menempatkan penolakan Ricky sebagai pembanding untuk menyudutkan Eliezer tanpa pertimbangan komprehensif adalah hal yang tidak proporsional.

Pertama, Ricky merupakan orang lamanya Sambo yang sudah kenal sejak tahun 2013 saat tugas di Polres Brebes. Ricky bahkan kemudian diminta secara khusus oleh Sambo ke Jakarta saat Sambo jadi Kadivpropam, sehingga jelas mereka lebih paham dan mengetahui celah karakter masing-masing.

Kedua, Ricky sudah paham ada kisruh sejak di Magelang sehingga ada waktu lebih untuk berpikir dan menyikapi keadaaan.

Ketiga, Ricky dipanggil lebih dahulu oleh Sambo sehingga ada kemungkinan Ricky berpikir masih ada alternatif lain jika dia menolak sehingga Sambo tidak langsung marah.

Keempat, Eliezer dipanggil setelah Ricky dan melalui Ricky tapi tidak diberitahu dalam rangka apa dan bagaimana sikap Ricky, sehingga ada kemungkinan Eliezer berpikir Ricky yang dipanggil sebelumnya juga sudah menyetujui perintah Sambo.

Kelima, Ricky berteman dengan almarhum Joshua jauh lebih lama dibandingkan Eliezer, sehingga otomatis muncul rasa tidak tega yang lebih besar.

Keenam, jika merujuk pada regulasi, seharusnya Ricky juga melapor kepada atasan Sambo, karena ada perintah dari Sambo melakukan pembunuhan tapi itu tidak dilakukan Ricky.

Simalakama

Lepas dari alasan dan pertimbangan apa pun, Eliezer tetap bersalah karena ikut menembak. Untuk bebas dari hukuman jelas sangat sulit. Akan tetapi setidaknya ada pertimbangan yang lebih komprehensif dari hakim dalam memutuskan nanti, sehingga mencerminkan rasa keadilan di benak publik.

Jika menilik latar belakang, Eliezer maupun Ricky adalah polisi muda yang dikenal baik di lingkungannya. Namun mereka kurang beruntung berada dalam lingkup dan momentum dilematis yang membuat mereka terjebak dalam situasi dilematis bagai makan buah simalakama dan akhirnya membuat keputusan yang salah.

Di sisi lain, sebenarnya masih ada hal-hal lain yang penting dikritisi lebih lanjut, misalnya tentang posisi “justice collaborator” yang seolah dinafikan oleh jaksa, kemudian perbandingan tuntutan antara Eliezer dengan Putri Chandrawati. Akan tetapi karena perlu analisis mendalam tampaknya perlu kajian dan kolom tersendiri.

Kita doakan semoga hakim membuat keputusan yang independen dan mencerminkan keadilan di mata publik.

Dikutip dari Kompas.com, rabu 25 Januari 2023.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Siapakah Rasmus Paludan Sudah 5 Kali Melakukan Pembakaran Al Quran

Next Post

Label Halal, Hukum, dan Kebiasaan Masyarakat

fusilat

fusilat

Related Posts

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP
Birokrasi

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Birokrasi

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia
Cross Cultural

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
Next Post
Label Halal, Hukum, dan Kebiasaan Masyarakat

Label Halal, Hukum, dan Kebiasaan Masyarakat

Ibada Haji 2022 Mendekati Akhir Jamaah Haji Laksanakan Rukun Haji Terakhir

Kenaikan Biaya Haji 2023 Diduga untuk Biayai Proyek Mercusuar

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist