Jakarta, Fusilatnews — Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut belum dapat dikabulkan.
“Untuk sementara, saya belum bisa accept,” ujar Kompol Syarifah di kantornya, Rabu (11/12/2024).
Menurut Syarifah, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penolakan, termasuk jarak tempat tinggal Ria yang berada di Malang, Jawa Timur, yang jauh dari Jakarta. Selain itu, penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Kasus ini baru dan memerlukan banyak pendalaman. Mengingat tempat tinggalnya di Malang, tentu akan sulit jika proses penyidikan membutuhkan bolak-balik,” jelas Syarifah.
Saat ini, Ria masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Permohonan penangguhan penahanan sebelumnya diajukan melalui kuasa hukumnya, Raden Ariya. Raden menyatakan bahwa Ria adalah tulang punggung keluarga, dengan tanggungan anak berusia satu tahun serta keluarga besar lainnya.
“Dia menanggung orang tua, ipar, dan keluarganya sendiri. Suaminya tidak memiliki aktivitas penghasilan, jadi murni dia yang menjadi tulang punggung keluarga,” ujar Raden saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024).
Penangkapan di Hotel
Ria ditangkap bersama karyawannya, DN (58), saat melayani tujuh pelanggan dengan perawatan derma roller di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa alat derma roller yang digunakan Ria tidak memiliki izin edar. Selain itu, krim anestesi dan serum yang digunakan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lebih lanjut, diketahui bahwa baik Ria maupun DN bukanlah tenaga kesehatan. Ria diketahui merupakan lulusan sarjana perikanan, namun memiliki sejumlah sertifikat ahli kecantikan yang digunakannya untuk praktik.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita berbagai barang bukti dari kasus ini, antara lain:
- 4 underpads
- 1 alat pelindung diri (APD)
- 13 handuk
- 7 head band
- 31 suntikan kecil dan 4 suntikan besar
- 4 krim anestesi merek Forte Pro
- 10 derma roller
- 1 derma pen
- 1 serum jerawat
- 1 toples krim anestesi
- 15 ampoul obat jerawat
- Uang tunai Rp 10,7 juta dan ATM berisi saldo Rp 57 juta
Ria dan DN dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal terhadap kedua tersangka adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Penyidik menegaskan bahwa kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
























