Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Sesuai konstitusi, Prabowo Subianto sebagai Presiden RI adalah Panglima Tertinggi dari Polri. Maka, substansi tantangan Jokowi terhadap publik—terutama TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), Dr. Roy Suryo, dan Dr. Rismon Sianipar—yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu, sejatinya merupakan tantangan yang dialamatkan kepada Prabowo.
Dari perspektif hukum, ini bukan sekadar retorika atau upaya membenturkan Prabowo sebagai presiden dengan Jokowi sebagai eks presiden. Kedua tokoh ini merupakan figur dengan latar belakang eksklusif, tetapi Prabowo kini memegang posisi tertinggi dalam penegakan hukum, moralitas, serta keabsahan sejarah kepemimpinan nasional 2014-2024.
Dalam negara hukum, privilege seseorang—setinggi apa pun statusnya—tidak boleh mengesampingkan asas rule of law. Dengan kekuasaan hampir tak terbatas yang dimiliki Presiden RI, seharusnya ada kejelasan hukum terkait dugaan pencatutan ijazah palsu yang, jika benar, merupakan bentuk kebohongan besar kepada 280 juta rakyat Indonesia. Ironisnya, Jokowi yang kini hanya berstatus warga negara biasa justru tampak sibuk mengamankan dinasti politiknya dengan mendukung putranya, Wapres Gibran, yang sebelumnya difasilitasi melalui nepotisme untuk lolos batas usia pencalonan dalam Pilpres 2024—suatu langkah yang diduga bertujuan mengamankan kekuasaan hingga 2029-2034.
Demi kepastian hukum dan kredibilitas negara, Prabowo sebagai presiden memiliki kewajiban moral dan yuridis untuk menyambut tantangan ini. Langkah konkret yang dapat diambil adalah memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung melakukan investigasi menyeluruh atau, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai, mengarahkan anggota legislatif untuk menggunakan hak investigasi terhadap rektor dan jajaran akademik UGM—baik yang masih aktif maupun nonaktif—untuk memastikan kebenaran yang telah menjadi sorotan publik ini.
Apakah Prabowo berani menghadapi tantangan ini? Ataukah ini justru menjadi ujian terbesar bagi pemerintahan barunya?
























