Jakarta, FusilatNews – Presiden Prancis, Emmanuel Macron, memberikan perhatian terhadap kebijakan pemerintah Indonesia yang mulai membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Ia bahkan menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut yang dinilai sejalan dengan upaya global untuk melindungi generasi muda dari risiko dunia digital.
Melalui unggahan di akun media sosial X miliknya, Macron merespons pemberitaan mengenai kebijakan Indonesia tersebut. Ia menyampaikan terima kasih karena Indonesia dianggap ikut mendukung gerakan internasional untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial.
“Thanks for joining the movement,” tulis Macron dalam unggahannya, merujuk pada kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di Indonesia.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemerintah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Salah satu poin utamanya adalah menunda akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Menurut Meutya, anak-anak saat ini semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring. Selain itu, kecanduan terhadap penggunaan perangkat digital juga menjadi perhatian pemerintah.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun yang teridentifikasi milik pengguna di bawah usia 16 tahun di sejumlah platform digital akan dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi aturan tersebut.
Sejumlah platform yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live. Pemerintah menilai pengaturan ini dapat membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.
Langkah Indonesia ini sejalan dengan sejumlah negara lain yang juga mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak. Di Prancis sendiri, pemerintah tengah mendorong regulasi yang menetapkan batas usia minimal sekitar 15 tahun untuk mengakses platform media sosial, dengan sistem verifikasi usia bagi pengguna.
Dengan kebijakan tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang mulai menerapkan pembatasan usia untuk akses media sosial sebagai bagian dari upaya melindungi anak di ruang digital.
























