Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila .
Atas nama pembangunan untuk apa jika dilakukan dengan cara-cara yang tidak beradab . Atas nama investasi buat apa jika dilakukan dengan cara cara yang tidak adil dan beradab.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan siap mem-buldoser siapa pun yang berani menghambat atawa mempersulit investasi yang masuk ke Indonesia.
Apalagi, saat ini Indonesia telah memiliki reputasi yang sangat baik di mata investor. Ia menantang siapapun yang merusak reputasi tersebut berhadapan dengannya.
“Dengan segala kemampuan yang ada pada saya, saya pasti ‘buldoser’. Jadi jangan bapak dan ibu sekalian ada yang menghambat izin,” imbuh Luhut dalam Rakornas Investasi 2022
Pernyataan seorang pejabat dengan arogan seperti ini tentu kita bisa menilai macam apa pejabat seperti ini apakah dengan mengerahkan kekuatan aparat melakukan represip terhadap rakyat di Rempang Balerang apa didalam otak nya tidak terpikir bahwa tindakan itu meninggalkan dan menyakiti rakyat nya yang sangat dalam .
Suku Melayu itu sudah sejak 1834 bertempat tinggal di kampung tua itu dan jauh sebelum Indonesia Merdeka.
Belanda,Jepang yang kata nya menjajah Indonesia tidak perna ada dalam sejarah tertulis merekah merampas kampung halaman kaum pribumi .Kata nya rakyat ini telah merdeka tetapi tetap saja dijajah.
Dulu jaman orde baru ada penggusuran Kedung Omboh tetapi penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru itu untuk kepentingan umum untuk membuat waduk untuk mengaliri sawah rakyat dan mencega ada nya banjir .
Sekarang penggusuran bukan untuk kepentingan rakyat tetapi untuk kepentingan investor .untuk kepentingsn asing China .
Pemerintah tidak berfikir menghilangkan sejarah rakyat itu menyakitkan ,merampas tanah rakyat kemudian diberikan pada perusahaan Asing China itu melanggar konstitusi hal ini yang tidak meresap pada otak para pengambil keputusan dinegeri ini padahal mereka disumpah untuk menjalankan konstitusi dan segala undang -undang .
Mereka yang selalu menuduh rakyat melanggar hukum rakyat anarkis padahal mereka yang melanggar konstitusi dan Undang -undang .
Polisi dengan mudah menangkap tokoh tokoh Kampung Melayu Pulau Rempang dengan segala tuduhan provokator lah ,melanggar hukum, padahal polisi sebagai penegak hukum justru melanggar konstitusi dan melanggar UU .Kemudian melakukan intimidasi menahan tokoh-tokoh kampung suku melayu itu,apa kapolda dan kapolri tidak memikirkan tindakan kekerasan yang dilakukan telah membuat trauma rakyat di pulau Rempang .Apa dengan menembakan gas Air mata kesekolah yang membuat beberapa anak mwngalami mata pedih dan sesak nafas tidak membuat mereka trauma ? Bagaimana kalau itu terjadi pada keluarga polisi ? Jadi kalau kemudian rakyat Rempang melakukan perlawanan wajar saja ,siapa saja kalau rumah nya akan digusur dengan semenah- menah dan kekerasan pasti akan melakukan perkawanan .
Kalimat pertama didalam konstitusi kita adalah anti terhadap penjajahan dan pada alenea ke satu pembukaan UUD 1945 disebutkan .
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Jika saja Presiden ,Menteri Investasi,Kapolri,Panglima TNI ,dan aparat di Balerang memahami konstitusi pasti tidak akan melakukan kekerasan terhadap rakyat pulau Rempang yang sudah sejak 1834 tinggal di kampung nya.
Tindakan pengusuran seperti ini adalah tindakan penjahahan terhadap rakyat nya dan hal seperti itu merampas kampung justru tidak perna dilakukan oleh penjajah Belanda maupun Jepang .Menghilangkan Kampung itu menghilangkan sejarah ,menghilangkan asal usul ,menghilangkan kekerabatan ,menghilangjan identitas .
Pada alenea kedua Pembukaan UUD1945 disebutkan .“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur “
Jadi Yang Merdeka itu rakyat tugas negara menjaga kenerdekaan bukan mersmpas kemerdekaan rakyat apa yang dilakuksn terhadap rakyat di pulsu rempsng itu merampas kemerdekaa.
Bersatu tidakan represip dipulau Rempang itu menghancurkan persatuan bangsa Indonesia.
Berdaulat harus pemerintahan Jokowidodo itu menjaga kedaulatan rakyat apa lagi sebagai petugas partai yang kata nya partai nya wong cilik.
Adil dan Makmur memberikan tanah pada investor Asing dengan mengorbankan keadilan dan kemaknuran rakyat nya itu melanggar konstitusi .
Pasal 33 UUD 1945.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jadi tidak ada perintah konstitusi yang nenyatakan memberikan hak tanah pada Investor Asing .
UU No5 tahun 1960
Tentang pokok pokok Agraria.
Bagian IV
Hak guna-usaha
Pasal 28
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam
pasal 29, guna perusahaan
pertanian, perikanan atau peternakan.
(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan
ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang
layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 29
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna
usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu
yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling
lama 25 tahun.
Pasal 30
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah :
a. warganegara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi
syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam
ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu
tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi
syarat.
Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika
ia tidak memenuhi syarat tersebut.
Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak
dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena
hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-
ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan uraian diatas baik dari sisi konstitusi dan UU no 5 th 1960 tentang pokok pokok Agraria telah terjadi Pelanggaran konstitusi oleh sebab itu DPR dengan segala kewenangan nya harus melakukan hak angket untuk meminta pertangung jawaban Presiden atas pelanggaran konstitusi yang arti nya melanggar sumpah jabatan Presiden .
























