• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Presiden Telah Melanggar Konstitusi KASUS PULAU REMPANG 

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
September 14, 2023
in Feature
0
APA ITU NEGARA INDONESIA
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila .

Atas nama pembangunan untuk apa jika dilakukan dengan cara-cara yang tidak beradab . Atas nama investasi buat apa jika dilakukan dengan cara cara yang tidak adil dan beradab.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan siap mem-buldoser siapa pun yang berani menghambat atawa mempersulit investasi yang masuk ke Indonesia.

Apalagi, saat ini Indonesia telah memiliki reputasi yang sangat baik di mata investor. Ia menantang siapapun yang merusak reputasi tersebut berhadapan dengannya.

“Dengan segala kemampuan yang ada pada saya, saya pasti ‘buldoser’. Jadi jangan bapak dan ibu sekalian ada yang menghambat izin,” imbuh Luhut dalam Rakornas Investasi 2022

Pernyataan seorang pejabat dengan arogan seperti ini tentu kita bisa menilai macam apa pejabat seperti ini apakah dengan mengerahkan kekuatan aparat melakukan represip terhadap rakyat di Rempang Balerang apa didalam otak nya tidak terpikir bahwa tindakan itu meninggalkan dan menyakiti rakyat nya yang sangat dalam .

Suku Melayu itu sudah sejak 1834 bertempat tinggal di kampung tua itu dan jauh sebelum Indonesia Merdeka.

Belanda,Jepang yang kata nya menjajah Indonesia tidak perna ada dalam sejarah tertulis  merekah merampas kampung halaman kaum pribumi .Kata nya rakyat ini telah merdeka tetapi tetap saja dijajah.

Dulu jaman orde baru ada penggusuran Kedung Omboh tetapi penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru  itu untuk kepentingan umum untuk membuat waduk untuk mengaliri sawah rakyat dan mencega ada nya banjir .

Sekarang penggusuran bukan untuk kepentingan rakyat tetapi untuk kepentingan investor .untuk kepentingsn asing China .

Pemerintah tidak berfikir menghilangkan sejarah rakyat itu menyakitkan ,merampas tanah rakyat kemudian diberikan pada perusahaan Asing China itu melanggar konstitusi hal ini yang tidak meresap pada otak para pengambil keputusan dinegeri ini padahal mereka disumpah untuk menjalankan konstitusi dan segala undang -undang .

Mereka yang selalu menuduh rakyat melanggar hukum rakyat anarkis  padahal mereka yang melanggar konstitusi dan Undang -undang .

Polisi dengan mudah menangkap tokoh tokoh Kampung Melayu Pulau Rempang dengan segala tuduhan provokator lah ,melanggar hukum, padahal polisi sebagai penegak hukum justru melanggar konstitusi dan melanggar UU .Kemudian melakukan intimidasi menahan tokoh-tokoh kampung suku melayu itu,apa kapolda dan kapolri tidak memikirkan tindakan kekerasan yang dilakukan telah membuat trauma rakyat di pulau Rempang .Apa dengan menembakan gas Air mata kesekolah yang membuat beberapa anak mwngalami mata pedih dan sesak nafas tidak membuat mereka trauma ? Bagaimana kalau itu terjadi pada keluarga polisi ? Jadi kalau kemudian rakyat Rempang melakukan perlawanan wajar saja ,siapa saja kalau rumah nya akan digusur dengan semenah- menah dan kekerasan pasti akan melakukan perkawanan .

Kalimat pertama didalam konstitusi kita adalah anti terhadap penjajahan dan pada alenea ke satu pembukaan UUD 1945  disebutkan .

“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”

Jika saja Presiden ,Menteri Investasi,Kapolri,Panglima TNI ,dan aparat di Balerang memahami konstitusi pasti tidak akan melakukan kekerasan terhadap rakyat pulau Rempang yang sudah sejak 1834 tinggal di kampung nya.

Tindakan  pengusuran seperti ini adalah tindakan penjahahan terhadap rakyat nya dan hal seperti itu merampas kampung justru tidak perna dilakukan oleh penjajah Belanda maupun Jepang .Menghilangkan Kampung itu menghilangkan sejarah ,menghilangkan asal usul ,menghilangkan kekerabatan ,menghilangjan identitas .

Pada alenea kedua Pembukaan UUD1945 disebutkan .“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur “

Jadi Yang Merdeka itu rakyat tugas negara menjaga kenerdekaan bukan mersmpas kemerdekaan rakyat apa yang dilakuksn terhadap rakyat di pulsu rempsng itu merampas kemerdekaa.

Bersatu tidakan represip dipulau Rempang itu menghancurkan persatuan bangsa Indonesia.

Berdaulat harus pemerintahan Jokowidodo itu menjaga kedaulatan rakyat apa lagi sebagai petugas partai yang kata nya partai nya wong cilik.

Adil dan Makmur memberikan tanah pada investor Asing dengan mengorbankan keadilan dan kemaknuran rakyat nya itu melanggar konstitusi .

Pasal 33 UUD 1945.

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jadi tidak ada perintah konstitusi yang nenyatakan memberikan hak tanah pada Investor Asing .

UU No5 tahun 1960 

Tentang pokok pokok Agraria.

Bagian IV

Hak guna-usaha 

Pasal 28 

(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh 

Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam 

pasal 29, guna perusahaan 

pertanian, perikanan atau peternakan. 

(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan 

ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang 

layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. 

(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. 

Pasal 29 

(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. 

(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna 

usaha untuk waktu paling lama 35 tahun. 

(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu 

yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling 

lama 25 tahun. 

Pasal 30 

 (1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah : 

a. warganegara Indonesia; 

b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi 

syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam 

ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu 

tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi 

syarat. 

Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika 

ia tidak memenuhi syarat tersebut. 

Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak 

dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena 

hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-

ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan uraian diatas baik dari sisi konstitusi dan UU no 5 th 1960 tentang pokok pokok Agraria telah terjadi Pelanggaran konstitusi oleh sebab itu DPR dengan segala kewenangan nya harus melakukan hak angket untuk meminta pertangung jawaban Presiden atas pelanggaran konstitusi yang arti nya melanggar sumpah jabatan Presiden .

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terpidana Kasus Dugaan Korupsi Hasnaeni Wanita Emas : 99 Persen Tahanan Rutan Pondok Bambu Lesbian

Next Post

Irwansyah Dari Pemulung Jadi Sutradara Film Porno

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

Simalakama Teddy Wijaya
Feature

Simalakama Teddy Wijaya

May 3, 2026
Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah
Feature

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026
Feature

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026
Next Post
Irwansyah Dari Pemulung Jadi Sutradara Film Porno

Irwansyah Dari Pemulung Jadi Sutradara Film Porno

Ditengah Rivalitas dan Meningkatnya Tensi Politik, Jokowi, Prabowo, Ganjar Bertemu

Rangkuman Teoritis Politik Identitas Menurut Para Pakar

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Simalakama Teddy Wijaya
Feature

Simalakama Teddy Wijaya

by Karyudi Sutajah Putra
May 3, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta – Bukan Amien Rais namanya jika memilih diam....

Read more
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi

Teddy, Gay, dan Luth

May 2, 2026
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

May 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Simalakama Teddy Wijaya

Simalakama Teddy Wijaya

May 3, 2026
Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Qiamat Terjadi Ketika Tugas Dikerjakan Oleh Yang Bukan Akhlinya

May 3, 2026
Perang Iran Membakar Inflasi AS: Angka 3,6% Jadi Alarm Bahaya Ekonomi

Perang Iran Membakar Inflasi AS: Angka 3,6% Jadi Alarm Bahaya Ekonomi

May 3, 2026
Bobby Kertanegara: Simbol Transformasi Prabowo dari Kerasnya Medan Perang ke Kasih Sayang

Prabowo: Kritik Tak Digubris – Penderitaan Bangsa Lain Direduksi

May 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Simalakama Teddy Wijaya

Simalakama Teddy Wijaya

May 3, 2026
Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist