Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Proses penegakan hukum kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024), menjaga asa publik. Sebab itu, harus dikawal.
Polda Metro Jaya telah menangkap lima pelaku dan menetapkan dua tersangka, Minggu (29/9/2024).
Terkait perkembangan proses hukum tersebut, Setara Institute menyampaikan beberapa hal.
Pertama, mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam melakukan proses penegakan hukum (due process of law) atas kasus pembubaran diskusi melalui aksi premanisme sekelompok orang yang terjadi pada Sabtu (28/9/2024) di Hotel Grand Kemang.
“Penegakan hukum terhadap para pelaku menjaga harapan publik atas penanganan premanisme yang mengancam kebebasan pers serta kebebasan berkumpul dan berekspresi belakangan ini,” kata Ketua Setara Institute Dr Ismail Hasani SH MH kepada Fusilatnews.com di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Kedua, mendorong agar pihak kepolisian mengedepankan akuntabilitas publik dalam penegakan hukum pembubaran diskusi dan aksi premanisme lainnya.
“Kontribusi masyarakat dan warga dunia maya (netizen) dalam memberikan informasi, termasuk dengan memviralkan peristiwa melalui penyebaran video atau potongan video harus dibaca sebagai partisipasi bermakna publik (meaningful participation) dalam mendorong penegakan hukum yang akuntabel,” jelas Ismail yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Menurut Ismail, gambaran kegamangan aparat di lapangan dalam menangani kasus-kasus serupa, menuntut kebutuhan peningkatan kapasitas dan penyediaan Standard Operating Procedures (SOP) tentang peran Polri dalam melindungi hak asasi manusia (HAM) dan menjaga kualitas demokrasi. “Dengan demikian, keberulangan peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi,” harapnya.
Ketiga, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan secara akuntabel dalam arena demokrasi. Untuk menjaga akuntabiltas dalam penegakan hukum serta untuk menjaga demokrasi dari ancaman penyempitan ruang sipil, kami mendorong dan mendukung aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” paparnya.
Aparat kepolisian, kata Ismail, harus mengesampingkan tendensi politik dan tidak boleh menimbang afiliasi politik para pelaku pelanggaran hukum dalam melakukan proses penegakan hukum, termasuk kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA).