Fusilatnews – Di republik ini, jabatan tak pernah benar-benar ditimbang sebagai tanggung jawab. Ia lebih sering dilihat sebagai hadiah, privilege, atau bahkan alat kelola kekuasaan. Fenomena 25 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN menjadi potret paling telanjang dari absurditas tata kelola pemerintahan Jokowi di pengujung kekuasaannya.
Tak cukup satu kursi kekuasaan. Para wakil menteri kini duduk di dua meja sekaligus—sebagai eksekutor kebijakan negara dan sekaligus pengawas perusahaan pelat merah. Dua fungsi yang semestinya dijalankan oleh dua entitas yang berbeda, kini dikuasai oleh satu nama. Konstruksi ini bukan saja cacat logika, tapi juga melanggengkan konflik kepentingan secara sistemik.
Dari sektor keuangan, energi, sampai pertahanan, para wakil menteri ini mencengkeram posisi strategis sebagai komisaris utama atau komisaris biasa. Sebut saja Suahasil Nazara, Wamen Keuangan, yang menjadi Komisaris PLN. Lalu Kartika Wirjoatmodjo, Wamen BUMN, yang juga Komisaris Utama BRI. Atau Nezar Patria, Wamen Kominfo, yang menjadi Komisaris Utama Indosat. Bayangkan: bagaimana mungkin seorang pembuat kebijakan juga menjadi pengawas kebijakan yang dibuatnya?
Presiden Jokowi mungkin bisa berlindung di balik tafsir sempit hukum. Mahkamah Konstitusi memang tidak melarang rangkap jabatan bagi wakil menteri. Tapi di balik legalitas itu, tersembunyi kerusakan tata kelola. Pemerintahan ini seolah menolak memelihara semangat etika publik yang sehat. Dalam logika kekuasaan Jokowi, jabatan bisa digandakan asal loyalitas tak terbelah.
Logika “semakin banyak jabatan, semakin besar kontribusi” jelas menyesatkan. Negara demokratis modern justru membatasi akumulasi kekuasaan karena sadar: kekuasaan yang terkonsentrasi pada segelintir orang mudah berubah menjadi patronase dan korupsi. Terlebih ketika jabatan komisaris di BUMN bukan soal fungsi, tapi fasilitas. Gaji tinggi, tunjangan mentereng, dan rapat formal yang tak jarang hanya menjadi seremoni legitimasi.
Tak mengherankan jika publik mencurigai penunjukan ini sebagai bagi-bagi kue kekuasaan. Jabatan komisaris menjadi alat politik untuk merawat jejaring, bukan untuk memperbaiki kinerja perusahaan negara. BUMN sebagai entitas bisnis milik rakyat, ironisnya, dijadikan ladang empuk untuk menampung para “orang dekat istana” yang tak kebagian kursi menteri.
Lebih ironis lagi, kita tengah hidup di tengah krisis. Hutang negara menumpuk, defisit membengkak, dan subsidi rakyat dipangkas. Tapi elite kekuasaan justru menjadikan jabatan publik sebagai ladang untung. Mereka rakus, dan kita tahu, kerakusan selalu berteman akrab dengan keruntuhan.
Kritik ini bukan hanya soal moral. Ini soal efektivitas pemerintahan, soal profesionalisme birokrasi, soal masa depan demokrasi. Jika pemerintah dibiarkan terus mengabaikan prinsip akuntabilitas dan mengedepankan loyalitas semu, maka kita sedang berjalan mundur menuju negara patrimonial, di mana kekuasaan bukan untuk rakyat, tapi untuk keluarga dan kroni.
Tak heran bila rakyat mulai muak. Muak melihat politik dijalankan seperti bisnis keluarga. Muak melihat negeri ini dijadikan panggung dagelan kekuasaan. Dan muak melihat jabatan publik disulap menjadi kendaraan untuk memperkaya diri, bukan mengabdi.
Sudah saatnya kita bersuara: rangkap jabatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap integritas jabatan itu sendiri. Karena jabatan publik bukan warisan, bukan upeti, apalagi alat transaksi.
Ia adalah amanat.
Berikut daftar 25 Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Indonesia Maju yang merangkap jabatan sebagai komisaris, komisaris utama, atau dewan pengawas di berbagai BUMN, anak perusahaan, atau afiliasi
Sudaryono (Wamen Pertanian) – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamen Ketenagakerjaan) – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Angga Raka Prabowo (Wamen Komunikasi & Digital) – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Ossy Dermawan (Wamen ATR/BPN) – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Silmy Karim (Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan) – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Fahri Hamzah (Wamen Perumahan & Pemukiman) – Komisaris PT BTN (Persero) Tbk
Suahasil Nazara (Wamen Keuangan) – Komisaris PT PLN (Persero)
Aminuddin Ma’ruf (Wamen BUMN) – Komisaris PT PLN (Persero)
Kartika Wirjoatmodjo (Wamen BUMN) – Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk
Helvy Yuni Moraza (Wamen UMKM) – Komisaris PT BRI (Persero) Tbk
Diana Kusumastuti (Wamen PU/Prasarana) – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
Yuliot Tanjung (Wamen ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Didit Herdiawan Ashaf (Wamen Kelautan & Perikanan) – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
Suntana (Wamen Perhubungan) – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Dante Saksono (Wamen Kesehatan) – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
Donny Ermawan Taufanto (Wamen Pertahanan) – Komisaris Utama PT Dahana
Christina Aryani (Wamen P2MI/BP2MI) – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Diaz Hendropriyono (Wamen Lingkungan Hidup) – Komisaris Utama Telkomsel
Ahmad Riza Patria (Wamen Desa & PDT) – Komisaris Telkomsel
Dyah Roro Esti Widya Putri (Wamen Perdagangan) – Komisaris Utama PT Sarinah
Todotua Pasaribu (Wamen Investasi & Hilirisasi/BKPM) – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
Ratu Isyana Bagoes Oka (Wamen Kependudukan & KB) – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Juri Ardiantoro (Wamen Sekretaris Negara) – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Nezar Patria (Wamen Komunikasi & Digital) – Komisaris Utama PT Indosat Tbk
























