Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Majidil Haram, Mekah
Reformasi yang dikumandangkan sejak 1998 kerap dipuji sebagai tonggak perubahan besar dalam perjalanan politik Indonesia. Namun setelah lebih dari dua dekade berlalu, pertanyaan mendasar patut diajukan: benarkah reformasi telah membawa bangsa ini menuju kemajuan, atau justru membuka jalan bagi kerusakan yang lebih sistemik?
Sejak awal, gerakan reformasi membawa enam agenda utama yang dianggap sebagai jalan keluar dari berbagai persoalan bangsa pada masa Orde Baru. Akan tetapi, jika ditinjau secara jujur dan objektif, hampir tidak ada satu pun dari agenda tersebut yang benar-benar terlaksana secara utuh. Sebaliknya, berbagai perubahan yang terjadi justru memperlihatkan gejala kemunduran dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perubahan paling mendasar terlihat pada sistem demokrasi. Demokrasi Pancasila yang sebelumnya menekankan musyawarah dan perwakilan perlahan digantikan oleh demokrasi elektoral yang sangat menekankan pada logika suara terbanyak. Demokrasi kemudian berubah menjadi sekadar pertarungan menang dan kalah melalui mobilisasi suara dan kekuatan modal. Akibatnya, nilai-nilai kebersamaan yang menjadi fondasi bangsa semakin tergerus oleh praktik politik transaksional.
Agenda pertama reformasi adalah tuntutan untuk mengadili Presiden Soeharto dan para kroninya. Tuntutan ini dilandasi oleh tuduhan adanya penyimpangan kekuasaan, korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia selama masa pemerintahan Orde Baru. Namun hingga kini, tuduhan tersebut tidak pernah sepenuhnya terbukti dalam proses hukum yang tuntas. Di sisi lain, berbagai capaian pembangunan pada masa itu sering kali diabaikan. Program pemberantasan buta huruf melalui pembangunan SD Inpres berhasil meningkatkan tingkat literasi masyarakat secara signifikan. Sistem pelayanan kesehatan dasar diperkuat melalui pembangunan Puskesmas dan Posyandu yang berperan penting dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Perekonomian rakyat juga diperkuat melalui koperasi, khususnya Koperasi Unit Desa (KUD), yang menjadi tulang punggung ekonomi pedesaan. Namun keberhasilan-keberhasilan tersebut sering kali tertutup oleh narasi politik yang dibangun pada masa transisi kekuasaan.
Agenda kedua adalah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan konstitusi ini dilakukan dengan alasan bahwa UUD 1945 dianggap terlalu lentur dan memberi kekuasaan yang sangat besar kepada presiden. Akan tetapi, dalam praktiknya, perubahan tersebut justru membuka ruang yang lebih luas bagi penetrasi nilai-nilai liberalisme politik. Kedaulatan yang sebelumnya diletakkan dalam kerangka permusyawaratan perwakilan berubah menjadi mekanisme kompetisi suara yang sangat dipengaruhi oleh kekuatan modal. Akibatnya, semangat kolektivitas yang menjadi ruh Pancasila perlahan digantikan oleh semangat individualisme politik.
Agenda ketiga adalah penghapusan dwifungsi ABRI. Pada masa Orde Baru, militer tidak hanya berperan dalam bidang pertahanan, tetapi juga memiliki fungsi sosial-politik dalam menjaga stabilitas nasional. Reformasi menilai peran ganda ini sebagai penyimpangan dari prinsip profesionalisme militer. Namun dalam perkembangannya, muncul pertanyaan apakah penghapusan total peran sosial militer benar-benar memperkuat ketahanan nasional. Dalam berbagai situasi darurat seperti bencana alam dan konflik sosial, peran militer sering kali tetap menjadi tulang punggung dalam menjaga stabilitas dan membantu masyarakat.
Agenda keempat adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Reformasi menjanjikan pemerintahan yang bersih dan transparan. Namun realitas yang terlihat hari ini justru menunjukkan fenomena korupsi yang semakin besar skalanya. Jika pada masa lalu korupsi sering dituduhkan merusak perekonomian negara, maka kini praktik korupsi sering kali melibatkan angka yang jauh lebih besar, bahkan mencapai skala triliunan rupiah. Pada saat yang sama, struktur ekonomi nasional semakin terkonsentrasi pada kelompok kecil pemilik modal. Sebagian kecil korporasi menguasai sebagian besar sumber daya alam dan lahan di negeri ini, menciptakan ketimpangan ekonomi yang semakin tajam.
Agenda kelima adalah penerapan otonomi daerah yang luas. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi sentralisasi pembangunan yang selama ini dianggap terlalu berpusat di Jawa. Namun dalam praktiknya, otonomi daerah sering kali berubah menjadi arena persaingan politik yang sangat mahal. Pemilihan kepala daerah membutuhkan biaya politik yang besar, sehingga para calon sering bergantung pada dukungan pemodal. Konsekuensinya, setelah terpilih, kebijakan sering kali diwarnai oleh pemberian konsesi sumber daya alam kepada para penyandang dana politik. Dampaknya terlihat pada meningkatnya eksploitasi tambang, hutan, dan lahan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Agenda keenam adalah penegakan supremasi hukum. Reformasi menjanjikan sistem hukum yang independen dan bebas dari intervensi kekuasaan. Namun hingga kini, berbagai kritik masih muncul mengenai praktik mafia hukum, ketidakpastian hukum, serta lemahnya integritas lembaga penegak hukum. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum pun sering kali mengalami pasang surut.
Ironisnya, reformasi yang diklaim bertujuan mengembalikan kedaulatan kepada rakyat justru diiringi dengan perubahan struktural yang mengurangi representasi masyarakat secara langsung. Dalam struktur ketatanegaraan saat ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak lagi diisi oleh utusan golongan dan utusan daerah sebagaimana sebelumnya. Lembaga tersebut kini didominasi oleh perwakilan partai politik. Akibatnya, berbagai kelompok masyarakat seperti petani, nelayan, buruh, maupun organisasi sosial tidak lagi memiliki saluran representasi langsung dalam lembaga tertinggi negara.
Dalam sistem perwakilan sebelumnya, seseorang dapat diwakili oleh berbagai organisasi sosial atau profesi yang diikutinya. Seorang dokter, misalnya, dapat diwakili oleh organisasi profesinya, sekaligus oleh organisasi sosial atau keagamaan tempat ia bernaung. Dengan demikian, kedaulatan rakyat memiliki dimensi representasi yang lebih luas. Sistem tersebut juga memberi kewenangan kepada MPR untuk mengangkat dan memberhentikan presiden jika melanggar Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), sehingga terdapat mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap kekuasaan eksekutif.
Oleh karena itu, wacana mengenai Reformasi Jilid II perlu dipandang secara kritis. Jika reformasi sebelumnya justru menghasilkan berbagai persoalan baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pengulangan agenda yang sama berpotensi memperdalam krisis tersebut. Yang dibutuhkan bukanlah sekadar perubahan politik yang mengikuti arus global, melainkan upaya kembali meneguhkan jati diri bangsa yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana ditetapkan pada 18 Agustus 1945.
Bangsa Indonesia perlu melakukan refleksi mendalam agar tidak terus terjebak dalam perubahan yang menjauhkan negara dari cita-cita pendiri bangsa. Kesadaran kolektif untuk kembali kepada prinsip dasar bernegara menjadi langkah penting untuk menyelamatkan masa depan Indonesia.
Oleh: Prihandoyo Kuswanto






















