Kesempatan regime Jokowi-PDIP, untuk memdemonstrasikan “System Demokrasi a’la Indonesia yang ajeg”, sebagai antitesa dari system yang dikenal dunia sebagai system otoriter Suharto, malah naga-naganya ingin kembali mengikuti jejak Suharto!. Megawati ingin kembali menghidupkan lagi system MPR RI dan GBHN. Belakangan, bahkan PDIP mengusulkan ingin balik ke system Pemilu proporsional tertutup (Orang memilih lambang Partai Politik). Blas, relawan Jokowi, kembali menggalang wacana penundaan pemilu-24 dan sekaligus ingin meperpanjang masa jabatan Presiden 3 periode. Pikiran-pikiran tersebut, bukan saja malawan hakekat meruntuhkan politik regime orde baru, tetapi bahkan tercium bau apek lebih otoriter dari pada pemerintahan Pak Harto sendiri.
System UUD 45 yang dilaksanakan secara murni dan konsekuen itu, telah melahirkan system Pemerintahan ORBA di bawah Presiden Suharto. Presiden dipilih oleh MPR RI, yang diri dari wakil parpol 30% (dari hasil Pemilu; Golkar, PPP dan PDI), Utusan Golongan (ditetapkan oleh Kepres RI) dan representasi dari TNI. Akhrinya Presiden Suharto dapat terpilih kembali berkali-kali (6 kali), karena system MPR RI itu, dan konstitusinya tidak melarang untuk bisa dipilih berkali-kali. Aturannya begitu. Syah.
Tidak ada hubungan langsung antara Pemilihan Umum pada satu sisi (rakyat memilih Calon Legislatif), dan Anggota MPR RI memilih Calon Presiden pada sisi yang lain.
Inilah yang kemudian melahirkan Gerakan reformasi, 1998; UUD 45 diamandemen hingga 4 kali; Presiden menjadi dipilih langsung oleh rakyat. Jabatan Presiden dibatas hanya 2 kali 5 tahun. Tentara, tidak boleh lagi berpolitik (Kembali ke Barak). Pemilu dilaksanakan dengan system proporsional terbuka (Orang memilih orang). Dst.
Kini Sistem bernegara sudah berubah total. Dari demokrasi terpimpin di era Sukarno, berubah kepada Kebebasan yang bertanggung jawab pada era Suharto. Dan sekarang, demokrasi beranjak mirip-mirip liberalisme. Lalu ingin kembali ke era yang lalu? Ini yang tidak masuk akal alias non sense. Apabila tetap dipaksakan, maka gerakan rakyat blockade akan berlapis-lapis, apalagi system Kembali ke UUD 45 yang asli, adan apalagi yang diusung masih tetap figure Jokowi atau penerusnya.
Jaman ORBA, ngotak ngatik Pancasila dan UUD 45, bisa digusur sebagai upaya makar. Sekarang Megawati ingin memeras Pancasila menjadi eka sila. Jokowi membiarkan wacana pelanggaran UUD 45 pasal 7, tentang masa jabatan Presiden. “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”, sebagai wacana dan diangap perilaku demokratis. Jokowi tersenyum sumeringah, ketika PSI menyatakan mendukung Presiden Jokowi 3 periode.
Tak ada lagi rasa hormat kepada konstitusi, sebagai sumber hukum yang menyusui UU dan aturan lain yang ada dibawahnya (alm. Prof Sacipto-pakar tata negara UGM). Tiga menterti kabinet Jokowi, Airlangga Hartarto, Zulhas dan Monoarfa) terang-terangan ingin menunda Pemilu 24, pasca LBP menyampaikan big data yang isinya 120 juta rakyat Indonesia ingin menunda pemilu 24. Berbeda dengan analisis yang dilaksanakan melalui kolaborasi LP3ES bersama big Data contimum melalui monitoring percakapan publik di media sosial.
“Perpanjangan masa jabatan Kades, jadi dalam pantauan kita, perpanjangan masa jabatan kades ini disebut hanya kedok ya untuk penundaan pemilu,” kata Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Wijayanto dalam diskusi bertajuk ‘Dinamika Politik Menuju 2024: Apa Kata Big Data?’ secara virtual, Minggu (5/2/2023)
Bahkan siasah dekrit presiden Kembali ke “UUD 45 + amandemen” lagi, digaungkan oleh Ketua DPD Lanyala.
“Dekrit Presiden adalah extra constitutional. Karena itu, tidak menganal syarat untuk dapat dikeluarkannya secara sistim hukum. Pun, tidak diatur didalam konstitusi dasar UUD 1945. Asas dekrit sekedar hanyalah dalil rumusan subjektif, atau sekedar asumsi dan prediksi dari pribadi Sang Presiden. Tapi jika hal itu didukung oleh lembaga lembaga negara terkait dan mayoritas rakyat, maka dekrit akan dapat menjadi sumber hukum. Presiden Sukarno sukses menyatakan dekrit Presiden Kembali ke UUD 45, tahun 1959. Sementara Gusdur, gagal menucap dekrit, yang kemudian menyebabkan ia di impeach. Demikian dekrit ini merupakan historis kepemimpinan bangsa ini”, menurut Damai Hari Lubis – Mujahid 212
Mengapa Gubernur ditentukan oleh Presiden, di era Pak Harto, seperti yang disusulkan kembali oleh Ketua MPR RI Bambang Susatyo? Itu bukan kemauan Pak Harto, tetapi system negara Kesatuan RI itu, seperti diatur dalam UU No 5/74 tentang pembagian tugas Pemerintah pusat dan daerah, memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat yang ada di daerah. Yg kemudian dilegitimasi oleh DPRD setempat.
Sekarang tidak mungkin melakukan hal tersebut, karena uu nya sudah berubah. Ada UU OTDA no.32/2004; Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Pusat tidak punya lagi kepanjangan tangan di daerah, seperti yang diatur dalam UU No.5/1974 itu.
Otonomi Daerah: Dari UU No 22/1999 ke UU No 32/2004
Jika diawal tahun 2000, ketika UU No.22 Tahun 1999 mulai diterapkan, banyak kalangan menilai sebagai suatu era kebangkitan kembali otonomi daerah di Indonesia. Dengan terjadi perluasan wewenang pemerintah daerah, terutama pada Kabupaten/Kota yang kebagian otonomi penuh merentangkan harapan akan terwujudnya local accountability , yakni meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan hak-hak dari komunitasnya bukan lagi suatu hal yang mustahil.
Pada saat peluang dan ruang otonomi daerah itu baru pada taraf disiasati daerah guna mencapai hasilnya yang optimal, tiba-tiba pemerintah mengambil suatu kebijakan untuk mengganti UU N. 22 tahun 1999 yang ditandai dengan telah disyahkannya oleh DPR undang-undang yang baru itu yakni UU No.32 Tahun 2004 merupakan proteksi terhadap konsep otonomi luas yang dianut UU No.22 tahun 1999 atau merupakan pemantapan konsep otonomi luas yang telah dibangun sejak runtuhnya orde baru beberapa tahun lalu.
Sejatinya Regime Jokowi memertegas dan mengembangkan konsepsi UU No.32 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa : Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsepsi otonomi daerah yang dianut undang-undang ini mirip dengan konsepsi otonomi daerah yang dianut UU No. 5 Tahun 1974. Dan sangat berbeda dengan rumusan otonomi daerah yang dianut UU No. 22 Tahun 1999 yang menyebutkan otonomi daerah itu adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika dalam UU No.22 Tahun 1999 Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamananan,peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, maka dalam undang-undang No.32 Tahun 2004 kewenangan Daerah sudah ditentukan sedemikian rupa. Dalam hubungan ini UU No.32 Tahun 2004 menentukan 16 urusan wajib untuk urusan propinsi dan 16 urusan wajib pula untuk Kabupaten/Kota. Selain urusan wajib baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota disertai dengan urusan yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.























