• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Regime Kalap Ingin Kembali Ke-System Politik ORBA

Ali Syarief by Ali Syarief
February 7, 2023
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kesempatan regime Jokowi-PDIP, untuk memdemonstrasikan “System Demokrasi a’la Indonesia yang ajeg”, sebagai antitesa dari system yang dikenal  dunia sebagai system otoriter Suharto, malah naga-naganya ingin kembali mengikuti jejak Suharto!.  Megawati ingin kembali menghidupkan lagi system MPR RI dan GBHN. Belakangan, bahkan PDIP mengusulkan ingin balik ke system Pemilu proporsional tertutup (Orang memilih lambang Partai Politik). Blas, relawan Jokowi,  kembali menggalang wacana penundaan pemilu-24 dan sekaligus ingin meperpanjang masa jabatan Presiden 3 periode. Pikiran-pikiran tersebut, bukan saja malawan hakekat meruntuhkan politik regime orde baru, tetapi bahkan tercium bau apek lebih otoriter dari pada pemerintahan Pak Harto sendiri.  

System UUD 45 yang dilaksanakan secara murni dan konsekuen itu, telah melahirkan system Pemerintahan ORBA di bawah Presiden Suharto. Presiden dipilih oleh MPR RI, yang diri dari wakil parpol 30% (dari hasil Pemilu; Golkar, PPP dan PDI), Utusan Golongan (ditetapkan oleh Kepres RI) dan representasi dari TNI. Akhrinya Presiden Suharto dapat terpilih kembali berkali-kali (6 kali), karena system MPR RI itu, dan konstitusinya tidak melarang untuk bisa dipilih berkali-kali. Aturannya begitu. Syah.

Tidak ada hubungan langsung antara Pemilihan Umum pada satu sisi (rakyat memilih Calon Legislatif), dan Anggota MPR RI memilih Calon Presiden pada sisi yang lain.

Inilah yang kemudian melahirkan Gerakan reformasi, 1998; UUD 45 diamandemen hingga 4 kali; Presiden menjadi dipilih langsung oleh rakyat. Jabatan Presiden dibatas hanya 2 kali 5 tahun. Tentara, tidak boleh lagi berpolitik (Kembali ke Barak). Pemilu dilaksanakan dengan system proporsional terbuka (Orang memilih orang). Dst.

Kini Sistem bernegara sudah berubah total. Dari demokrasi terpimpin di era Sukarno, berubah kepada Kebebasan yang bertanggung jawab pada era Suharto. Dan sekarang, demokrasi beranjak mirip-mirip liberalisme. Lalu ingin kembali ke era yang lalu? Ini yang tidak masuk akal alias non sense.  Apabila tetap dipaksakan, maka gerakan rakyat blockade akan berlapis-lapis, apalagi system Kembali ke UUD 45 yang asli, adan apalagi yang diusung masih tetap figure Jokowi atau penerusnya.

Jaman ORBA, ngotak ngatik Pancasila dan UUD 45, bisa digusur sebagai upaya makar. Sekarang Megawati ingin memeras Pancasila menjadi eka sila. Jokowi membiarkan wacana pelanggaran UUD 45 pasal 7,  tentang masa jabatan Presiden. “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”, sebagai wacana dan diangap perilaku demokratis. Jokowi tersenyum sumeringah, ketika PSI menyatakan mendukung Presiden Jokowi 3 periode.

Tak ada lagi rasa hormat kepada konstitusi, sebagai sumber hukum yang menyusui UU dan aturan lain yang ada dibawahnya (alm. Prof Sacipto-pakar tata negara UGM). Tiga menterti kabinet Jokowi, Airlangga Hartarto, Zulhas dan Monoarfa) terang-terangan ingin menunda Pemilu 24, pasca LBP menyampaikan big data yang isinya 120 juta rakyat Indonesia ingin menunda pemilu 24. Berbeda dengan  analisis yang dilaksanakan melalui kolaborasi LP3ES bersama big Data contimum melalui monitoring percakapan publik di media sosial.

“Perpanjangan masa jabatan Kades, jadi dalam pantauan kita, perpanjangan masa jabatan kades ini disebut hanya kedok ya untuk penundaan pemilu,” kata Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Wijayanto dalam diskusi bertajuk ‘Dinamika Politik Menuju 2024: Apa Kata Big Data?’ secara virtual, Minggu (5/2/2023)

Bahkan siasah dekrit presiden Kembali ke “UUD 45 + amandemen” lagi, digaungkan oleh Ketua DPD Lanyala.

“Dekrit Presiden adalah extra constitutional. Karena itu, tidak menganal syarat untuk dapat dikeluarkannya secara sistim hukum. Pun, tidak diatur didalam konstitusi dasar UUD  1945. Asas dekrit sekedar hanyalah dalil rumusan subjektif, atau sekedar asumsi dan prediksi dari pribadi Sang Presiden. Tapi jika hal itu didukung oleh lembaga lembaga negara terkait dan mayoritas rakyat, maka dekrit akan dapat menjadi sumber hukum. Presiden Sukarno sukses menyatakan dekrit Presiden Kembali ke UUD 45, tahun 1959. Sementara Gusdur, gagal menucap dekrit, yang kemudian menyebabkan ia di impeach. Demikian dekrit ini merupakan historis kepemimpinan bangsa ini”, menurut Damai Hari Lubis – Mujahid 212

Mengapa Gubernur ditentukan oleh Presiden, di era Pak Harto, seperti yang disusulkan kembali oleh Ketua MPR RI Bambang Susatyo? Itu bukan kemauan Pak Harto, tetapi system negara Kesatuan RI itu, seperti diatur dalam UU No 5/74 tentang pembagian tugas Pemerintah pusat dan daerah, memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat yang ada di daerah. Yg kemudian dilegitimasi oleh DPRD setempat.

Sekarang tidak mungkin melakukan hal tersebut, karena uu nya sudah berubah. Ada UU OTDA no.32/2004; Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Pusat tidak punya lagi kepanjangan tangan di daerah, seperti yang diatur dalam UU No.5/1974 itu.

Otonomi Daerah: Dari UU No 22/1999 ke UU No 32/2004

Jika diawal tahun 2000, ketika UU No.22 Tahun 1999 mulai diterapkan, banyak kalangan menilai sebagai suatu era kebangkitan kembali otonomi daerah di Indonesia. Dengan  terjadi perluasan wewenang pemerintah daerah, terutama pada Kabupaten/Kota yang kebagian otonomi penuh merentangkan harapan akan terwujudnya local accountability , yakni meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan hak-hak dari komunitasnya bukan lagi suatu hal yang mustahil.

Pada saat peluang dan ruang otonomi daerah itu baru pada taraf disiasati daerah guna mencapai hasilnya yang optimal, tiba-tiba pemerintah mengambil suatu kebijakan untuk mengganti UU N. 22 tahun 1999 yang ditandai dengan telah disyahkannya oleh DPR undang-undang yang baru itu yakni UU No.32 Tahun 2004 merupakan proteksi terhadap konsep otonomi luas yang dianut UU No.22 tahun 1999 atau merupakan pemantapan konsep otonomi luas yang telah dibangun sejak runtuhnya orde baru beberapa tahun lalu.

Sejatinya Regime Jokowi memertegas dan mengembangkan konsepsi UU No.32 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa : Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsepsi otonomi daerah yang dianut undang-undang ini mirip dengan konsepsi otonomi daerah yang dianut UU No. 5 Tahun 1974. Dan sangat berbeda dengan rumusan otonomi daerah yang dianut UU No. 22 Tahun 1999 yang menyebutkan otonomi daerah itu adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika dalam UU No.22 Tahun 1999 Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamananan,peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, maka dalam undang-undang No.32 Tahun 2004 kewenangan Daerah sudah ditentukan sedemikian rupa. Dalam hubungan ini UU No.32 Tahun 2004 menentukan 16 urusan wajib untuk urusan propinsi dan 16 urusan wajib pula untuk Kabupaten/Kota. Selain urusan wajib baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota disertai dengan urusan yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ganjar Pranowo Mania segera di Bubarkan

Next Post

Bagaimana Para Dokter Iran, Melakukan Transplantasi Organ Dari Donor Telah Meninggal

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP
Birokrasi

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Birokrasi

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia
Cross Cultural

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
Next Post
Bagaimana Para Dokter Iran, Melakukan Transplantasi Organ Dari Donor Telah Meninggal

Bagaimana Para Dokter Iran, Melakukan Transplantasi Organ Dari Donor Telah Meninggal

KBRI : 500 WNI Tinggal Di Lokasi Gempa, 40 Rumah WNI Hancur

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist