• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

fusilat by fusilat
July 3, 2026
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat | Ketua Dewan Pengawas Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia (FAPRI)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum profesi advokat di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak direvisi dalam jangka waktu dua tahun.

Putusan ini bukanlah yang pertama. Sepanjang lebih dari dua dekade berlakunya UU Advokat, Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menguji konstitusionalitas undang-undang tersebut. Bahkan, jika dihitung, judicial review terhadap UU Advokat telah dilakukan sekitar 30 kali atau bahkan lebih.

Berbagai putusan sebelumnya telah melahirkan perubahan norma yang sangat mendasar, antara lain mengenai persyaratan latar belakang pendidikan hukum, batas usia minimal advokat, keberadaan organisasi advokat, sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi tugas advokat, larangan bagi pihak yang mengaku sebagai advokat tanpa hak, kedudukan advokat yang tidak dapat disamakan dengan konsultan hukum, perubahan sistem organisasi dari single bar menjadi multi bar, mekanisme penyumpahan advokat, hingga pembentukan dan struktur kewenangan organisasi advokat, pemisahan fungsi regulatif dan representatif, serta berbagai aspek kelembagaan lainnya.

Melihat begitu banyaknya pengujian terhadap UU Advokat, muncul pertanyaan yang sangat mendasar.

Sebenarnya revisi UU Advokat ini untuk siapa?

Apakah revisi tersebut benar-benar dimaksudkan untuk melindungi masyarakat sebagai pencari keadilan yang membutuhkan jasa hukum?

Apakah untuk memberikan kepastian hukum bagi para sarjana hukum yang bercita-cita menjadi advokat?

Apakah untuk memperkuat seluruh organisasi advokat agar profesi ini semakin profesional dan independen?

Ataukah justru untuk mengakomodasi kepentingan organisasi advokat tertentu yang ingin memperoleh dominasi, bahkan memonopoli kewenangan organisasi profesi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut patut dijawab secara jujur dan terbuka, karena arah perubahan undang-undang akan menentukan masa depan profesi advokat sekaligus kualitas akses masyarakat terhadap keadilan.

Pada prinsipnya, apabila revisi UU Advokat dilakukan demi mewujudkan ketertiban, keadilan, profesionalisme, dan kepastian hukum, maka seluruh advokat semestinya memberikan dukungan penuh. Reformasi hukum memang diperlukan agar regulasi mampu menjawab dinamika perkembangan profesi dan kebutuhan masyarakat.

Namun sebaliknya, apabila revisi tersebut hanya dimaksudkan untuk melegalkan praktik-praktik yang selama ini dipersoalkan secara hukum—termasuk upaya menciptakan monopoli organisasi profesi yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan semangat konstitusi—maka besar kemungkinan revisi tersebut tidak akan mengakhiri polemik. Justru, ia akan kembali menjadi objek pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

Pengalaman selama lebih dari dua puluh tahun menunjukkan bahwa setiap norma yang dianggap mengabaikan prinsip keadilan, persamaan di hadapan hukum, dan kebebasan berserikat akan selalu diuji kembali.

Karena itu, momentum revisi UU Advokat hendaknya tidak dijadikan ajang perebutan kewenangan antarlembaga atau organisasi profesi. Revisi harus diarahkan untuk membangun sistem profesi advokat yang independen, akuntabel, terbuka, serta berorientasi pada kepentingan publik.

Pada akhirnya, yang harus menjadi pusat perhatian bukanlah organisasi advokat semata, melainkan masyarakat pencari keadilan. Sebab profesi advokat pada hakikatnya bukan dibentuk untuk melayani kepentingan organisasi, melainkan untuk menegakkan hukum, memperjuangkan keadilan, dan melindungi hak-hak warga negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

IPW Laporkan Kapolres Depok ke Propam: Tersangka Diduga Ditahan 11 Jam Tanpa Dasar Hukum

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

PRESIDEN KUAT VS PRESIDEN DOMINAN

July 3, 2026
Feature

Ketika Allah Memuliakan Profesi Seorang Pencatat (​Mengapa Akuntansi Bukan Sekadar Menghitung Angka, tetapi Menjaga Amanah Peradaban)

July 3, 2026
Feature

Ketika Allah Memuliakan Profesi Seorang Pencatat (Mengapa Akuntansi Bukan Sekedar Menghitung Angka, Tetapi Menjaga Amanah Peradaban)

July 3, 2026

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online
Birokrasi

Hari Bhayangkara ke-80, Ini Catatan IPW

by Karyudi Sutajah Putra
July 2, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-- Peringatan Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Polri saat ini ditandai dengan hadiah manis bagi...

Read more
Robohnya Benteng Moral Kami

Robohnya Benteng Moral Kami

July 1, 2026
Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

July 1, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

July 3, 2026
IPW Laporkan Kapolres Depok ke Propam: Tersangka Diduga Ditahan 11 Jam Tanpa Dasar Hukum

IPW Laporkan Kapolres Depok ke Propam: Tersangka Diduga Ditahan 11 Jam Tanpa Dasar Hukum

July 3, 2026
Rakornas KKP Sepakati Percepatan Enam Program Prioritas Kelautan dan Perikanan Dukung Swasembada Pangan

Rakornas KKP Sepakati Percepatan Enam Program Prioritas Kelautan dan Perikanan Dukung Swasembada Pangan

July 3, 2026

PRESIDEN KUAT VS PRESIDEN DOMINAN

July 3, 2026

Ketika Allah Memuliakan Profesi Seorang Pencatat (​Mengapa Akuntansi Bukan Sekadar Menghitung Angka, tetapi Menjaga Amanah Peradaban)

July 3, 2026

Ketika Allah Memuliakan Profesi Seorang Pencatat (Mengapa Akuntansi Bukan Sekedar Menghitung Angka, Tetapi Menjaga Amanah Peradaban)

July 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

July 3, 2026
IPW Laporkan Kapolres Depok ke Propam: Tersangka Diduga Ditahan 11 Jam Tanpa Dasar Hukum

IPW Laporkan Kapolres Depok ke Propam: Tersangka Diduga Ditahan 11 Jam Tanpa Dasar Hukum

July 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...