Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat | Ketua Dewan Pengawas Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia (FAPRI)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum profesi advokat di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak direvisi dalam jangka waktu dua tahun.
Putusan ini bukanlah yang pertama. Sepanjang lebih dari dua dekade berlakunya UU Advokat, Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menguji konstitusionalitas undang-undang tersebut. Bahkan, jika dihitung, judicial review terhadap UU Advokat telah dilakukan sekitar 30 kali atau bahkan lebih.
Berbagai putusan sebelumnya telah melahirkan perubahan norma yang sangat mendasar, antara lain mengenai persyaratan latar belakang pendidikan hukum, batas usia minimal advokat, keberadaan organisasi advokat, sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi tugas advokat, larangan bagi pihak yang mengaku sebagai advokat tanpa hak, kedudukan advokat yang tidak dapat disamakan dengan konsultan hukum, perubahan sistem organisasi dari single bar menjadi multi bar, mekanisme penyumpahan advokat, hingga pembentukan dan struktur kewenangan organisasi advokat, pemisahan fungsi regulatif dan representatif, serta berbagai aspek kelembagaan lainnya.
Melihat begitu banyaknya pengujian terhadap UU Advokat, muncul pertanyaan yang sangat mendasar.
Sebenarnya revisi UU Advokat ini untuk siapa?
Apakah revisi tersebut benar-benar dimaksudkan untuk melindungi masyarakat sebagai pencari keadilan yang membutuhkan jasa hukum?
Apakah untuk memberikan kepastian hukum bagi para sarjana hukum yang bercita-cita menjadi advokat?
Apakah untuk memperkuat seluruh organisasi advokat agar profesi ini semakin profesional dan independen?
Ataukah justru untuk mengakomodasi kepentingan organisasi advokat tertentu yang ingin memperoleh dominasi, bahkan memonopoli kewenangan organisasi profesi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut patut dijawab secara jujur dan terbuka, karena arah perubahan undang-undang akan menentukan masa depan profesi advokat sekaligus kualitas akses masyarakat terhadap keadilan.
Pada prinsipnya, apabila revisi UU Advokat dilakukan demi mewujudkan ketertiban, keadilan, profesionalisme, dan kepastian hukum, maka seluruh advokat semestinya memberikan dukungan penuh. Reformasi hukum memang diperlukan agar regulasi mampu menjawab dinamika perkembangan profesi dan kebutuhan masyarakat.
Namun sebaliknya, apabila revisi tersebut hanya dimaksudkan untuk melegalkan praktik-praktik yang selama ini dipersoalkan secara hukum—termasuk upaya menciptakan monopoli organisasi profesi yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan semangat konstitusi—maka besar kemungkinan revisi tersebut tidak akan mengakhiri polemik. Justru, ia akan kembali menjadi objek pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
Pengalaman selama lebih dari dua puluh tahun menunjukkan bahwa setiap norma yang dianggap mengabaikan prinsip keadilan, persamaan di hadapan hukum, dan kebebasan berserikat akan selalu diuji kembali.
Karena itu, momentum revisi UU Advokat hendaknya tidak dijadikan ajang perebutan kewenangan antarlembaga atau organisasi profesi. Revisi harus diarahkan untuk membangun sistem profesi advokat yang independen, akuntabel, terbuka, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Pada akhirnya, yang harus menjadi pusat perhatian bukanlah organisasi advokat semata, melainkan masyarakat pencari keadilan. Sebab profesi advokat pada hakikatnya bukan dibentuk untuk melayani kepentingan organisasi, melainkan untuk menegakkan hukum, memperjuangkan keadilan, dan melindungi hak-hak warga negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.















