• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Hari Bhayangkara ke-80, Ini Catatan IPW

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
July 2, 2026
in Birokrasi, News, Pojok KSP
0
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – FusilatNews.-– Peringatan Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Polri saat ini ditandai dengan hadiah manis bagi korps baju cokelat ini dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Namun, terbitnya undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 9 Juni 2026 dan secara resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026, dua minggu sebelum Hari Bhayangkara 1 Juli tersebut, menuai tanggapan beragam dari masyarakat, salah satunya karena mengesampingkan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

“Yang sangat aneh, diketoknya RUU Polri oleh DPR sangatlah terburu-buru, hanya dalam hitungan kurang dari sebulan, di mana pada 20 Mei 2026 DPR secara resmi menetapkan RUU Polri sebagai RUU inisiatif DPR. Sementara pemerintah sendiri baru menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni 2026 dan tanggal 9 Juni-nya diketok sebagai undang-undang,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Rabu (1/7/2026).

Padahal, katanya, revisi mengenai UU Polri sejatinya sudah lama telah dibuat dan dirancang oleh DPR. Yakni sembilan tahunan. Saat itu, Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (Pusat PUU BK DPR) pada 2017 merancang draf RUU Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. IPW pun mendapatkan draf RUU POLRI 2024. Namun RUU Polri tersebut berbeda dengan yang kemudian dibahas oleh DPR.

“Setelah terjadinya kerusuhan massal Agustus-September 2025 di mana Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta pada 11 September 2025, barulah Revisi UU Polri mulai menjadi pembahasan serius di mana draf RUU Polri sudah berbeda dengan draf RUU Polri 2024,” jelas Sugeng.

Terlebih lagi, katanya, pada 7 November 2025 Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.

Untuk memperoleh permasalahan sebagai bahan mereformasi Polri, KPRP melakukan tatap muka dengan mengundang 82 entitas di tingkat pusat dan 72 entitas di tingkat daerah di wilayah Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Maluku, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Bali dan Yogyakarta.

Tidak mau ketinggalan, DPR melalui Komisi III pada 18 November 2025 membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegak Hukum atau yang dikenal dengan Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Panja ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil pihak institusi Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan para ahli hukum untuk meminta masukan. Tujuannya adalah untuk membawa penegakan hukum yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat.

Pastinya, baik KPRP maupun pihak DPR setuju bahwa Polri tetap di bawah Presiden di samping juga melakukan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga eksternal yang mengawasi Polri.

IPW sendiri telah diundang untuk memberi masukan terhadap RUU Polri, baik oleh KPRP maupun oleh DPR (Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Peradilan).

Secara organisasi, kata Sugeng, IPW konsisten dengan usulan adanya Polri tetap di bawah Presiden, reformasi kultural Polri, reformasi kultural dibarengi dengan reformasi pengawasan dan penindakan, reformasi pengawasan internal khususnya Biro Wasidik dan organ Wasidik, serta Kompolnas independen.

Kompolnas Mestinya Independen

Namun yang terjadi, kata Sugeng, terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2026
tentang Perubahan Ketiga Watas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sangat mengabaikan rekomendasi KPRP. Independensi “Kompolnas dan tugas investigasi Kompolnas sama sekali tidak tersentuh dalam redaksi perubahan UU Polri,” tukasnya.

Padahal, kata Sugeng, rekomendasi KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa konsekuensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen.

“Hal ini untuk memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan harapan masyarakat,” cetusnya.

Oleh sebab itu, katanya, Kompolnas dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri serta memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Polri, serta investigasi dalam penegakan kode etik profesi Polri.

“Dengan menempatkan Kompolnas sebagai lembaga independen yang dapat melakukan investigasi maka fungsi check and balance terhadap institusi Polri berjalan dengan baik. Apalagi Kompolnas diberikan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat,” tegasnya.

Adapun Lembaga Kepolisian Nasional lahir di era reformasi dengan terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Ini merupakan perintah dari Ketepan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI) Nomor VII/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri,” ucapnya.

Pada Pasal 8 TAP MPR tersebut ditegaskan dalam ayat (1) bahwa Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dibantu oleh Lembaga Kepolisian Nasional. Sedangkan pada ayat (2) disebutkan bahwa Lembaga Kepolisian Nasional dibentuk oleh Presiden yang diatur dengan UU.

Namun, dalam perjalanan 24 tahun Kompolnas tersebut, KPRP yang diberikan mandat oleh Presiden untuk melakukan reformasi tidak dapat berbuat banyak. Karena penentu akhir adalah DPR dan pemerintah.

“Oleh karenanya, dengan tidak diperluasnya kewenangan Kompolnas, IPW meragukan pengawasan internal berjalan efektif. Karenanya, untuk menumbuhkan kepercayaan publik diperlukan pengawasan eksternal yang kuat dan independen,” paparnya.

Kekecewaan keluarnya UU Polri baru itu, lanjut Sugeng, juga dialami Mahfud MD, mantan Menko Polhukam dan juga anggota KPRP tersebut, yang melihat pemerintah tidak serius melakukan reformasi Polri, seperti kerap disuarakan kelompok-kelompok masyarakat sipil.

Dalam kacamata IPW, kewenangan Polri berpotensi disalahgunakan oleh oknum Polri sehingga merugikan masyarakat pencari keadilan bila pengawasan internal dan eksternal lemah.

Karenanya, kata dia, IPW menilai dalam negara demokrasi prinsip check and balance merupakan hal fundamental untuk memastikan perlindungan masyarakat. “Kalau check and balance tidak ada maka kewenangan Polri sebagai penegak hukum yang memiliki legitimasi penggunaan upaya paksa berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM,” ungkapnya.

Sementara saat institusi Polri mengandalkan pengawas internal seperti Inspektorat Pengawasan Umum, Pengawasan Penyidikan dan Pengawasan Profesi Pengamanan, IPW menilai masih gagal menjawab akar masalah di institusi dan tidak mengubah aspek kultural di Polri. “Sebab, akar masalah di tubuh Polri ialah adanya “silent blue code” (sandi senyap) yang kemudian dibarengi dengan ‘impunitas merangkak’,” terangnya.

Lebih jauh Sugeng berpendapat, sering kali sistem pengawasan internal Polri sendiri hanya menjadi ajang permainan oknum polisi nakal, di mana pengaduan masyarakat atas praktik penyimpangan aparat “kandas” dengan dalih “tidak cukup bukti”.

Kendati demikian, IPW mengapresiasi Polri atas pencapaian kepuasan publik yang mencapai 82,4 persen dari survei Litbang Kompas. “Walaupun begitu, pencapaian tersebut harus diikuti dengan kinerja tinggi oleh satuan-satuan pelayanan Polri kepada masyarakat,” pintanya.

Salah satu aspek layanan yang perlu diperbaiki, menurut Sugeng, adalah pengawasan internal di Biro Wasidik yang menjadi forum mengadili hasil penyidikan/penyelidikan, Wasidik menjadi lembaga praperadilan yang mengambil alih peran pengadilan, bukan forum untuk memberikan arahan penyidikan yang profesional.

“Lantaran itu, oknum-oknum nakal yang menyalahgunakan kewenangan tersebut harus diberantas. Keluhan terkait biro Wasidik bukan dari masyarakat saja, tapi dari anggota polisi yang juga sebagai penyidik,” ungkapnya.

IPW juga mencatat terdapat terobosan baru oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri saat ini untuk mengatasi keluhan dan kebuntuan dalam aspek transparasi penegakan hukum, yaitu dengan dibentuknya Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse yang ada di bawah Bareskrim.

IPW mengapresiasi dibentuknya satker ini karena keluhan atas proses penegakan hukum relatif direspons dengan cepat dan transparan. “Oleh karenanya, SPKR perlu dibentuk di tingkat Polda,” pintanya lagi.

“Terobosan-terobosan baru untuk memperbaiki Polri memang sangat dibutuhkan, tetapi yang diperlukan adalah pembenahan sumber daya manusia (SDM) dimulai dari rekrutmen, merit system yang kuat dan pengawasan atasan terhadap bawahan yang kuat. Oleh sebab itu, memberantas polisi-polisi nakal yang ada di tubuh Polri merupakan kebutuhan yang mendesak. Sebab, keberadaan polisi-polisi nakal dapat menurunkan citra Polri yang saat ini sudah membaik,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jokowi Turun Gunung untuk PSI: Bukan untuk Bangsa, Tapi Karir Politik Anaknya

Next Post

Pemilu 2029: Duel Kekuasaan Prabowo vs Jokowi

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan
Law

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan

July 2, 2026
Bahkan Masyarakat Pun Rayakan Hari Bhayangkara
Birokrasi

Bahkan Masyarakat Pun Rayakan Hari Bhayangkara

July 1, 2026
Kebebasan Beragama Alami Kemunduran di Awal Pemerintahan Prabowo
Birokrasi

Hari Bhayangkara Momentum Evaluasi Kinerja Reformasi Polri

July 1, 2026
Next Post
Naik karena Rakyat, Tumbang karena Cendekia

Pemilu 2029: Duel Kekuasaan Prabowo vs Jokowi

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online
Birokrasi

Hari Bhayangkara ke-80, Ini Catatan IPW

by Karyudi Sutajah Putra
July 2, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-- Peringatan Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Polri saat ini ditandai dengan hadiah manis bagi...

Read more
Robohnya Benteng Moral Kami

Robohnya Benteng Moral Kami

July 1, 2026
Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

July 1, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan

July 2, 2026
Naik karena Rakyat, Tumbang karena Cendekia

Pemilu 2029: Duel Kekuasaan Prabowo vs Jokowi

July 2, 2026
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online

Hari Bhayangkara ke-80, Ini Catatan IPW

July 2, 2026
Jokowi Turun Gunung untuk PSI: Bukan untuk Bangsa, Tapi Karir Politik Anaknya

Jokowi Turun Gunung untuk PSI: Bukan untuk Bangsa, Tapi Karir Politik Anaknya

July 1, 2026
Bahkan Masyarakat Pun Rayakan Hari Bhayangkara

Bahkan Masyarakat Pun Rayakan Hari Bhayangkara

July 1, 2026

Mengembalikan Nilai-Nilai Murobbi dalam Jiwa Seorang Guru

July 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan

July 2, 2026
Naik karena Rakyat, Tumbang karena Cendekia

Pemilu 2029: Duel Kekuasaan Prabowo vs Jokowi

July 2, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist