Jakarta – FusilatNews. -Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Polri seharusnya tidak hanya menjadi momentum seremonial untuk mengapresiasi kinerja institusi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi lebih dari itu, peringatan ini perlu dijadikan ruang refleksi untuk mengevaluasi apakah berbagai perubahan yang telah dilakukan benar-benar berhasil membangun institusi kepolisian yang demokratis, profesional, akuntabel, dan menghormati HAM.
Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, Selasa (1/7/2026), pertanyaan tersebut menjadi semakin penting mengingat reformasi kepolisian telah berlangsung selama lebih dari 25 tahun sejak Reformasi Politik 1998.
Dalam kurun waktu tersebut, Polri telah dipimpin oleh sejumlah Kapolri dengan karakter kepemimpinan, prioritas kebijakan, dan strategi reformasi yang berbeda-beda. Berbagai temuan Setara Institute dalam penelitian terbaru berjudul, “Dari Kapolri ke Kapolri: Hambatan, Tantangan dan Terobosan Reformasi Polri Pascareformasi Politik (2026)”,
Katanya, dapat memberikan evaluasi maupun gambaran tentang kondisi kinerja reformasi Polri.
“Penelitian tersebut mengidentifikasi adanya perubahan orientasi reformasi dari waktu ke waktu. Pada fase awal reformasi, perubahan lebih banyak didorong oleh kebijakan negara (state-driven reform), kemudian berkembang menjadi reformasi yang bertumpu pada regulasi internal Polri (institution-driven reform), bergeser menjadi reformasi yang sangat dipengaruhi visi dan kepemimpinan Kapolri (leadership-driven institutionalization) hingga pada perkembangan terakhir muncul kecenderungan koreksi kembali oleh negara (state-driven corrective reform) melalui inisiatif Presiden, DPR RI. Dinamika tersebut memperlihatkan bahwa arah reformasi Polri sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik dan kepemimpinan nasional.
Kedua, penelitian tersebut menunjukkan bahwa dinamika reformasi Polri tidak pernah berjalan secara linier. Setiap pergantian Kapolri memang menghasilkan inovasi, kebijakan, maupun program baru, tetapi berbagai persoalan mendasar justru terus berulang dan belum pernah terselesaikan secara tuntas.
Dengan kata lain, reformasi Polri masih berada dalam fase unfinished reform ketika reformasi yang telah menghasilkan banyak perubahan kelembagaan tetapi belum mampu mentransformasikan sistem, tata kelola, dan budaya organisasi secara menyeluruh.
Ketiga, terdapat kecenderungan keberulangan permasalahan dalam upaya reformasi Polri. Misalnya, persoalan represivitas dan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) dalam pengamanan demonstrasi, hingga minimnya akuntabilitas penggunaan senjata api yang telah terjadi di era Presiden Gus Dur, masih terjadi hingga era sekarang. Begitu juga dengan persoalan-persoalan lainnya dalam penegakan hukum dan pelayanan publik, seperti kultur kekerasan, praktik penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, arogansi, demoralisasi, hingga rendahnya profesionalitas aparat. Keberulangan berbagai permasalahan ini mencerminkan kesenjangan serius antara upaya reformasi Polri dan praktiknya di lapangan.
Keempat, penelitian ini mengidentifikasi bahwa kualitas reformasi Polri belum berkembang secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Berbagai inovasi kelembagaan lebih banyak terlihat pada level kebijakan nasional, sementara kapasitas sumber daya manusia, kualitas pelayanan publik, budaya organisasi, serta efektivitas pengawasan di tingkat kewilayahan masih menghadapi tantangan yang besar. Kondisi tersebut menyebabkan kualitas reformasi Polri belum dirasakan secara setara oleh masyarakat di berbagai daerah.
Kelima, penguatan reformasi Polri perlu bergeser dari pendekatan yang semata-mata bersifat responsif terhadap peristiwa atau pergantian kepemimpinan menuju reformasi yang berbasis pengetahuan (evidence-based reform).
Artinya, setiap kebijakan, program, maupun desain transformasi kelembagaan perlu disusun berdasarkan temuan empiris, hasil evaluasi yang objektif, serta pembelajaran dari praktik-praktik terbaik di berbagai negara.
“Dengan pendekatan tersebut, reformasi Polri tidak hanya menjadi agenda politik atau administratif, tetapi juga menjadi proses perubahan kelembagaan yang substantif, terukur, serta berorientasi pada penyelesaian masalah (problem-solving reform),” cetusnya.
Keenam, penguatan reformasi Polri dapat mengacu kepada berbagai konsep yang promotif terhadap agenda ini, seperti Gagasan Empat Pilar Transformasi Polri (Setara Institute, 2024), Good Security Sector Governance_ (DCAF, 2015)), Democratic Policing (OSCE, 2008), Community-Oriented Policing (BJA, 1994; SEESAC, 2006; OHCHR, 2025), hingga Civilian Oversight of the Police (Miller, 2002; Bobb, 2003).
“Masing-masing konsep menawarkan perspektif yang berbeda dalam menjawab persoalan reformasi, baik yang bersifat struktural, kultural, maupun operasional. Karena itu, konsep-konsep tersebut dapat diadopsi sebagai landasan konseptual dalam merancang agenda reformasi Polri yang lebih sistematis, terukur, dan berkelanjutan,” terangnya.
Dalam momentum HUT ke-80 Polri ini, Halili menyarankan agar menjadi kesempatan untuk menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri tidak dibangun melalui slogan, jargon ataupun simbol. Kepercayaan publik tumbuh dan berkembang melalui konsistensi institusi Polri dalam menjalankan mandat konstitusionalnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
‘Kritik keras publik dan masyarakat sipil, termasuk Stara Institute, atas revisi UU Polri yang baru lalu harus segera dijawab dengan transformasi yang bersifat fundamental pada ranah struktural, instrumental, dan kultural,” tandas Halili.























