• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Tragedi Latsarmil KDMP: Tak Cukup Ganti Nama, Pastikan Akuntabilitas Hukum dan Pemulihan Korban

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
July 1, 2026
in Crime, News
0
Tragedi Latsarmil KDMP: Tak Cukup Ganti Nama, Pastikan Akuntabilitas Hukum dan Pemulihan Korban
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – FusilatNews.--Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Tahun 2026 yang tengah dipersiapkan menjadi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dalam rangkaian Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) yang diselenggarakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang serius dan tidak dapat direduksi sebagai musibah semata, tetapi harus dipahami sebagai konsekuensi dari kebijakan publik yang bermasalah sejak perencanaan hingga pelaksanaan,” kata Al Araf dari Centra Initiative yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil dalam rilisnya, Rabu (1/7/2026).

Kendati Kementerian Pertahanan telah menyatakan penghentian terhadap program tersebut, namun kata Al Araf, pada prinsipnya program tersebut hanya berganti nama menjadi program bela negara.

“Tidak hanya itu, harus dipastikan adanya proses akuntabilitas hukum atas jatuhnya korban, sekaligus menjamin adanya akses pemulihan bagi para korban dan keluarganya,” pintanya.

Peristiwa meninggalnya lima warga sipil dalam kurun waktu yang singkat selama pelatihan, kata Al Araf, menunjukkan adanya persoalan struktural dalam desain program.

“Negara telah menempatkan warga sipil dalam skema pelatihan militer tanpa fondasi rasional yang memadai. Tidak terdapat relevansi yang jelas antara kebutuhan kompetensi manajemen koperasi dengan pendekatan latihan dasar kemiliteran. Pengelolaan koperasi pada dasarnya membutuhkan keterampilan kepemimpinan partisipatif, literasi keuangan, tata kelola organisasi yang transparan, serta kemampuan pemberdayaan masyarakat. Seluruh kompetensi tersebut berada dalam ranah pendidikan sipil, bukan militer,” paparnya.

Ia mengidentifikasi sejumlah persoalan utama dalam penyelenggaraan latihan dasar kemiliteran bagi calon manajer KDMP.

Pertama, jelas Al Araf, persoalan legitimasi kebijakan. Program ini tidak memiliki dasar akademik, administratif, maupun kebutuhan praktis yang dapat menjelaskan urgensi penggunaan pendekatan militer dalam pembinaan kapasitas manajerial koperasi.

Kedua, lanjutnya, lemahnya perencanaan dan mitigasi risiko. Terjadinya kematian akibat faktor kesehatan selama pelatihan menunjukkan bahwa skrining kesehatan peserta tidak dilakukan secara ketat dan komprehensif. Selain itu, terdapat indikasi sistem pemantauan kondisi fisik peserta selama pelatihan tidak berjalan secara optimal, sehingga potensi risiko tidak dapat diantisipasi secara dini.

Ketiga, kata Al Araf lagi, persoalan standar operasional dan akuntabilitas penyelenggaraan. Pelaksanaan program dalam skala besar tanpa kesiapan infrastruktur yang memadai berpotensi menghasilkan pengabaian terhadap prinsip keselamatan peserta. Dalam konteks ini, negara gagal menjalankan kewajiban kehati-hatian (duty of care) terhadap warga sipil yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Keempat, tegas Al Araf, ada ketimpangan relasi kuasa antara institusi militer dan peserta sipil. Dalam skema pelatihan militer, peserta berada dalam struktur komando yang cenderung hierarkis dan koersif, sehingga ruang bagi keberatan atau penolakan terhadap metode pelatihan menjadi sangat terbatas.

“Dari perspektif hak asasi manusia, tragedi ini mencerminkan sejumlah pelanggaran serius. Hak atas hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ketika negara gagal memastikan keselamatan warga dalam program yang diselenggarakannya, maka negara telah gagal memenuhi kewajiban positifnya untuk melindungi hak tersebut. Selain itu, hak atas rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 juga berpotensi dilanggar,” terangnya.

“Penempatan warga sipil dalam sistem pelatihan militer yang keras tanpa relevansi kebutuhan dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan yang tidak proporsional dan berpotensi merendahkan martabat. Lebih jauh, hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional, termasuk UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga terancam apabila negara tidak menyediakan fasilitas kesehatan, pemantauan medis, dan sistem rujukan yang memadai selama penyelenggaraan pelatihan,” tambahnya.

Lebih lanjut Al Araf berpendapat, prinsip persetujuan bebas dan berdasarkan informasi (free and informed consent) patut dipertanyakan. “Peserta sebagai warga sipil seharusnya mendapatkan informasi yang utuh mengenai risiko pelatihan, termasuk risiko kesehatan dan keselamatan. Tanpa hal tersebut, partisipasi mereka tidak dapat dianggap sepenuhnya sukarela,” sesalnya.

Dalam kerangka konstitusi dan hukum, masih kata Al Araf, kebijakan ini juga menimbulkan persoalan serius. UU TNI (UU No. 34/2004 jo UU No 3/2025) secara jelas membatasi peran TNI sebagai alat pertahanan negara. Pelibatan TNI dalam pembinaan manajerial koperasi desa tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi pertahanan, sehingga berpotensi menyimpang dari mandat hukum tersebut.

Selain itu, katanya, prinsip supremasi sipil yang merupakan hasil utama Reformasi 1998 menegaskan bahwa militer tidak boleh kembali menjalankan fungsi-fungsi sosial-politik di luar tugas pertahanan.

“Praktik pelibatan militer dalam program pembangunan sipil ini menunjukkan adanya kecenderungan kembalinya perluasan peran militer ke ranah sipil,” tukasnya.

Al Araf kemudian memberikan catatan kritis bahwa keterlibatan militer dalam pembentukan KDMP dan pelatihan manajernya merupakan bagian dari tren militerisasi kebijakan sipil.

“Pendekatan ini tidak hanya problematik dari sisi efektivitas kebijakan, tetapi juga berbahaya bagi demokrasi karena mengaburkan batas antara otoritas sipil dan militer. Militerisasi program sipil berpotensi menghasilkan kebijakan yang tidak partisipatif, tidak sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, serta cenderung mengedepankan pendekatan disiplin dan komando dibandingkan dengan dialog dan pemberdayaan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan institusi sipil dan mereduksi ruang demokrasi,” cetusnya.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap dan tuntutan, bahwa negara harus, pertama, memastikan penghentian secara permanen, tidak hanya penghentian sementara, penyelenggaraan latihan dasar kemiliteran bagi warga sipil yang tidak memiliki relevansi dengan fungsi pertahanan negara.

Kedua, mendesak pembentukan tim investigasi independen yang transparan dan akuntabel untuk mengusut penyebab kematian para peserta, termasuk membuka akses terhadap informasi medis dan prosedur pelatihan.

Ketiga, mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Keempat, mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan pelibatan militer dalam program-program sipil serta memastikan pemulihan supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan.

Kelima, memastikan adanya pemulihan yang adil bagi keluarga korban yang tidak terbatas pada kompensasi finansial, tetapi juga mencakup kebenaran, keadilan, dan jaminan ketidakberulangan.

“Tragedi ini harus menjadi momentum untuk mengoreksi arah kebijakan negara. Perlindungan terhadap warga negara seharusnya ditempatkan sebagai prioritas utama, dan setiap kebijakan publik harus didasarkan pada prinsip rasionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tandasnya.

Selain Centra Initiative, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas Imparsial, Raksha Initiatives, DeJure, IRC dan HRWG.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Amerika di Usia 250 Tahun: Bangga pada Masa Lalu, Cemas pada Masa Kini, Bimbang Menatap Masa Depan

Next Post

Hari Bhayangkara Momentum Evaluasi Kinerja Reformasi Polri

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Kebebasan Beragama Alami Kemunduran di Awal Pemerintahan Prabowo
Birokrasi

Hari Bhayangkara Momentum Evaluasi Kinerja Reformasi Polri

July 1, 2026
Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah
Komunitas

Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

July 1, 2026
Feature

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PEMISAHAN PERAN REPRESENTATIF DAN REGULATIF ORGANISASI ADVOKAT

July 1, 2026
Next Post
Kebebasan Beragama Alami Kemunduran di Awal Pemerintahan Prabowo

Hari Bhayangkara Momentum Evaluasi Kinerja Reformasi Polri

Di Mana Bedanya Pak Harto dan Prabowo?

Di Mana Bedanya Pak Harto dan Prabowo?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Robohnya Benteng Moral Kami
Feature

Robohnya Benteng Moral Kami

by Karyudi Sutajah Putra
July 1, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Ada apa dengan Sudewo, sehingga bekas Bupati Pati, Jawa Tengah,...

Read more
Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

July 1, 2026
Perseteruan Hotman Paris vs Rasman Nasution Kian Sengit, Ini Kata IPW

Perseteruan Hotman Paris vs Rasman Nasution Kian Sengit, Ini Kata IPW

July 1, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Ironi Bangsa Besar yang Mudah Tertipu

July 1, 2026
Di Mana Bedanya Pak Harto dan Prabowo?

Di Mana Bedanya Pak Harto dan Prabowo?

July 1, 2026
Kebebasan Beragama Alami Kemunduran di Awal Pemerintahan Prabowo

Hari Bhayangkara Momentum Evaluasi Kinerja Reformasi Polri

July 1, 2026
Tragedi Latsarmil KDMP: Tak Cukup Ganti Nama, Pastikan Akuntabilitas Hukum dan Pemulihan Korban

Tragedi Latsarmil KDMP: Tak Cukup Ganti Nama, Pastikan Akuntabilitas Hukum dan Pemulihan Korban

July 1, 2026
Amerika di Usia 250 Tahun: Bangga pada Masa Lalu, Cemas pada Masa Kini, Bimbang Menatap Masa Depan

Amerika di Usia 250 Tahun: Bangga pada Masa Lalu, Cemas pada Masa Kini, Bimbang Menatap Masa Depan

July 1, 2026
Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

July 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ironi Bangsa Besar yang Mudah Tertipu

July 1, 2026
Di Mana Bedanya Pak Harto dan Prabowo?

Di Mana Bedanya Pak Harto dan Prabowo?

July 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist